| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 107/Pdt.G/2026/PN Tjk | PT SINAR LAMPUNG SEJAHTERA | WARDANA RUSLI (TOKO DELAPAN JAYA) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 107/Pdt.G/2026/PN Tjk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 873.978.441,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap kewajiban pembayaran atas transaksi jual beli besi yang telah diterima dan digunakan. 3. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp.873.978.441,- 5. Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp 200.000.000,- 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek perkara dalam gugatan ini. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini. 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
