| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 24 April 2025 adalah tidak sah dan melawan hukum karena dilakukan secara sepihak tanpa prosedur sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat terjadi karena kesalahan Tergugat;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara ini, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh upah yang tidak dibayarkan dan/atau dibayarkan tidak penuh selama periode Maret 2024 sampai dengan April 2025, dengan total sebesar Rp476.577.187,00 Terbilang “empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah”, serta membayar upah proses sejak April 2025 sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 dan kekurangan pada Tahun 2025, dengan total Rp76.250.000,00 Terbilang “tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah”;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon akibat Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan pengusaha sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. PP 35 Tahun 2021, yaitu sebesar Rp720.000.000,00 Terbilang “tujuh ratus dua puluh juta rupiah”;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. PP 35 Tahun 2021 sebesar Rp160.000.000,00 Terbilang “seratus enam puluh juta rupiah”;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. PP 35 Tahun 2021 sebesar Rp19.200.000,00 Terbilang “sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah”;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,00 Terbilang “dua ratus juta rupiah”, atau setidak-tidaknya sejumlah yang ditetapkan menurut keadilan (ex aequo et bono);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Penggugat sejak terjadinya perselisihan hubungan industrial sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan maksimal 6 (enam) bulan upah, yang besarannya sesuai dengan upah terakhir yang diterima Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh jumlah kewajiban sebagaimana tersebut pada angka 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 di atas secara sekaligus dan tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |