Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
520/Pid.Sus/2026/PN Tjk NELI ASRI,S.H. RICO MAULANA BIN IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 520/Pid.Sus/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4433/L.8.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

??

--------- Bahwa terdakwa RICO MAULANA Bin IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. KH. Agus Salim Gg. Ratus Jaya Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar                   Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika Golongan I jenis Metamfetaminadengan berat netto seluruhnya 0,58 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengancara sebagai berikut : 

 

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya ketika terdakwa bersama saksi                MUHAMAD WAHYU Bin SURIYA (dilakukan penuntutan terpisah) berada di gardu di Jl. KH. Agus Salim Gg. Ratus Jaya Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung lalu datang ZAKY (belum tertangkap/DPO) dan ZAKY menawarkan kepada terdakwa dan saksi MUHAMAD WAHYU untuk membantu menjualkan narkotika berupa shabu milik ZAKY dan                terdakwa dan saksi MUHAMAD WAHYU akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap paketnya, lalu atas tawaran ZAKY tersebut terdakwa dan saksi MUHAMAD WAHYU menyetujuinya, lalu pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU datang kerumah ZAKY di Jl. KH. Agus Salim Gg. Ratus Jaya Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar                   Lampung dengan tujuan untuk mengambil narkotika berupa shabu untuk dijual, dan sesampainya dirumah ZAKI lalu terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU menunggu diluar rumah ZAKI dan tidak lama kemudian ZAKI keluar dari dalam rumah dan langsung memberikan 1 (satu) buah kotak rokok merk climax yang berisikan 10 (sepuluh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dan 1 (satu) buah kotak rokok merk climax yang berisikan 10 (sepuluh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu diterima langsung oleh saksi MUHAMAD WAHYU menggunakan tangannya, dan setelah menerima 1 (satu) buah        kotak rokok merk climax yang berisikan 10 (sepuluh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU langsung pergi ke gardu di Jl. KH. Agus Salim Gg. Ratus Jaya Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar                   Lampung, lalu sekitar jam 21.00 Wib saksi MUHAMAD WAHYU dihubungi oleh ARIF (belum tertangkap/DPO) dengan tujuan ARIF akan membeli narkotika berupa shabu sebanyak 1 (satu) paket dan saksi MUHAMAD WAHYU menyanggupinya dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu pesanan ARIF akan  terdakwa antar, lalu terdakwa langsung pergi dengan membawa 1 (satu) unit handphone milik saksi MUHAMAD WAHYU dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu untuk mengantarkan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dititik lokasi yang sudah dikirim kepada ARIF yaitu di Jl. KH. Agus Salim Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar                   Lampung, dan setelah sampai ditempat tersebut terdakwa meletakan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu tersebut dipinggir jalan dan setelah selesai terdakwa meletakan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu terdakwa               langsung mengambil uang pembayaran pembelian shabu milik ARIF yang dikirim ke akun Dana milik saksi MUHAMAD WAHYU sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan setelah selesai terdakwa kembali ke gardu menemui saksi MUHAMAD WAHYU, lalu pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar jam 00.10 Wib saksi MUHAMAD WAHYU dihubungi oleh seseorang dan memesan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),      lalu saksi MUHAMAD WAHYU memberikan handphone milik saksi MUHAMAD WAHYU kepada terdakwa dan saksi MUHAMAD WAHYU lanngsung mempersiapkan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dengan cara saksi MUHAMAD WAHYU mengambil 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dari dalam kotak rokok merk climax, dan ketika terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU sedang menunggu pembeli yang akan membeli 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu lalu               sekitar jam 00.30 Wib datang saksi DEDY RIANSYAH Bin HERMANSYAH dan saksi                     C. AGUNG RUWANDA Bin ARIEF IRAWAN (yang keduanya anggota kepolisian Polresta               Bandar Lampung) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau digardu tersebut sering terjadi tindak pidana narkotika berupa shabu dan langusung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama  saksi MUHAMAD WAHYU, lalu ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu digenggaman tangan sebelah kanan saksi MUHAMAD WAHYU, 1 (satu) buah kotak rokok climax yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip beningberisikan Kristal warna putih atau shabu direrumputan samping gardu yang sebelumnya dipegang dan dibuang oleh saksi MUHAMAD WAHYU, 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastik klip kosong diselipan atas gardu yang sebelumnya disimpan oleh saksi MUHAMAD WAHYU dan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya, 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa, dan barang bukti tersebut     seluruhnya milik terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU, selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu, 1 (satu) buah kotak rokok climax yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya, 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dibawa kekantor kepolisian Polresta Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa melakukan       permufakatan jahat menjual. menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 1105/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc,  berkesimpulan bahwa barangbukti :

1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungks plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,055 gram selanjutnya disebut BB 1883/2026/NNF, 8 (delapan) bungks plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,548 gram selanjutnya disebut BB 1884/2026/NNF

Barang bukti terlampir adalah milik tersangka MUHAMAD WAHYU Bin SURIYA

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1883/2026/NNF dan BB 1884/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa  diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1)            Undang – Undang  RI No. 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika Jo UU.RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU.RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang  RI No. 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika .------------------------------------

 

ATAU :

KEDUA :

 

--------- Bahwa terdakwa RICO MAULANA Bin IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. KH. Agus Salim Gg. Ratus Jaya Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar                   Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,58gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi DEDY RIANSYAH Bin                         HERMANSYAH dan saksi C. AGUNG RUWANDA Bin ARIEF IRAWAN (yang keduanya                 anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau digardu di Jl. KH. Agus Salim Gg. Ratus Jaya Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung sering terjadi tindak pidana narkotika berupa shabu, lalu pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi DEDY RIANSYAH dan saksi C. AGUNG RUWANDA dan langusung melakukan penyelidikan dan melakukan            penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU, lalu ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu digenggaman tangan sebelah kanan saksi MUHAMAD WAHYU, 1            (satu) buah kotak rokok climax yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip bening             berisikan Kristal warna putih atau shabu direrumputan samping gardu yang sebelumnya             dipegang dan dibuang oleh saksi MUHAMAD WAHYU, 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastik klip kosong diselipan atas gardu yang sebelumnya disimpan oleh saksi MUHAMAD WAHYU dan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya, 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa, dan barang bukti tersebut       seluruhnya milik terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU, dan ketika dilakukan interogasi bahwa sebelumnya terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU mendpatkan shabu tersebut dari ZAKI (belum tertangkap/DPO) dengan cara terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU diminta untuk menjualkan shabu tersebut dan terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU akan mendpat keutungan sebear Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap paketnya, dan terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU  sudah menjual shabu tersebut sebanyak 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada ARIF (belum tertangkap/DPO), selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu, 1 (satu) buah kotak rokok climax yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya, 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dibawa kekantor kepolisian Polresta Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa melakukan permufakatan jahat memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman  berupa shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 1105/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc,  berkesimpulan bahwa barangbukti :

1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungks plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,055 gram selanjutnya disebut BB 1883/2026/NNF, 8 (delapan) bungks plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,548 gram selanjutnya disebut BB 1884/2026/NNF

Barang bukti terlampir adalah milik tersangka MUHAMAD WAHYU Bin SURIYA 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1883/2026/NNF dan BB 1884/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa  diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU.RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU.RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaJo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang  RI No. 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika. -------

Pihak Dipublikasikan Ya