| Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa ia Terdakwa Yogi Saeful Milah Bin Emun Yaya, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Sultan Hasanudin No.7 Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa bekerja di PT. Dharma Guna Perdana sebagai sales sejak sekira tanggal 01 Februari 2025 sampai dengan sekarang sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Bahwa PT. Dharma Guna Perdana bergerak di bidang usaha penjualan ban GT. Radial
- Bahwa tugas Terdakwa adalah menawarkan barang, melakukan order dari customer dan juga untuk melakukan penagihan kepada konsumen/customer PT. Dharma Guna Perdana yang melakukan pembelian ban mobil di PT. Dharma Guna Perdana tersebut
- Bahwa Terdakwa mendapat gaji dari PT. Dharma Guna Perdana dalam sebulan kurang lebih Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya Toko Astha Motor Mesuji yaitu Saksi Syamsul Kharis Bin M. Khalimi melakukan pembelian ban mobil kepada Dharma Guna Perdana melalui Terdakwa pada tanggal 26 Desember 2025 dan 07 Januari 2026, kemudian Saksi Syamsul melakukan pembayaran untuk invoive pada tanggal 26 Desember 2025 dengan cara Saksi Syamsul mentranfer uang kurang lebih Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ke Rekening Bank Bri atas nama Dharma Guna Perdana Norek : 0285-0100-1398-305, lalu pada tanggal 20 Februari 2026 lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Syamsul jika Rekening perusahaan masih dalam pengecekan pajak sehingga Terdakwa meminta supaya Saksi Syamsul mentranfer uang pelunasan ke rekening Bank BCA an. Dede Andriansyah Norek : 8905-992-763 kemudian pada tanggal 03 Maret 2026 Saksi Syamsul mentranfer ke rekening Bank BCA an. Dede Andriansyah Norek : 8905-992-763 kurang lebih Rp 7.250.331,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) sedangkan untuk invoive tanggal 07 Januari 2026 atas arahan dari Terdakwa maka Saksi Syamsul mentranfer uang pembayaran ban mobil ke rekening Bank BCA an. Dede Andriansyah Norek : 8905-992-763 kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut yang merima uang pembayaran ban dari Toko Astha Motor Mesuji melalui Rekeking Dede tersebut PT. Dharma Guna Perdana mengalami kerugian kurang lebih Rp.11.250.331,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah)
- Bahwa kemudian dilakukan Audit Internal oleh PT. Dharma Guna Perdana pada sekira tanggal 03 Maret 2026 sehingga kemudian diketahui jika kerugian PT. Dharma Guna Perdana kurang lebih Rp.1.010.970.000,- (satu milyar sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2026 PT. Dharma Guna Perdana melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung
- Bahwa uang milik PT. Dharma Guna Perdana telah dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai peruntukannya melainkan dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa
- Bahwa uang milik PT. Dharma Guna Perdana berada dalam kekuasaan Terdakwa karena Terdakwa bekerja sebagai karyawan di PT. Dharma Guna Perdana tersebut
- Bahwa kemudian Terdakwa pada tanggal 02 April 2026 ditangkap lalu dibawa ke Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Dharma Guna Perdana mengalami kerugian kurang lebih Rp.11.252.831,- (sebelas juta dua ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) namun setelah dilakukan audit oleh tim Audit Internal PT. Dharma Guna Perdana diketahui jika PT. Dharma Guna Perdana mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.010.970.006,- (satu milyar sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu enam rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia Terdakwa Yogi Saeful Milah Bin Emun Yaya, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Sultan Hasanudin No.7 Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa bekerja di PT. Dharma Guna Perdana sebagai sales sejak sekira tanggal 01 Februari 2025 sampai dengan sekarang sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Bahwa PT. Dharma Guna Perdana bergerak di bidang usaha penjualan ban GT. Radial
- Bahwa tugas Terdakwa adalah menawarkan barang, melakukan order dari customer dan juga untuk melakukan penagihan kepada konsumen/customer PT. Dharma Guna Perdana yang melakukan pembelian ban mobil di PT. Dharma Guna Perdana tersebut
- Bahwa Terdakwa mendapat gaji dari PT. Dharma Guna Perdana dalam sebulan kurang lebih Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya Toko Astha Motor Mesuji yaitu Saksi Syamsul Kharis Bin M. Khalimi melakukan pembelian ban mobil kepada Dharma Guna Perdana melalui Terdakwa pada tanggal 26 Desember 2025 dan 07 Januari 2026, kemudian Saksi Syamsul melakukan pembayaran untuk invoive pada tanggal 26 Desember 2025 dengan cara Saksi Syamsul mentranfer uang kurang lebih Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ke Rekening Bank Bri atas nama Dharma Guna Perdana Norek : 0285-0100-1398-305, lalu pada tanggal 20 Februari 2026 lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Syamsul jika Rekening perusahaan masih dalam pengecekan pajak sehingga Terdakwa meminta supaya Saksi Syamsul mentranfer uang pelunasan ke rekening Bank BCA an. Dede Andriansyah Norek : 8905-992-763 kemudian pada tanggal 03 Maret 2026 Saksi Syamsul mentranfer ke rekening Bank BCA an. Dede Andriansyah Norek : 8905-992-763 kurang lebih Rp 7.250.331,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) sedangkan untuk invoive tanggal 07 Januari 2026 atas arahan dari Terdakwa maka Saksi Syamsul mentranfer uang pembayaran ban mobil ke rekening Bank BCA an. Dede Andriansyah Norek : 8905-992-763 kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut yang merima uang pembayaran ban dari Toko Astha Motor Mesuji melalui Rekeking Dede tersebut PT. Dharma Guna Perdana mengalami kerugian kurang lebih Rp.11.250.331,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah)
- Bahwa kemudian dilakukan Audit Internal oleh PT. Dharma Guna Perdana pada sekira tanggal 03 Maret 2026 sehingga kemudian diketahui jika kerugian PT. Dharma Guna Perdana kurang lebih Rp.1.010.970.000,- (satu milyar sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2026 PT. Dharma Guna Perdana melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung
- Bahwa uang milik PT. Dharma Guna Perdana telah dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai peruntukannya melainkan dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa
- Bahwa kemudian Terdakwa pada tanggal 02 April 2026 ditangkap lalu dibawa ke Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Dharma Guna Perdana mengalami kerugian kurang lebih Rp.11.252.831,- (sebelas juta dua ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) namun setelah dilakukan audit oleh tim Audit Internal PT. Dharma Guna Perdana diketahui jika PT. Dharma Guna Perdana mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.010.970.006,- (satu milyar sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu enam rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------------------------------------------- |