| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas objek tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa;
- Membatalkan Penetapan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas 2 (dua) bidang tanah dan atau bangunan sebagai berikut: Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Elektronik Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 08.01.000021319.0, Kode Sertipikat CIQEYV, dahulu Hak Milik Nomor 110/CR, seluas 20.760M2 (Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Meter Persegi), yang terletak di Jalan Amd Lingkungan Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tercatat atas nama ELSI, SE ; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Elektronik Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 08.01.000021103.0, Kode Sertipikat 1BROUS, dahulu Hak Milik Nomor 9585/Skb, seluas 225 M2 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi), tercatat atas nama ELSI, SE, yang terletak di Jalan P. Tirtayasa Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengembalikan 2 (dua) bidang tanah di bawah ini karena tidak disertakan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit : Sertipikat Hak Milik Nomor 950/C.R, dengan luas 7.865 M2, tercatat atas nama 1. H.JUPRIUS, SE, 2. ANGGA JEVI SURYA, 3. ANDRE JEVI SURYA, ANNISA JEVI SURTA, 5. ANJAS JEVI SURYA, dan terletak di Jalan Tembesu, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung ; Sertipikat Hak Milik Nomor 949/C.R, dengan luas 8.975M2, tercatat atas nama 1. H. JUPRIUS, SE, 2. ANGGA JEVI SURYA, 3. ANDRE JEVI SURYA, 4. ANNISA JEVI SURTA, 5. ANJAS JEVI SURYA, dan terletak di Jalan Tembesu, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung ;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam mengajukan, menetapkan, dan melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek milik PENGGUGAT merupakan Cacat Hukum atau Cacat Formil ( Batal Demi Hukum );
- Menyatakan Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-671/2/KNL.0502/2026 tanggal 18 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan seluruh proses lelang atas objek sengketa;
- Menyatakan segala tindakan hukum, dokumen, risalah lelang, maupun peralihan hak yang timbul dari penetapan lelang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk menolak dan tidak memproses segala bentuk peralihan hak atas objek sengketa berdasarkan hasil lelang yang disengketakan;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|