Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
539/Pid.Sus/2026/PN Tjk WIDYA ULFA,S.H HABLI BIN M. YUSUF CIKMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 539/Pid.Sus/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4592/L.8.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa HABLI Bin M. YUSUF CIKMAT pada hari Selasa tanggal 10 Februari2026 sekira jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kediaman terdakwa yang beralamat di Jalan Bintara 2 Gg. Wiratama Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalambentuk bukan tanaman ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagaiberikut:---------

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa menemui Saudara EVAN (DPO) di Jln. Lintas Sumatera Desa Gunung Sugih Baru Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran untuk membeli 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu seberat 9 (sembilan) gram seharga Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), setelah menyerahkan uang tunai tersebut Saudara EVAN (DPO) pergi dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu. Berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian seorang laki-laki suruhan Saudara EVAN (DPO) menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam kotak rokok sampoerna kepada Terdakwa, setelah menerima paket narkotika tersebut terdakwa membawanya pulang ke rumah Terdakwa di Jln. Bintara 2 Gg. Wiratama Kel. Sukarame Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung. 

Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira jam 08.00 wib Terdakwa membagi/memecah 1 (satu) paket ukuran sedang narkotika jenis sabu tersebut menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital menjadi paket-paket klip kecil narkotika sebanyak 68 (enam puluh delapan) paket dengan variasi harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram. Selanjutnya pada tanggal 7 Februari 2026 tersebut sekira jam 13.00 wib sampai dengan jam 24.00 wib Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu kepada para pembeli yang langsung membeli dan bertransaksi di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 Terdakwa berhasil menjual narkotika sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket, sementara  sebanyak 6 (enam) paket klip narkotika jenis sabu telah habis Terdakwa konsumsi sendiri sehingga seluruh paket narkotika jenis sabu tersebut tersisa sebanyak 1 (satu) paket yang terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) buah kotak warna merah putih merk Dcolor diatas meja kamar Terdakwa.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 11.30 wib Terdakwa mendengar suara ketukan pintu rumah dan menyadari ada petugas kepolisian yang datang, Terdakwa kemudian berusaha untuk kabur melarikan diri melalui pintu belakang rumah Terdakwa namun saksi AIPDA NOVA BUDI SANTOSO bersama-sama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan Terdakwa tidak jauh dari pekarangan belakang rumah Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa beserta kediaman Terdakwa tersebut, sambil disaksikan oleh saksi M. THOYIB UMAR selaku Ketua RT dan saksi YENI SURYANI selaku istri Terdakwa, Tim Opsnal Resnarkoba Polda Lampung berhasilmenemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu beserta 4 (empat) bundel plastik klip bening kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak warna merah putih merek Dcolor yang terletak di atas meja dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) unit handphone oppo a18 warna hitam imei 1 : 861827063154656 imei 2: 861827063154649 ditemukan dilantai kamar dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) ditemukan dipinggiran jendela kamar, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa keuntungan Terdakwa apabila seluruh narkotika tersebut berhasil dijual adalah sebesar Rp 2.150.00,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis. Adapun seluruh uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Setelah diinterogasi Terdakwa mengaku telah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari Saudara EVAN (DPO) sejak tahun 2025.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Kedaton Nomor : 092/10601.02/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Ade Rulis selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Cabang Kedaton, telah dilakukanpenimbangan barang bukti dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastic klip beningberukuran kecil berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, berat brutto 0.31 (nol koma tiga puluh satu), berat setelah dikurangi plastic kosong sebesar 0.06 (nol koma nolenam) gram, menjadi berat netto 0.25 (nol koma dua puluh lima) gram.

Bahwa atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan ditimbang kembali berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Polda Daerah Sumatera Selatan Nomor : 519/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus S.T.,M.T.,M.Sc, selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik, menyatakan bahwa barang bukti yang selanjutnyadisebut BB 928/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putihdengan berat netto 0,148 (nol koma seratus empat puluh delapan) gram dan setelah dilakukanpemeriksaan dengan sisa 0,145 (nol koma seratus empat puluh lima) gram adalah PositifMetamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolonganNarkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

Bahwa Terdakwa dalam perbuatannya menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala BPOM Republik Indonesia.

----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa HABLI Bin M. YUSUF CIKMAT pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kediaman terdakwa yang beralamat di Jalan Bintara 2 Gg. Wiratama Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukantanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat saksi AIPDA NOVA BUDI SANTOSO dan Tim Opsnal Resnarkoba Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai sering terjadi transaksi narkotika di kediaman Terdakwa yang terletakk di Jln. Bintara 2 Gg. Wiratama Kel. Sukarame Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung, berbekal informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 saksi AIPDA NOVA BUDI SANTOSO dan Tim Opsnal Resnarkoba Polda Lampung menemui saksi M. THOYIB UMAR selaku Ketua RT Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan di kediaman Terdakwa. Kemudian sekira jam 11.30 wib Tim Opsnal Resnarkoba Polda Lampung tiba di rumah tersebut dan bertemu saksi YENI SURYANI selaku istri Terdakwa, tidak berselang lama Terdakwa yang ketika itu mendengar suara ketukan pintu rumah dan menyadari ada petugas kepolisian yang datang, Terdakwa kemudian berusaha untuk kabur melarikan diri melalui pintu belakang rumah Terdakwa namun saksi AIPDA NOVA BUDI SANTOSO bersama-sama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polda Lampung berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan Terdakwa tidak jauh dari pekarangan belakang rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa beserta kediaman Terdakwa, sambil disaksikan oleh saksi M. THOYIB UMAR selaku Ketua RT dan saksi YENI SURYANI selaku istri Terdakwa, Tim Opsnal Resnarkoba Polda Lampung berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu beserta 4 (empat) bundel plastik klip bening kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak warna merah putih merek Dcolor yang terletak di atas meja dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) unit handphone oppo a18 warna hitam imei 1 : 861827063154656 imei 2: 861827063154649 ditemukan dilantai kamar dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) ditemukan dipinggiran jendela kamar, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membelinya dari Saudara EVAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 20.00 Wib di Jln. Lintas Sumatera Desa Gunung Sugih Baru Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu seberat 9 (sembilan) gram seharga Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), adapun narkotika tersebut telah Terdakwa bagi/pecah menjadi paket-paket klip kecil narkotika sebanyak 68 (enam puluh delapan) paket dengan variasi harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram. Sebanyak 61 (enam puluh satu) paket telah berhasil Terdakwa jual kepada para pembeli yang lansung datang dan bertransaksi di rumah Terdakwa, sementara 6 (enam) paket klip kecil lainnya telah habis Terdakwa konsumsi sendiri hingga tersisia 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa.

Bahwa keuntungan Terdakwa apabila seluruh narkotika tersebut berhasil dijual adalah sebesar Rp 2.150.00,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis. Adapun seluruh uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Setelah diinterogasi Terdakwa mengaku telah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari Saudara EVAN (DPO) sejak tahun 2025.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Kedaton Nomor : 092/10601.02/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Ade Rulis selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Cabang Kedaton, telah dilakukanpenimbangan barang bukti dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastic klip beningberukuran kecil berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, berat brutto 0.31 (nol koma tiga puluh satu), berat setelah dikurangi plastic kosong sebesar 0.06 (nol koma nolenam) gram, menjadi berat netto 0.25 (nol koma dua puluh lima) gram.

Bahwa atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan ditimbang kembali berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Polda Daerah Sumatera Selatan Nomor : 519/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus S.T.,M.T.,M.Sc, selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik, menyatakan bahwa barang bukti yang selanjutnyadisebut BB 928/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putihdengan berat netto 0,148 (nol koma seratus empat puluh delapan) gram dan setelah dilakukanpemeriksaan dengan sisa 0,145 (nol koma seratus empat puluh lima) gram adalah PositifMetamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolonganNarkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika

Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman di atas tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bukanuntuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk kepentinganpendidikan dan pelatihan.

----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------

Pihak Dipublikasikan Ya