Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
460/Pid.B/2026/PN Tjk ROMAND FAZARDO PRADANA,S.H. 1.RUDI Bin RAIP (alm)
2.ADI FIRMANSA Bin SAHRUN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 460/Pid.B/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3681/L.8.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Rudi Bin Raip (Alm) bersama-sama dengan terdakwa Adi Firmansa Bin Sahrun (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 06.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret 2026 bertempat di depan Kosan Darmawan yang beralamat di Jln. Raden Saleh Gg. Haji Muis RT 013 Kel. Durian Payung Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol : BE-2396-GBW, Tahun 2024, Warna Hijau, No. Rangka : MH1JM9132RK510528, No. Mesin: JM91E3506106, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi Dwi Fikry Bin Darsani, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------

- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 02.00 WIB, Terdakwa Rudi Bin Raip (Alm) bersama dengan Terdakwa Adi Firmansa Bin Sahrun (Alm) berangkat dari Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic Warna Merah Putih menuju Kota Bandar Lampung dengan tujuan mencari sepeda motor untuk dicuri, selanjutnya pada pukul 06.00 WIB saat Terdakwa Rudi Bin Raip (Alm) dan Terdakwa Adi Firmansa Bin Sahrun (Alm)melintas di Jln. Raden Saleh Gg. Haji Muis Kel Durian Payung Kec Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, terdakwa Adi Firmansa Bin Sahrun (Alm) melihat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2024, Warna Hijau, Nopol BE 2396 GBW milik saksi Dwi Fikry Bin Darsaniyang sedang terparkir di depan pintu Kosan Dermawan sehingga timbul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa Adi Firmansa Bin Sahrun (Alm) berperan mendekati sepeda motor tersebut lalu merusak kunci stang dengan menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan, sedangkan terdakwa Rudi Bin Raip (Alm) berperan menunggu di atas sepeda motor Honda Sonic Warna Merah Putih sambil memantau situasi di sekitar Kosan Dermawan, kemudian setelah terdakwa Adi Firmansa Bin Sahrun (Alm) berhasil menghidupkan sepeda motor, Terdakwa Adi Firmansa Bin Sahrun (Alm) membawa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2024, Warna Hijau, Nopol BE 2396 GBW milik saksi Dwi Fikry Bin Darsanidiikuti oleh terdakwa Rudi Bin Raip (Alm) menggunakan sepeda motor Honda Sonic Warna Merah Putih langsung pergi menuju ke Lampung Tengah dan kemudian menyimpan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2024, Warna Hijau, Nopol BE 2396 GBW milik saksi Dwi Fikry Bin Darsani sementara di rumah Terdakwa Adi Firmansa Bin Sahrun (Alm) dengan tujuan untukdijual.

- Bahwa berdasarkan kejadian tersebut saksi Dwi Fikry Bin Darsani mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol : BE-2396-GBW, Tahun 2024, Warna Hijau, No. Rangka : MH1JM9132RK510528, No. Mesin: JM91E3506106 atau sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya