|
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1118120231107030 tanggal 06/11/2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1118120231107030 tanggal 06/11/2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00738995.AH.05.01 TAHUN 2023
|
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA FORTUNER ALL NEW VRZ 4X2 2.4 A/T , Nomor Rangka: MHFGB8GS5G0802637, Nomor Mesin: 2GDC016526, Tahun: 2016, Nomor Polisi: BE1147FM (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
|
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
|
a
|
Kerugian Materiil
|
= Rp 450,000,000
|
|
b
|
Kerugian Imateriil
|
= Rp 50,000,000
|
|
Total
|
______________________________ (+)
|
|
|
|
|
= Rp 500,000,000
|
|
|
|
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : TOYOTA FORTUNER ALL NEW VRZ 4X2 2.4 A/T , Nomor Rangka: MHFGB8GS5G0802637, Nomor Mesin: 2GDC016526, Tahun: 2016, Nomor Polisi: BE1147FM (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
|
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
|
Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|