| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
36/Pdt.G.S/2025/PN Tjk |
| Tanggal Surat |
Kamis, 26 Jun. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Messy Hevico | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
137.576.373,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesarRp 19.778.056,- (Sembilan belas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima puluh enam rupiah) ,dan Melanjutkan pembayaran sesuai Perjanjian Hutang Sebesar Rp 3.953.412 (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Belas Rupiah) sampai dengan 15 Mei 2029 atau membayar lunas pinjaman (pokok+Bunga) sebesar Rp 137.576.373 ( Seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |