Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
315/Pdt.P/2026/PN Tjk Dwi Agus Tina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 315/Pdt.P/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung guna merubah Nama Anak Pemohon pada KK Nomor 1871021108230005, Akta Kelahiran Nomor 1871-LU-20022024-0010 dan KIA NIK 1871025201240003 Anak Pemohon yang semula nama Anak Pemohon bernama QUEENARA NAOMI AZ ZAHRA WIYAN ingin diperbaiki menjadi NAOMI AMISHA;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung Selaku Intansi yang berwenang untuk memperbaiki Nama Anak Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak