Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2026/PN Tjk ARDI ASIANTARA PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULPIKAR ABROR, S.H.ARDI ASIANTARA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Tergugat melanggar UUPK
  4. Menyatakan klausula baku dalam perjanjian batal demi hukum
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan:
  • Salinan perjanjian
  • STNK kendaraan
    1. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk intimidasi;
    2. Menghukum  TERGUGAT  untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp.47.850.000.00,- (Empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Imateril PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (Dua milyar rupiah);
    4. Menyatakan Surat Perjanjian perjanjian pembiayaan dengan kontrak nomor 5282500612 Batal demi hukum
    5. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan perampasan unit kendaraan aquo secara sepihak atau tanpa FIAT KETUA PENGADILAN;
    6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
    7. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak