Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk CANDRA ALVIN, S.H. Azwar Bin Abdullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 01/L.8.20/Ft.1/05/2026
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa Azwar bin Abdullah selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MPd Kecamatan Pardasuka bersama-sama dengan sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-2519/L.8.20/Fd.2/12/2025 tanggal 16 Desember 2025) selaku Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM MPd Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 berdasarkan Berita Acara Musyawarah Antar Desa  Khusus pertanggungjawaban kelembagaan Kecamatan Pardasuka tanggal 30 Januari 2015 dan Surat Keputusan Camat Pardasuka Nomor 410/98/04/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang susunan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 Atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 bertempat di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan sendiri dan/atau turut serta melakukan, yang dilakukan sendiri yaitu Terdakwa Azwar bin Abdullah dan/atau turut serta bersama-sama dengan sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) secara melawan hukum, melakukan pengelolaan dan penyaluran Dana Simpan Pinjam Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dengan membuat proposal fiktif seolah-olah dari kelompok simpan pinjam perempuan, kemudian memproses pencairan secara tertutup dan tidak transparan, hal tersebut bertentangan dengan :

  1. Pasal 3 ayat (1) Undang–Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
  2. Pasal 18 Ayat (3) Undang–Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
  3. Pasal 73 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang berbunyi “Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa Bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”
  4. Penjelasan angka IX (sembilan romawi) Jo. Penjelasan angka X (sepuluh romawi) Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tentang Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Melalui Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kementerian Dalam Negeri Repubik Indonesia Nomor: 414.2/3101/PMD Tanggal 24 April 2014 Perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri Terdakwa Azwar Bin Abdullah sendiri sekurang-kurangnya sebesar Rp6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah) dan sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) kurang lebih sebesar Rp964.074.357,66 (Sembilan ratus enam puluh empat juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah enam puluh enam sen) yang merugikan keuangan negara yaitu total sebesar Rp970.574.357,66 (sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah enam puluh enam sen) berdasarkan Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 – 2020 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor: LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNP/1208 tanggal 08 Desember 2025. Perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa PNPM Mandiri Pedesaan lahir berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No: 25/Kep/Menko/Kesra/VII/2007 Tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 30 Juli 2007 menjelaskan bahwa PNPM Mandiri Pedesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan, dengan strategi yaitu menjadikan Rumah Tangga Miskin (RTM) sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerjasama antar desa.
    • Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan melalui Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Pardasuka telah melaksanakan program yang merupakan program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan dengan tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin pedesaan.
    • Bahwa tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di Pedesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan sedangkan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan secara khusus meliputi antara lain:
  1. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan dan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan.
  2. Menyatupadukan sistem pembangunan partisipatif model PNPM MPd dan program sejenis ke dalam sistem pembangunan regular.
  3. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam lokal dengan mempertimbangkan kelestariannya;
  4. Mengembangkan kapasitas kelembagaan masyarakat pemerintahan khususnya pemerintahan desa dalam fasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif yang berwawasan lingkungan;
  5. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat;
  6. Melembagakan pengelolaan dana bergulir;
  7. Mendorong terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar desa;
  8. Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan Pedesaan dan perbaikan lingkungan hidup.
    • Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan poin 1.7.2. tentang Kriteria dan Jenis Kegiatan pada huruf b terdapat jenis-jenis kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan yang didanai menggunakan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) antara lain:
  1. Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin di dalam desa atau antar desa/kelurahan atau sebutan lainnya;
  2. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal);
  3. Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal);
  4. Penambahan permodalan simpan pinjam untuk kelompok perempuan (SPP);
  5. Kegiatan Usulan Pengganti bagi lokasi kecamatan yang tidak memenuhi kriteria bisa mengajukan dana SPP, mencakup pembiayaan, penyediaan sarana atau prasarana usaha dan modal kerja yang dilakukan oleh kelompok usaha yang dikelola oleh perempuan;
  6. Kegiatan pembangunan atau perbaikan sarana dan prasarana yang berhubungan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Ketentuan yang terkait dengan kegiatan ini dijelaskan lebih lanjut di PTO penjelasan XIII.
    • Bahwa pelaku atau kelembagaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan terdiri dari:
  1. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), yang merupakan lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan Pengelolaan dana Bergulir ditingkat kecamatan Melalui Musyawarah Antar Desa (MAD);
  2. Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang bertugas melaksanakan dana bergulir, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang dipilih berdasarkan Musyawarah Antar Desa (MAD) dan ditunjuk oleh Bupati;
  3. Tim Verifikasi (TV), adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan verifikasi proposal usulan kelompok yang akan didanai;
  4. Tim Pendanaan, lembaga yang dibentuk oleh BKAD atau MAD untuk memberikan persetujuan atas setiap penggunaan/pendanaan dana bergulir sesuai dengan ketentuan pendanaan dana bergulir yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.
    • Bahwa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan yang merupakan sasaran dari program Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Pedesaan atau sebagai calon penerima atau pemanfaat dana Simpan Pinjam yang diperuntukan untuk tambahan modal kerja bagi kelompok Perempuan, sebagaimana dalam ketentuan Penjelasan IV : Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan pada PTO PNPM MPd yakni:
    1. Kelompok yang dikelola dan anggotanya perempuan, yang satu sama lainnya saling mengenal, memiliki kegiatan tertentu dan pertemuan rutin yang sedang berjalan sekurang-kurangnya satu tahun,
    2. Mempunyai kegiatan simpan pinjam dengan aturan pengelolaan dan simpanan dan dana pinjaman yang telah disepakati,
    3. Telah mempunyai modal dan simpanan dari anggota sebagai sumber dana pinjaman yang diberikan kepada anggota,
    4. Kegiatan pinjaman pada kelompok masih berlangsung dengan baik,
    5. Mempunyai organisasi kelompok dan administrasi secara sederhana.
    • Bahwa berdasarkan penjelasan PTO angka X (Sepuluh romawi)  : Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir pada PTO PNPM Mandiri Pedesaan ketentuan perguliran dan dokumen administrasi kegiatan SPP PNPM Mandiri Pedesaan adalah sebagai berikut:
  1. Kelompok mengajukan proposal dengan melampirkan dokumen RKK/RUA/RUB, KTP & KK, Daftar Anggota, Rincian Pinjaman Kelompok, Kartu Kredit Lunas (Bagi Kelompok Lama), dan Surat Rekomendasi dari Kepala Desa;
  2. Atas permohonan proposal dari kelompok, UPK melakukan verifikasi administrasi awal yang memuat ceklist kelengkapan disertai catatan hasil verifikasi administrasi, Dokumen pengajuan sebelumnya/perguliran (dokumen proposal), Hasil Penilaian Kelompok, Hasil Verifikasi Sebelumnya (Kelompok Lama), data/catatan pendukung lainnya (black list, tunggakan, penanganan pinjaman restruktur, dll);
  3. Atas verifikasi administrasi, Tim Verifikasi melakukan verifikasi lapangan, yang memuat jadwal/rencana verifikasi, formulir verifikasi, rekomendasi hasil verifikasi, foto kegiatan verifikasi, daftar kunjungan (Nama & TTD), ceklist kelengkapan, informasi jika ada pinjaman di tempat lain;
  4. Berdasarkan verifikasi awal dan lapangan, tim pendanaan menetapkan pinjaman yang diberikan yang memuat Keputusan Pendanaan, daftar kelompok yang akan dilayani, ranking dan daftar tunggu, rencana perguliran dan besarannya (th/bln/hari), berita acara penetapan;
  5. Atas penetapan pinjaman yang dilakukan Tim Pendanaan, BKAD/MAD melakukan pengesahan perguliran yang memuat BA Pengesahan, SPC, Daftar Perguliran (per desa);
  6. Berdasarkan pengesahan perguliran yang dilakukan oleh BKAD/MAD, tim pendanaan menerbitkan Surat Perintah Pencairan, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pencairan, Akad Kredit/SPK, Foto Pendanaan/Pencairan, Kartu Kredit, BA Pencairan. Kemudian dokumen pengajuan (proposal) diperiksa kelengkapannnya dan keabsahannya oleh UPK dan Fasilitator Kecamatan.
    • Bahwa terkait mekanisme pengajuan Dana Simpan Pinjam Perempuan dijelaskan pada Penjelasan angka X (Sepuluh romawi): Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir pada Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan, sebagai berikut:
    1. Pengajuan usulan pinjaman kelompok, kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK);
    2. Evaluasi singkat usulan pinjaman oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK), UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi saat ini kelompok, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada tim verifikasi;
    3. Verifikasi oleh Tim Verifikasi, tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) atau MAD (Musyawarah Antar Desa);
    4. Keputusan pendanaan dilakukan oleh tim pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah disahkan oleh BKAD melalui MAD. Keputusan tersebut berupa penetapan daftar kelompok yang akan didanai beserta pinjaman yang dibuat oleh tim pendanaan, wajib ditandatangani atau disetujui oleh BKAD dan diketahui Camat;
    • Bahwa berdasarkan Penjelasan PTO angka X (Sepuluh romawi) : Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir pada PTO PNPM Mandiri Pedesaan ketentuan pendanaan dalam pengelolaan dana SPP PNPM Mandiri Pedesaan sebagai berikut:
        1. Dana perguliran Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dapat digunakan untuk pendanaan kegiatan UEP dan SPP. Sedangkan dana perguliran SPP hanya digunakan untuk pendanaan kegiatan SPP;
        2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
        3. Kelompok yang didanai meliputi kelompok simpan pinjam dan kelompok usaha bersama, kelompok aneka usaha dengan pemanfaatan RTM;
        4. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap;
        5. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;
        6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan kelompok;
        7. Jadwal angsuran disesuaikan dengan fungsi kelompok (kelompok penyalur atau kelompok pengelola) dan siklus usahanya;
        8. Pembebanan jasa pinjaman dari UPK kepada kelompok pemanfaat mengacu sesuai dengan bunga pasar pinjaman terendah pada bank pemerintah di wilayah masing-masing atau menggunakan pola bagi hasil sesuai pola syariah;
        9. Kelompok dengan pembayaran yang lancar dapat diberikan IPTW pada akhir masa pinjaman sebagai stimulan;
        10. Pembebanan jasa pinjaman dari kelompok kepada anggota pemanfaatan dapat diberikan lebih besar dari jasa pinjaman yang disepakati oleh UPK dan kelompok untuk tujuan penguatan permodalan kelompok;
        11. Dokumen pengajuan usulan kelompok harus dilampiri daftar calon penerima manfaat dengan copy KTP atau identitas lain;
        12. Dokumen hasil verifikasi mencantumkan waktu verifikasi, anggota tim verifikasi, nama dan alamat yang diverifikasi, serta hasil analisis proses verifikasi;
        13. Sebelum dilakukan penyaluran dana, berkas pinjaman harus dilampiri dengan :
    1. Dokumen yang terkait dengan pengajuan usulan kelompok;
    2. Evaluasi kelengkapan dokumen oleh UPK;
    3. Hasil verifikasi;
    4. Keputusan pendanaan yang ditandatangani oleh Tim Pendanaan diketahui dan disetujui oleh Ketua BKAD dan dilaporkan kepada Camat/PJOK;
    5. Surat perjanjian pinjaman dan kartu pinjaman yang telah ditandatangani antara kelompok dan UPK.
        1. Tim pendanaan menetapkan daftar kelompok yang akan didanai beserta besaran pinjaman;
        2. BP-UPK dan Tim Pendanaan melakukan supervisi kelengkapan berkas pinjaman dan jika diperlukan melakukan validasi lapangan sebelum dilakukan penyaluran dengan dibuat lembar khusus hasil supervisi yang diserahkan kepada BKAD;
        3. UPK membuat dokumen realisasi penyaluran dengan melampirkan tanda terima uang (kwitansi) dan daftar pemanfaat yang telah menerima;
        4. UPK membuat laporan realisasi perguliran setiap bulan yang ditandatangani oleh Tim Pendanaan dan Fasilitator Kecamatan kepada BKAD;
        5. BPK-UPK dan Tim Pendanaan melakukan pemeriksaan dokumen realisasi penyaluran setiap bulan dan melaporkan kepada BKAD. UPK wajib menempelkan daftar seluruh nama kelompok penerima manfaat pada papan informasi sebagai bentuk transparansi dan meminimalisir terjadinya kelompok fiktif;
        6. BPK-UPK diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan secara sampling terhadap kelompok yang didanai.
    • Bahwa pada tanggal 14 April 2014 bertempat di Kantor UPK PNPM MPd Kecamatan Pardasuka pekon Sidodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu telah dilaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) se-Kecamatan Pardasuka yang dihadiri oleh 13 (tiga belas) Kepala Pekon/Perwakilan Pekon, Camat, Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD), Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Tim Verifikasi serta pihak terkait lainnya, yang salah satu agenda utama adalah pembahasan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana bergulir kelompok SPP dan pergantian struktur pengurus UPK, yaitu sebagai berikut:

Struktur pengurus lama:

  1. Ketua          : Saksi Hadiyanto Bin Mursid;
  2. Sekretaris   : Terdakwa Azwar Bin Abdullah;
  3. Bendahara  : Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO).

Kepada pengurus baru yaitu:

  1. Ketua          : Terdakwa Azwar Bin Abdullah;
  2. Sekretaris   : Saksi Mira Oktavia Binti Asmawi;
  3. Bendahara  : Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO).
    • Sehingga secara umum struktur Organisasi pada Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu periode tahun 2014 s.d. 2020 adalah sebagai berikut:
            • Unit Pengelola Kegiatan (UPK):

Ketua                                                  :  Terdakwa Azwar Bin Abdullah;

Sekretaris                                           :  Saksi Mira Oktaviani Binti Asmawi;

Bendahara                                         :  Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias

                                                              Syapiuddin (DPO) (2014 s.d. Januari 2025)

                                                           :  Saksi Wiwik Sumyati Binti Suwarto (Januari

                                                              2025 s.d. Sekarang).

            • Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD):

Ketua                                                  :  Saksi Zamzami Bin H. M. Bahri;

Sekretaris                                           :  Saksi Mursalin Bin Sahbar (Alm);

Bendahara                                         :  Saksi Wiwik Sumyati Binti Suwarto.

            • Tim Verifikasi:

Pekon Sidodadi                                  : Saksi Sugiyani Binti Kromo Harjo (Alm);

Pekon Wargomulya                           : Sukatinah;

Pekon Pardasuka Selatan                 : Saksi Nasyani Bin Diauddin.

            • Badan Pengawas UPK:

Pekon Pardasuka Dusun Pagar Alam          : Ida Rohaida;

Pekon Pardasuka Dusun Ujung Gunung     : Saksi Siti Soulatiah Binti H. Mupleh.

    • Bahwa dalam pergantian kepengurusan UPK Kecamatan Pardasuka tersebut juga dilakukan serah terima pengelolaan aset dana bergulir SPP dari pengurus lama kepada pengurus baru dan tercatat nilai aset dalam bentuk uang yaitu sebesar                                              Rp. 970.574.357,66 (sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah enam puluh enam sen) yang disimpan dalam rekening UPK pada Bank Syariah Mandiri (sekarang Bank Syariah Indonesia) dengan nomor rekening 7055434543 atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka dan juga terdapat penyerahan aset berupa sebidang tanah yang berada di Dusun Sukamanah RT 01 / 09, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu melalui Akta Jual Beli dengan Nomor Surat Akta 196/2013 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Bp. Cholidi, S.H., SK Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor :14-XI-1998 Tanggal 31 Agustus 1998.
    • Selanjutnya Terdakwa Azwar bin Abdullah bersama-sama dengan Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) selaku Pengurus UPK melakukan penyaluran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) secara tertutup dan tidak transparan tanpa melibatkan saksi Mira Oktavia selaku Sekretaris UPK Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu maupun Badan Pengawas UPK (BP-UPK) Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Tim Verifikasi (TV) Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dengan cara membuat proposal pengajuan pinjaman yang seolah-olah dibuat oleh Kelompok Perempuan sebagai dasar melakukan pencairan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO), hal tersebut sesuai dengan keterangan dari Saksi Mira Oktavia Binti Asmawi yang mendengar Terdakwa Azwar bin Abdullah berkata kepada Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) dengan berbahasa Lampung yang pada pokoknya mengatakan "udalah Agus, cair-cairin aja duit PNPM itu, orang Kabupaten juga sudah gak ada".
    • Atas perbuatan Terdakwa Azwar bin Abdullah bersama-sama dengan Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) tersebut diatas yang mengelola Dana Perguliran Simpan Pinjam Kelompok Perempuan PNPM MPd Kecamatan Pardasuka telah bertentangan dengan :
  1. Pasal 3 ayat (1) Undang–Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
  2. Pasal 18 Ayat (3) Undang–Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) melakukan pencairan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan cara Terdakwa bersama dengan Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) meminta Saksi Zamzami dan Saksi Sukatinah untuk tandatangan pada slip penarikan di Kantor PNPM MPd dengan memberikan upah beberapa kali yang besarannya berkisar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) langsung mencairkan sendiri ke kantor Bank Syariah Mandiri (BSM) yang saat ini telah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diketahui oleh Terdakwa, selanjutnya uang pencairan tersebut digunakan untuk kepentingan Terdakwa dan Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO).
    • Bahwa uang hasil pencairan oleh Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) yang seharusnya disalurkan kepada kelompok SPP (Simpan Pinjam Perempuan) namun tidak disalurkan karena kelompok SPP (Simpan Pinjam Perempuan) tersebut tidak pernah ada.  
    • Hal tersebut bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Penjelasan angka X (sepuluh romawi) Pengelolaan Dana Bergulir poin 10.1.2 Mekanisme Pengelolaan Dimana seharusnya proposal pengajuan yang dibuat oleh kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) melampirkan dokumen berupa Rencana Kelompok Kecil (RKK) / Rencana Usaha Anggota (RUA) / Rencana Usaha Bersama (RUB), KTP&KK, Daftar Anggota, Rincian pinjaman Kelompok, kartu kredit yang telah lunas (bagi kelompok lama) dan surat rekomendasi Kepala Desa. Selanjutnya atas proposal pengajuan Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut seharusnya UPK melalui Tim Verifikasi (TV) melakukan Verifikasi Administrasi yang meliputi Ceklist kelengkapan berupa catatan hasil verifikasi, dokumen proposal, hasil penilaian kelompok, Hasil verifikasi sebelumnya (pada kelompok lama) data pendukung lainnya (misal: black list, tunggakan dan pinjaman ditempat lain) selanjutnya atas verifikasi administrasi dari UPK tersebut diverifikasi kembali oleh Tim Verifikasi (TV) dengan memuat (rekomendasi hasil verifikasi, foto kegiatan verifikasi, daftar kunjungan, ceklist kelengkapan dan informasi jika ada pinjaman ditempat lain) guna melihat kelengkapan administrasi proposal pengajuan dan kebenaran terhadap adanya kelompok simpan pinjam perempuan namun seluruh verifikasi tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pengurus UPK Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu yaitu Terdakwa Azwar bin Abdullah bersama-sama dengan Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO).
    • Bahwa berdasarkan Ketentuan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Penjelasan angka X (sepuluh romawi) Pengelolaan Dana Bergulir poin 10.1.2 Mekanisme Pengelolaan, hasil verifikasi terhadap proposal tersebut selanjutnya diserahkan oleh Tim Verifikasi kepada Tim Pendanaan untuk kemudian diputuskan besaran pendanaan yang akan disalurkan kepada Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan dituangkan kedalam Berita Acara Penetapan Pinjaman, selanjutnya disahkan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) bersama-sama dengan Camat, Kepala Pekon/Perwakilan Pekon, Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD), Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Tim Verifikasi serta pihak terkait lainnya namun faktanya dalam proses penyaluran dana perguliran kepada Kelompok simpan pinjam perempuan seluruh pihak yaitu Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD),  Tim Verifikasi (TV) dan Tim Pendanaan tidak pernah dilibatkan serta tidak pernah dilaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD).
    • Bahwa Terdakwa Azwar bin Abdullah bersama-sama dengan Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) dalam Penyaluran Dana tidak pernah melakukan pencatatan maupun pembukuan yang mana berdasarkan Ketentuan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Penjelasan angka X (sepuluh romawi) Pengelolaan Dana Bergulir poin 10.1.6 Pelaporan Kegiatan Dana Bergulir, seharusnya seluruh kegiatan Penyaluran Dana Perguliran Simpan Pinjam Perempuan tersebut dibuat Laporan Realisasi Perguliran setiap bulannya serta Laporan Keuangan Dana Bergulir – UPK dalam bentuk Laporan Keuangan Neraca Dana Bergulir dan Laporan Laba/Rugi. Laporan Keuangan tersebut merupakan instrument akuntabilitas pengelolaan seluruh dana bergulir yang tujuan dibuatnya  Laporan Keuangan Dana Bergulir – UPK adalah memberikan informasi secara khusus hasil pengelolaan keuangan dan pengelolaan pinjaman dana bergulir dengan format pelaporan keuangan lembaga keuangan mikro, selanjutnya UPK juga seharusnya membuat Laporan Perkembangan Pinjaman yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan kegiatan pinjaman dari dana BLM maupun dana bergulir periode bulanan serta dibuat pula Laporan Pinjaman Bermasalah dengan tujuan untuk mengetahui kelompok pinjaman yang bermasalah dalam satu periode pelaporan yang selanjutnya digunakan sebagai bahan evaluasi, pembinaan dan penyehatan kelompok yang mempunyai pinjaman bermasalah. Faktanya keseluruhan Laporan keuangan Dana Bergulir – UPK, Laporan Perkembangan Pinjaman dan Laporan Pinjaman Bermasalah tidak pernah dibuat oleh Terdakwa Azwar bin Abdullah dan Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) selaku Bendahara UPK Kecamatan Pardasuka, yang menyebabkan tidak ada dokumen apapun yang dapat dipertangungjawabkan. Hal tersebut mengakibatkan kegiatan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan terhenti secara total dikarenakan tidak adanya dokumen pertanggungjawaban nama kelompok peminjam / daftar hutang yang dimiliki oleh PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka sehingga UPK kehilangan hak untuk melakukan penagihan dan menyebabkan uang yang ada pada rekening Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7055434543 atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka habis dan tidak bermanfaat bagi masyarakat Kecamatan Pardasuka.
    • Bahwa pada tahun 2019 Saksi Dra. Titik Puji Lestari binti Much Kolil selaku Camat Pardasuka Periode 2018 s.d 2021 pernah meminta Laporan Perkembangan Pelaksanaan Pengelolaan dana Bergulir Masyarakat kepada UPK Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu melalui surat Nomor: 412.3/205/C.07/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 perihal Permintaan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Hasil Kegiatan PNPM-MPd dari UPK Kecamatan Pardasuka namun Terdakwa Azwar bin Abdullah dan Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) tidak pernah memberikan Laporan Hasil Kegiatan PNPM-MPd kepada Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu sehingga mengakibatkan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung C.q Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu C.q Kecamatan Pardasuka tidak bisa melakukan Indentifikasi perkembangan pelaksanaan pengelolaan dana bergulir masyarakat hasil kegiatan PNPM MPd yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MPd Kecamatan Pardasuka.
    • Selanjutnya pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali meminta data unit pengelola kegiatan (UPK) Program PNPM Mandiri Perdesaan melalui Surat Nomor: 410/1097/D.10/2021 Tanggal 23 April 2021, kemudian surat tersebut dibalas oleh Camat Pardasuka melalui surat Nomor: 410/213/C.05/2021 Tanggal 04 Mei 2021 Perihal Penyampaian Data Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang pada pokoknya menyatakan bahwa UPK Kecamatan Pardasuka jenis usaha simpan pinjam berstatus kurang aktif.
    • Menindaklanjuti hal tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 Saksi Indra Kurniawan Bin Kosim (Alm) selaku Penggerak Swadaya Masyarakat pada Dinas PMP Kabupaten Pringsewu melakukan kunjungan ke Kecamatan Pardasuka guna melakukan Identifikasi Laporan Keuangan UPK, namun dikarenakan tidak dapat bertemu dengan pengurus UPK Kecamatan Pardasuka kemudian dibuatkan Berita Acara Indentifikasi Laporan Keuangan UPK Eks PNPM-MPd Tahun 2021 Guna Kepentingan Transformasi UPK Eks PNPM MPd menjadi Bumdesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) di Kecamatan pardasuka yang dihadiri oleh:
  1. Dwi Hartadi (Tenaga Ahli Kabupaten);
  2. Anton Dwi W., SE (Sekretaris Camat Pardasuka);
  3. Sudarman (Kasi Bina Pemberdayaan Kecamatan Pardasuka); dan diketahui oleh
  4. Buchori, SPd (Camat Pardasuka).

Dengan hasil pembahasan sebagai berikut :

  1. Telah tersampaikan penjelasan terkait proses transformasi UPK menjadi BUMDesma.
  2. Kegiatan UPK/SPP tidak berjalan dikarenakan peminjam tidak mengembalikan angsuran.
  3. Pengurus UPK akan segera melaporkan laporan asset UPK.

Namun pengurus UPK PNPM MPd Kecamatan Pardasuka juga tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Camat Pardasuka maupun kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

    • Atas perbuatan Terdakwa Azwar bin Abdullah bersama-sama dengan Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang berbunyi “Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersarna paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”
    • Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Januari 2025 dilakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dipimpin langsung Saksi Anton Dwi Cahyono selaku Camat Pardasuka dan dihadiri Terdakwa Azwar bin Abdullah selaku Ketua UPK, Saksi Mira Oktavia selaku Sekretaris UPK, Pengurus BKAD, dan perwakilan dari semua Pekon yang ada di Kecamatan Pardasuka, dalam rapat tersebut membahas soal penggunaan dana dan aset PNPM yang dikelola UPK dalam rangka untuk bertransformasi menjadi BUMDesma, akan tetapi Terdakwa Azwar bin Abdullah selaku Ketua UPK tidak dapat menjelaskan penggunaan dana PNPM dengan alasan laporan pertanggungjawaban ada pada Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) selaku Bendahara, kemudian Terdakwa Azwar bin Abdullah juga menyatakan kegiatan sudah lama tidak berjalan karena banyak pinjaman macet dari kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP), selanjutnya Musyawarah Antar Desa (MAD) tersebut ditutup dikarenakan Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) selaku Bendahara UPK tidak hadir dan Terdakwa Azwar bin Abdullah selaku Ketua UPK tidak dapat menyampaikan dan menjelaskan terkait penggunaan dan aset PNPM serta tidak dapat menunjukkan pertanggungjawaban penggunaan dana PNPM Kecamatan Pardasuka.
    • Selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2025 kembali dilakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) dengan peserta yang sama seperti MAD sebelumnya, serta Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) selaku Bendahara UPK kembali tidak hadir sehingga Terdakwa Azwar bin Abdullah tidak dapat menunjukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PNPM Kecamatan Pardasuka, kemudian dalam rapat tersebut Saksi Anton Dwi Cahyono selaku Camat Pardasuka menyampaikan bahwa pada Tahun 2014 saat Terdakwa Azwar bin Abdullah menjadi Ketua UPK terdapat dana sebesar Rp. 970.574.357,66 (sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah enam puluh enam sen) di Bank Syariah Mandiri (BSM) (sekarang Bank Syariah Indonesia) dengan nomor rekening 7055434543 atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka yang seharusnya dana tersebut digunakan untuk perguliran simpan pinjam perempuan.

 

Akibat perbuatan Terdakwa Azwar bin Abdullah selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MPd Kecamatan Pardasuka bersama-sama dengan Sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MPd Kecamatan Pardasuka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 970.574.357,66 (sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah enam puluh enam sen) sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Program Pnpm Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Tahun 2014-2020 Nomor: LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNP/1208 tanggal 08 Desember 2025.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa Azwar bin Abdullah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa terdakwa Azwar bin Abdullah selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu bersama-sama dengan sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-2519/L.8.20/Fd.2/12/2025 tanggal 16 Desember 2025) selaku Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 berdasarkan Berita Acara Musyawarah Antar Desa  Khusus pertanggungjawaban kelembagaan Kecamatan Pardasuka tanggal 30 Januari 2015 dan Surat Keputusan Camat Pardasuka Nomor 410/98/04/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang susunan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, pada waktu dan tempat yang sama seperti yang diuraikan dalam dakwaan primair diatas, yang melakukan sendiri dan/atau turut serta melakukan, yang dilakukan sendiri yaitu Terdakwa Azwar bin Abdullah dan/atau turut serta bersama-sama dengan sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO), menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa Azwar bin Abdullah sekurang-kurangnya sebesar Rp6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah) dan orang lain yaitu sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) kurang lebih sebesar Rp964.074.357,66 (sembilan ratus enam puluh empat juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah enam puluh enam sen) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa Azwar bin Abdullah selaku Ketua UPK PNPM MPd Kecamatan Pardasuka berdasarkan Surat Keputusan Camat Pardasuka Nomor 410/98/04/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang susunan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan Berita Acara Musyawarah Antar Desa Khusus pertanggungjawaban kelembagaan Kecamatan Pardasuka tanggal 30 Januari 2015 yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang dipilih berdasarkan Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagaimana Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional angka V (lima romawi), Tugas Ketua UPK yaitu sebagai berikut :

  1. Memastikan terjadinya pengendalian biaya operasional sesuai anggaran;
  2. Memastikan dilaksanakannya mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan dan kegiatan;
  3. Memastikan pelaksanaan fungsi pembukaan/pencatatan transaksi keuangan.
  4. Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK;
  5. Melakukan verifikasi terhadap anggaran yang dibuat oleh bendahara;
  6. Melakukan verifikasi dan validasi atas laporan keuangan;
  7. Menyetujui rencana pengadaan/pembelian inventaris dan administrasi kantor.

 

Tugas Bendahara UPK yaitu sebagai berikut :

  1. Melaksanakan fungsi penerimaan dan penyaluran dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Bergulir;
  2. Melakukan pencatatan transaksi keuangan, khususnya transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas maupun bank;
  3. Melakukan perhitungan terhadap saldo kas dan bank pada setiap penutupan transaksi;
  4. Membuat rekonsiliasi bank pada setiap penutupan transaksi/tutup buku bulanan;
  5. Pada akhir bulan, membuat laporan Keuangan UPK terakait BLM Dana Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Bergulir;
  6. Mengelola dokumen dan arsip terkait pengelolaan keuangan;
  7. Melakukan pembinaan terkait pembukuan dan pelaporan keuangan terhadap TPK;
  8. Membuat perencanaan keuangan dan anggaran.

Hal tersebut bertentangan dengan fakta di lapangan dimana Terdakwa Azwar Bin Abdullah selaku Ketua UPK dan sdr. Agus Basri Alias Agus Basyri Bin Safidin Alias Syapiuddin (DPO) selaku Bendahara UPK telah melakukan pengelolaan dan penyaluran Dana Simpan Pinjam Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dengan membuat proposal fiktif seolah-olah dari kelompok simpan pinjam perempuan, kemudian memproses pencairan secara tertutup dan tidak transparan, tanpa memastikan dan membuat pembukaan/pencatatan transaksi keuangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp970.574.357,66 (sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah enam puluh enam sen) berdasarkan Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 – 2020 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor: LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNP/1208 tanggal 08 Desember 2025. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa PNPM Mandiri Pedesaan lahir berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No: 25/Kep/Menko/Kesra/VII/2007 Tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 30 Juli 2007 menjelaskan bahwa PNPM Mandiri Pedesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan, dengan strategi yaitu menjadikan Rumah Tangga Miskin (RTM) sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerjasama antar desa.
    • Bahwa pada periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu telah melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang merupakan program untuk mempercepat penanggulangan kemismikanan secara terpadu dan berkelanjutan dengan tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin pedesaan.
    • Bahwa tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di Pedesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan.

 

 

 

    • Bahwa tujuan khususnya meliputi:
  1. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan dan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan.
  2. Menyatupadukan sistem pembangunan partisipatif model PNPM MPd dan program sejenis ke dalam sistem pembangunan regular.
  3. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam lokal dengan mempertimbangkan kelestariannya;
  4. Mengembangkan kapasitas kelembagaan masyarakat pemerintahan khususnya pemerintahan desa dalam fasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif yang berwawasan lingkungan;
  5. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat;
  6. Melembagakan pengelolaan dana bergulir;
  7. Mendorong terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar desa;
  8. Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan Pedesaan dan perbaikan lingkungan hidup.
    • Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, pelaku atau kelembagaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan terdiri dari:
  1. Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang bertugas melaksanakan dana bergulir, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang dipilih berdasarkan Musyawarah Antar Desa (MAD) dan ditunjuk oleh Bupati, sesuai Penjelasan angka V (lima romawi) pada (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan tugas dan Tanggung jawab Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai berikut:
  1. Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan;
  2. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;
  3. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Pedesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan;
  4. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana bergulir;
  5. Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam;
  6. Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Pedesaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM Mandiri Pedesaan bersama dengan pelaku lainya;
  7. Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan ataupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program;
  8. Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan pada BKAD/MAD;
  9. Membuat pertanggungjawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada BKAD/MAD sesuai dengan kebutuhan. Bahan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan;
  10. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung rencana penggunaan dana (LPD) dan laporan penggunaan dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM Mandiri Pedesaan dan sesuai dengan ketentuan;
  11. Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa;
  12. Membuat draft aturan perguliran yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Pedesaan untuk disahkan oleh BKAD/MAD dan menegakkan aturan dalam pelaksanaan dengan tujuan pelestarian dana bergulir;
  13. Menyiapkan dukungan teknis bagi terbentuknya kerjasama dengan pihak luar/pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah;
  14. Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaat;
  15. Membantu pengembangan kapasitas pelaku program melalui pelatih, bimbingan lapangan dan pendampingan dalam setiap kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;
  16. Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan;
  17. Melakukan fasilitasi (bersama pelaku lain) penyelesaian permasalahanpermasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM Mandiri Pedesaan.

Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional angka V (lima romawi) Tugas ketua UPK yaitu sebagai berikut :

  1. Memastikan terjadinya pengendalian biaya operasional sesuai anggaran;
  2. Memastikan dilaksanakannya mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan dan kegiatan;
  3. Memastikan pelaksanaan fungsi pembukaan/pencatatan transaksi keuangan.
  4. Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK;
  5. Melakukan verifikasi terhadap anggaran yang dibuat oleh bendahara;
  6. Melakukan verifikasi dan validasi atas laporan keuangan;
  7. Menyetujui rencana pengadaan/pembelian inventaris dan administrasi kantor.

 

Tugas Bendahara UPK yaitu sebagai berikut :

  1. Melaksanakan fungsi penerimaan dan penyaluran dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Bergulir;
  2. Melakukan pencatatan transaksi keuangan, khususnya transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas maupun bank;
  3. Melakukan perhitungan terhadap saldo kas dan bank pada setiap penutupan transaksi;
  4. Membuat rekonsiliasi bank pada setiap penutupan transaksi/tutup buku bulanan;
  5. Pada akhir bulan, membuat laporan Keuangan UPK terakait BLM Dana Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Bergulir;
  6. Mengelola dokumen dan arsip terkait pengelolaan keuangan;
  7. Melakukan pembinaan terkait pembukuan dan pelaporan keuangan terhadap TPK;
  8. Membuat perencanaan keuangan dan anggaran.
  1. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), yang merupakan lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan Pengelolaan dana Bergulir ditingkat kecamatan Melalui Musyawarah Antar Desa (MAD). Adapun tugas dan fungsi BKAD adalah sebagai berikut :

a. Manajemen Pembangunan Partisipatif.

  1. Meningkatkan kualitas forum-forum musyawarah yang dilakukan masyarakat baik di desa maupun antar desa;
  2. Memantau dan memberikan bimbingan kepada pelaku terkait dengan pelaksanaan MAD dan Perencanaan Pembangunan Desa (PPD);
  3. Melakukan pengelolaan hasil-hasil musyawarah desa dan antar desa dalam kaitan pembangunan partisipatif;
  4. Menjembatani terwujudnya penggalian gagasan yang lebih berpihak kepada kebutuhan pengembangan wilayah antar desa/kawasan pedesaan;
  5. Mendorong terwujudnya kelembagaan masyarakat yang lebih aktif/dinamis dan partisipatif;
  6. Memotivasi dan mendorong kelompok RTM agar berperan aktif dalam setiap kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan;
  7. Meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku yang ada di desa dan kecamatan dalam kaitan pengelolaan pembangunan partisipatif;
  8. Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala setiap perkembangan kegiatan;
  9. Menjaga sistem, mekanisme, prosedur, aturan main, dan prinsipprinsip pembangunan partisipatif;
  10. Mendorong lahirnya peraturan desa partisipatif berkaitan dengan kelembagaan dan hasil-hasil pembangunan partisipatif;
  11. Menjalin sinergitas dan koordinasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dunia pendidikan, legislatif dan pelaku lainnnya dalam rangka memperkuat manajemen pembangunan partisipatif

b. Manajemen Kegiatan Antar Desa.

        1. Memfasilitasi pembahasan, perumusan, dan penyusunan kesepakatan kerja sama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga;
        2. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan kerja sama antar desa;
        3. Melakukan identifikasi potensi desa yang dapat dikembangkan menjadi sentra pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya antar desa;
        4. Melakukan kelola informasi potensi desa-desa dalam lingkup wilayahnya;
        5. Memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah perselisihan antar desa dan masalah lain yang timbul dari pelaksanaan kerja sama antar desa;
        6. Memfasilitasi keberlanjutan fungsi-fungsi kelembagaan desa dan antar desa dalam pengelolaan kegiatan dan kerja sama antar desa;
        7. Mengelola informasi masyarakat antar desa untuk menumbuhkan semangat transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama;
        8. Meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku yang ada di desa dan antar desa dalam kaitan pengelolaan kegiatan antar desa;
        9. Mendorong pelaksanaan pelestarian hasil-hasil kegiatan desa dan antar desa.

c. Manajemen Aset Produktif.

  1. Memfasilitasi terbentuknya kerja sama dengan pihak ketiga dalam kaitan pengelolaan aset produktif, sumber daya lokal, teknologi tepat guna;
  2. Mendorong pengembangan UPK sebagai pengelola kegiatan yang handal, dengan basis kegiatan sebagai lembaga keuangan mikro dan lembaga pengelola teknis program;
  3. Membantu dan mendorong fasilitasi akses sumber bantuan bagi kelompok dan atau lembaga usaha masyarakat baik produksi, distribusi maupun pemasaran;
  4. Mendorong terbentuknya kelompok dan lembaga usaha desa yang berbasis pada pengembangan sumber daya ekonomi lokal;
  5. Melakukan kajian dan evaluasi sederhana tentang pelaku-pelaku ekonomi di wilayahnya;
  6. Mendorong pengembangan BP-UPK sebagai badan pengawas dan pemeriksaan keuangan UPK yang handal dan dapat dipercaya;
  7. Mendorong pengembangan lembaga penunjang UPK sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi masing-masing;
  8. Meningkatkan efektivitas pemberlakukan dan pelaksanaan sanksi lokal sebagai komitmen bersama.

d. Pengelola Program PNPM Maupun Pihak Ketiga.

  1. Melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
  2. Memberikan memotivasi terhadap pelaku-pelaku kecamatan dan desa terkait dengan pelaksanaan kegiatan;
  3. Melakukan pemantauan setiap tahapan kegiatan;
  4. Mendorong kualitas partisipasi dan keswadayaan masyarakat;
  5. Melakukan evaluasi kinerja UPK terkait dengan tugas sebagai pengelola teknis program;
  6. Mengkoordinasi tugas pemantauan kegiatan sarana prasarana sosial dasar dan ekonomi;
  7. Mengkoordinasikan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan proses pengelolaan teknis program;
  8. Meningkatkan kinerja tim pelestarian (TP3D) yang telah terbentuk dan mendorong pihak desa untuk mengembangan kegiatan-kegiatan pelestarian hasil-hasil kegiatan;
  9. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil kinerja pengelolaan program, baik pengelolaan teknis oleh UPK maupun Lembaga lainnya
  1. Tim Verifikasi (TV), adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan verifikasi proposal usulan kelompok yang akan didanai. Adapun tugas dan fungsi tim verifikasi sebagai berikut:
  1. Memeriksa kelengkapan dokumen setiap usulan yang diajukan masing-masing desa;
  2. Melakukan observasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian yang ditulis dalam usulan dengan fakta di lapangan;
  3. Memeriksa kesesuaian usulan dengan kriteria dan tujuan PNPM Mandiri Pedesaan, serta bersama dengan BKAD memeriksa keterkaitan usulan antar desa sebagai suatu konsep pengembangan wilayah;
  4. Menyampaikan usulan kegiatan kepada Fasilitator Kabupaten agar dilakukan pemeriksaan kembali;
  5. Membuat rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan usulan kegiatan;
  6. Menyampaikan dan menjelaskan rekomendasi hasil pemeriksaan usulan kegiatan peserta MAD.
  1. Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK), Lembaga yang dibentuk BKAD atau MAD untuk melakukan monitoring, supervisi, dan pengawasan kepada UPK. Tugas dan fungsi BP-UPK adalah sebagai berikut;
  1. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK;
  2. Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM;
  3. Melakukan pengawasan ketaatan UPK teradap aturan-aturan MAD termasuk aturan perguliran;
  4. Memantau pelaksanaan tugas dan tanggungjawab penguru
  5. Memantau realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK;
  6. Memantau pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tim lain yang dibentuk MAD dalam pelaksanaan PNPM;
  7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada MAD/BKAD.
  1. Tim Pendanaan, lembaga yang dibentuk oleh BKAD atau MAD untuk memberikan persetujuan atas setiap penggunaan/pendanaan dana bergulir sesuai dengan ketentuan pendanaan dana bergulir yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD. Tugas dan fungsi tim pendanaan adalah sebagai berikut :
  1. Memeriksa kelengkapan dokumen setiap usulan yang diajukan masing-masing desa/kelompok;
  2. Membantu Tim Verifikasi di dalam kegiatan verifikasi usulan/proposal SPP;
  3. Memeriksa kesesuaian jumlah dana yang diajukan oleh kelompok SPP;
  4. Menyampaikan hasil pemeriksaan jumlah kelayakan dana yang diajukan kelompok peminjam kepada UPK dan fasilitator kecamatan agar dilakukan pemeriksaan kembali;
  5. Membuat rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan jumlah dana yang diajukan oleh kelompok peminjam;
  6. Menyampaikan dan menjelaskan rekomendasi hasil pemeriksaan usulan kegiatan kepada peserta MAD
    • Bahwa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan yang merupakan sasaran dari program Bantuan langsung Masyarakat (BLM) untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Pedesaan atau sebagai calon penerima atau pemanfaat dana Simpan Pinjam yang diperuntukan untuk tambahan modal kerja bagi kelompok Perempuan, sebagaimana dalam ketentuan Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional  angka IV : Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan pada PTO PNPM MPd yakni :
  1. Kelompok yang dikelola dan anggotanya perempuan, yang satu sama lainnya saling mengenal, memiliki kegiatan tertentu dan pertemuan rutin yang sedang berjalan sekurang-kurangnya satu tahun,
  2. Mempunyai kegiatan simpan pinjam dengan aturan pengelolaan dan simpanan dan dana pinjaman yang telah disepakati,
  3. Telah mempunyai modal dan simpanan dari anggota sebagai sumber dana pinjaman yang diberikan kepada anggota,
  4. Kegiatan pinjaman pada kelompok masih berlangsung dengan baik,
  5. Mempunyai organisasi kelompok dan administrasi secara sederhana.
    • Bahwa berdasarkan penjelasan PTO angka X (sepuluh romawi) : Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir pada PTO PNPM Mandiri Pedesaan ketentuan perguliran dan dokumen administrasi kegiatan SPP PNPM Mandiri Pedesaan adalah sebagai berikut :
  1. Kelompok mengajukan proposal dengan melampirkan dokumen RKK/RUA/RUB, KTP & KK, Daftar Anggota, Rincian Pinjaman Kelompok, Kartu Kredit Lunas (Bagi Kelompok Lama), dan Surat Rekomendasi dari Kepala Desa;
  2. Atas permohonan proposal dari kelompok, UPK melakukan verifikasi administrasi awal yang memuat ceklist kelengkapan disertai catatan hasil verifikasi administrasi, Dokumen pengajuan sebelumnya/perguliran (dokumen proposal), Hasil Penilaian Kelompok, Hasil Verifikasi Sebelumnya (Kelompok Lama), data/catatan pendukung lainnya (black list, tunggakan, penanganan pinjaman restruktur, dll);
  3. Atas verifikasi administrasi, Tim Verifikasi melakukan verifikasi lapangan, yang memuat jadwal/rencana verifikasi, formulir verifikasi, rekomendasi hasil verifikasi, foto kegiatan verifikasi, daftar kunjungan (Nama & TTD), ceklist kelengkapan, informasi jika ada pinjaman di tempat lain;
  4. Berdasarkan verifikasi awal dan lapangan, tim pendanaan menetapkan pinjaman yang diberikan yang memuat Keputusan Pendanaan, daftar kelompok yang akan dilayani, ranking dan daftar tunggu, rencana perguliran dan besarannya (th/bln/hari), berita acara penetapan;
  5. Atas penetapan pinjaman yang dilakukan Tim Pendanaan, BKAD/MAD melakukan pengesahan perguliran yang memuat BA Pengesahan, SPC, Daftar Perguliran (per desa);
  6. Berdasarkan pengesahan perguliran yang dilakukan oleh BKAD/MAD, tim pendanaan menerbitkan Surat Perintah Pencairan, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pencairan, Akad Kredit/SPK, Foto Pendanaan/Pencairan, Kartu Kredit, BA Pencairan. Kemudian dokumen pengajuan (proposal) diperiksa kelengkapannnya dan keabsahannya oleh UPK dan Fasilitator Kecamatan.
    • Bahwa terkait mekanisme pengajuan Dana Simpan Pinjam Perempuan dijelaskan pada Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional angka X (sepuluh romawi): Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir pada Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan, sebagai berikut:
  1. Pengajuan usulan pinjaman kelompok, kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK);
  2. Evaluasi singkat usulan pinjaman oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK), UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi saat ini kelompok, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada tim verifikasi;
  3. Verifikasi oleh Tim Verifikasi, tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) atau MAD (Musyawarah Antar Desa);
  4. Keputusan pendanaan dilakukan oleh tim pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah disahkan oleh BKAD melalui MAD. Keputusan tersebut berupa penetapan daftar kelompok yang akan didanai beserta pinjaman yang dibuat oleh tim pendanaan, wajib ditandatangani atau disetujui oleh BKAD dan diketahui Camat;
    • Bahwa berdasarkan Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional angka X (sepuluh romawi) : Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir pada PTO PNPM Mandiri Pedesaan ketentuan pendanaan dalam pengelolaan dana SPP PNPM Mandiri Pedesaan sebagai berikut:
  1. Dana perguliran Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dapat digunakan untuk pendanaan kegiatan UEP dan SPP. Sedangkan dana perguliran SPP hanya digunakan untuk pendanaan kegiatan SPP;
  2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
  3. Kelompok yang didanai meliputi kelompok simpan pinjam dan kelompok usaha bersama, kelompok aneka usaha dengan pemanfaatan RTM;
  4. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap;
  5. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;
  6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan kelompok;
  7. Jadwal angsuran disesuaikan dengan fungsi kelompok (kelompok penyalur atau kelompok pengelola) dan siklus usahanya;
  8. Pembebanan jasa pinjaman dari UPK kepada kelompok pemanfaat mengacu sesuai dengan bunga pasar pinjaman terendah pada bank pemerintah di wilayah masing-masing atau menggunakan pola bagi hasil sesuai pola syariah;
  9. Kelompok dengan pembayaran yang lancar dapat diberikan IPTW pada akhir masa pinjaman sebagai stimulan;
  10. Pembebanan jasa pinjaman dari kelompok kepada anggota pemanfaatan dapat diberikan lebih besar dari jasa pinjaman yang disepakati oleh UPK dan kelompok untuk tujuan penguatan permodalan kelompok;
  11. Dokumen pengajuan usulan kelompok harus dilampiri daftar calon penerima manfaat dengan copy KTP atau identitas lain;
  12. Dokumen hasil verifikasi mencantumkan waktu verifikasi, anggota tim verifikasi, nama dan alamat yang diverifikasi, serta hasil analisis proses verifikasi;
  13. Sebelum dilakukan penyaluran dana, berkas pinjaman harus dilampiri dengan :
  1. Dokumen yang terkait dengan pengajuan usulan kelompok;
  2. Evaluasi kelengkapan dokumen oleh UPK;
  3. Hasil verifikasi;
  4. Keputusan pendanaan yang ditandatangani oleh Tim Pendanaan diketahui dan disetujui oleh Ketua BKAD dan dilaporkan kepada Camat/PJOK;
  5. Surat perjanjian pinjaman dan kartu pinjaman yang telah ditandatangani antara kelompok dan UPK.
  1. Tim pendanaan menetapkan daftar kelompok yang akan didanai beserta besaran pinjaman;<
Pihak Dipublikasikan Ya