Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk HENDRI BAGINDO PT PEGADAIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUBI SALAM BIN MAHDI SYAMSUDINHENDRI BAGINDO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian-uraian, dalil-dalil dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sudah sepatutnya kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan negeri Kelas IA Tanjung Karang yang memeriksa perkara ini untuk dapat menjatuhkan amar putusan sebagai berikut :

 

          DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kompensasi Hak PHK yaitu :  

a). Uang Pesangon: Rp    83.941.389.          b).Uang Penghargaan Masa Kerja:.Rp  74.614.568             .). Uang Penggantian Hak :1). Sisa Cuti yang belum diambil (12 hari): Rp    5.329.612                         .2). Ongkos pulang kepenempatan awal.:Rp          500.000d). Bonus Tahun Buku 20251). Bonus Uang : Rp     43.415.3742). Bonus Tabungan Emas 18,5326 Gram3). Bonus saham BRI di aplikasi Bright 21 Lot SahamTotal                                                                            Rp 207.800.943                               .                                 - Tabungan emas 18,5326 gram                                                                                     .              -  Saham BRI di Aplikasi BRIGHT 21 Lot Saham

4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);

5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim beserta Hakim Anggota berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak