| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka |
| Nomor Perkara |
8/Pid.Pra/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat |
Rabu, 13 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
Pra.Pidsus.002.05.2026 |
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan Negara yang nyata dan pasti jumlahnya, karena dugaan kerugian negara hanya berdasarkan pada audit BPKP dan bukan pada hasil pemeriksaan/penetapan BPK sebagai Lembaga Negara audit keuangan yang berwenang menurut konstitusi dan Undang-Undang.
- Menyatakan Penetapan sebagai Tersangka terhadap Pemohon / Ir. Arinal Djunaidi yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026 Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
- Menyatakan Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Penahanan terhadap Pemohon / Ir. Arinal Djunaidi berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan maupun Tindakan yang telah dilakukan sebelumnya dan Tindakan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Diri Pemohon / Ir. Arinal Djunaidi.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon / Ir. Arinal Djunaidi dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
- Memulihkan segala hak, harkat martabat Pemohon / Ir. Arinal Djunaidi dalam kedudukan hukum terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |