Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk 1.Yoyok Fiter Haiti Fewu
2.Hardiman Wijaya Putra, S.H., M.H.
3.Agung Nugroho Santoso
4.Richard Marpaung
5.Oktafianta Ariwibowo
6.Freddy Dwi Prasetyo Wahyu
7.Heni Nugroho
8.Tri Handayani
RANU HARI PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 45/TUT.01.03/24/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

REPUBLIK INDONESIA

 

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

S U R A  D A K W A A N

Nomor : 44/TUT.01.04/24/04/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

RANU HARI PRASETYO

Tempat lahir

:

Adi Jaya

Umur dan tanggal lahir

:

41 tahun / 7 November 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia     

Tempat Tinggal

:

Jl. Dr. Soetomo No A28, Kelurahan Adi Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan

:

S1 Profesi Dokter Gigi

 

  1. PENAHANAN :

  Penyidik                      : sejak tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi;

Perpanjangan

Penahanan oleh PU      : sejak tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi;

Perpanjangan

Penahanan I oleh PN    : sejak tanggal 08 Februari 2026 sampai dengan tanggal 09 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi;

Perpanjangan

Penahanan II oleh PN   : sejak tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan tanggal 07 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi;

 

Penuntut Umum            : sejak tanggal 08 April 2026 sampai dengan tanggal 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

  1. DAKWAAN :

------------Bahwa Terdakwa RANU HARI PRASETYO (Adik ARDITO WIJAYA yang juga merupakan orang kepercayaan ARDITO WIJAYA),  bersama-sama dengan ARDITO WIJAYA selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni selaku Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan Tahun 2025-2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025  tanggal 28 Januari 2025, M. ANTON WIBOWO selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan Badan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan RIKI HENDRA SAPUTRA selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2024-2029 (masing-masing perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu sekitar bulan Februari 2025 sampai dengan bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Rumah Dinas Bupati di Nuwu Balak Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, di Rumah M. ANTON WIBOWO di Srikaton RT 011 RW 005 Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, di Rumah Terdakwa RANU HARI PRASETYO Jalan Dr. Soetomo No. A28 kelurahan Adi Jaya Kabupaten Lampung Tengah, di Kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah, di depan Islamic Center Lampung Tengah Kabupaten Lampung Tengah, di Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, di Kopi Dari Hati - Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, di rumah SLAMET NURHADI jalan Lingkungan II Baru RT. 004/ RW. 002 Kelurahan Gunung sugih Raya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, dan di Rest Area Toll Trans Sumatera Km 23 Propinsi Lampung atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana, perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap yaitu menerima uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp7.350.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau di sekitar jumlah tersebut, berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan ARDITO WIJAYA selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan Tahun 2025-2030 dan yang berlawanan dengan kewajibannya untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Pasal 76 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa ARDITO WIJAYA sejak tanggal 28 Januari 2025 menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030. ARDITO WIJAYA bertindak selaku Kepala Daerah sesuai Pasal 59 Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
  1. Setiap Daerah dipimpin oleh Kepala Pemerintahan Daerah yang disebut Kepala Daerah.
  2. Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Provinsi disebut Gubernur, untuk Daerah Kabupaten disebut Bupati, dan untuk Daerah Kota disebut Walikota.
  • Kewajiban ARDITO WIJAYA selaku Kepala Daerah sesuai Pasal 67 Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu :

a.   Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.   Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.   Mengembangkan kehidupan demokrasi;

d.   Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

e.   Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;

f.    Melaksanakan program strategis nasional;

g.   Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah

  • Adapun larangan bagi ARDITO WIJAYA selaku Kepala Daerah sesuai Pasal 76 Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi :
  1. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
  4. Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;
  5. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
  6. Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) huruf e;
  7. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya.
  8. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri; dan
  10. Meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
  • Bahwa pada sekitar awal bulan Februari 2025 bertempat di Rumah Dinas Bupati di Nuwu Balak Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, ARDITO WIJAYA melakukan pertemuan dengan RIKI HENDRA SAPUTRA (selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2024-2029 sekaligus sebagai salah satu orang kepercayaan ARDITO WIJAYA) menyampaikan agar pekerjaan/proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah dapat dikerjakan oleh rekanan yang disetujui oleh ARDITO WIJAYA. Selain itu ARDITO WIJAYA menyampaikan bahwa yang akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait upaya memenangkan rekanan tersebut adalah M. ANTON WIBOWO (selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah sekaligus sebagai orang kepercayaan ARDITO WIJAYA),  sedangkan atas uang yang akan diterima dan dikumpulkan melalui RIKI HENDRA SAPUTRA untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa RANU HARI PRASETYO (adik ARDITO WIJAYA yang juga merupakan orang kepercayaan ARDITO WIJAYA) yang akan digunakan untuk kepentingan ARDITO WIJAYA.
  • Bahwa selama kurun waktu dari bulan Februari 2025 sampai dengan bulan November 2025 Terdakwa RANU HARI PRASETYO menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp7.350.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari M. ANTON WIBOWO dan RIKI HENDRA SAPUTRA yang adalah gratifikasi kepada ARDITIO WIJAYA dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, yaitu sebagai berikut :
  1. ARDITO WIJAYA melalui RIKI HENDRA SAPUTRA menerima uang dari WILANDA RIZKI sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) di Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa RANU HARI PRASETYO dirumahnya Jalan Dr. Soetomo No. A28 kelurahan Adi Jaya Kabupaten Lampung Tengah.
  2. ARDITO WIJAYA melalui RIKI HENDRA SAPUTRA menerima uang dari SANDI ARMOKO sebanyak 2 kali seluruhnya  sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diterima di sekitar Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa RANU HARI PRASETYO dirumahnya Jalan Dr. Soetomo No. A28 kelurahan Adi Jaya Kabupaten Lampung Tengah.
  3. ARDITO WIJAYA melalui RIKI HENDRA SAPUTRA menerima uang dari AKHMAD RIYANDI Alias ANDI CHANDRA  sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diterima di rumah AKHMAD RIYANDI Alias ANDI CHANDRA di depan Islamic Center Lampung Tengah Kabupaten Lampung Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa RANU HARI PRASETYO dirumahnya Jalan Dr. Soetomo No. A28 kelurahan Adi Jaya Kabupaten Lampung Tengah.
  4. ARDITO WIJAYA melalui RIKI HENDRA SAPUTRA menerima uang dari RUSLI YANTO sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang diterima di Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa RANU HARI PRASETYO dirumahnya Jalan Dr. Soetomo No. A28 kelurahan Adi Jaya Kabupaten Lampung Tengah.
  5. ARDITO WIJAYA melalui RIKI HENDRA SAPUTRA menerima uang dari AGUSTAM sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang diterima di Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa RANU HARI PRASETYO dirumahnya Jalan Dr. Soetomo No. A28 kelurahan Adi Jaya Kabupaten Lampung Tengah.
  6. ARDITO WIJAYA melalui RIKI HENDRA SAPUTRA menerima uang dari ANSORI sebanyak 2 kali seluruhnya sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang diterima di sekitar Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa RANU HARI PRASETYO dirumahnya Jalan Dr. Soetomo No. A28 kelurahan Adi Jaya Kabupaten Lampung Tengah.
  7. ARDITO WIJAYA melalui RIKI HENDRA SAPUTRA menerima uang dari MA MUHAMMAD ERSAD sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang diterima di Kopi Dari Hati - Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa RANU HARI PRASETYO dirumahnya Jalan Dr. Soetomo No. A28 kelurahan Adi Jaya Kabupaten Lampung Tengah.
  8. ARDITO WIJAYA melalui M. ANTON WIBOWO menerima uang dari SLAMET NURHADI sebanyak 3 (tiga) kali seluruhnya sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus ribu rupiah) yang bertempat di rumah SLAMET NURHADI jalan Lingkungan II Baru RT. 004/ RW. 002 Kelurahan Gunung sugih raya, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah; di Rest Area Toll Trans Sumatera Km 23; dan di rumah M. ANTON WIBOWO di Srikaton Rt.011 Rw.005 Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.

Atas uang-uang yang diterima tersebut, selanjutnya digunakan untuk kebutuhan dan kepentingan ARDITO WIJAYA selaku Bupati Lampung Tengah.

  • Bahwa terhadap penerimaan uang seluruhnya sejumlah Rp7.350.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, ARDITO WIJAYA tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RANU HARI PRASETYO bersama-sama dengan ARDITO WIJAYA, ANTON WIBOWO dan RIKI HENDRA SAPUTRA yang telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp7.350.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian menerima uang dari WILANDA RIZKI sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah), dari SANDI ARMOKO sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dari AKHMAD RIYANDI Alias ANDI CHANDRA sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dari RUSLI YANTO sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dari AGUSTAM sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dari ANSORI sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dari MA MUHAMMAD ERSAD sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dan dari SLAMAT NURHADI sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu merupakan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada ARDITO WIJAYA selaku Bupati Lampung Tengah periode tahun 2025 s.d 2030 yang dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan ARDITO WIJAYA selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Bupati Lampung Tengah periode tahun 2025 s.d 2030 dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas ARDITO WIJAYA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Pasal 76 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

 

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa RANU HARI PRASETYO merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 huruf a atau c Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------

 

Jakarta, 14 April 2026

PENUNTUT UMUM

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

 

 

RICHARD MARPAUNG

 

 

YOYOK FITER HAITI F

HENI NUGROHO

 

 

HARDIMAN WIJAYA PUTRA

TRI HANDAYANI

 

 

AGUNG NUGROHO SANTOSO

FREDDY DWI PRASETYO WAHYU

OKTAFIANTA ARIWIBOWO

 

Pihak Dipublikasikan Ya