Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
318/Pdt.P/2026/PN Tjk Dewi Rukmana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 318/Pdt.P/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus Perbaikan Nama di Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Bandar Lampung Untuk Memperbaiki Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dari Nama DEWI RUKMANA Menjadi DEWI;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor Intansi yang berwenang untuk memperbaiki data pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya permohonan Kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak