| Petitum |
PETITUM :
PRIMER :
1. Menerima perlawanan yang diajukan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang benar;
- Menyatakan PELAWAN sebagai Pemilik Objek Sengketa yang beriktikat baik yang harus dilindungi hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum :
- Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tanggal 29 Juni 2018
- Surat Perjanjian Kepemilikan Bersama tertanggal 27 Januari 2020
- Kwitansi penerimaan uang senilai Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 3 Februari 2013 yang ditandatangani Putri Kartarina, S.Sos. sebagai penerima/ peminjam;
- Kwitansi penerimaan uang senilai Rp. 650.000.000,00 (Enam ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 11 Februari 2013 yang ditandatangani Putri Kartarina, S.Sos. sebaia penerima/ peminjam;
- Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I.A Nomor : 7/ Pdt.Eks. RL/ 2026/ PN. Tjk. tertanggal 09 April 2026 atas sebidang Tanah dan Rumah yang terletak di Perumahan Korpri Blok D7/ 17 Lingkungan 2 RT.004 Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 10872/ SI, Surat Ukur Nomor : 2530/ 1989 tanggal 05 Desember 1989 sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor : 77/ S.I/ SKR/ 2006 tanggal 13 September 2006 atas nama Putri Kartarina, S.Sos.;
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang;
- Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada Banding ataupun Kasasi.
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |