| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara: PDS-01/TGMS/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banding
|
|
Umur/ Tgl. Lahir
|
:
|
47 Tahun / 08 Juli 1978
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Kepala Pekon Atar Lebar 2019, 2021, dan 2022
|
|
Pendidikan
|
:
|
SLTP
|
|
NIK
|
:
|
1806250807780004
|
- PENAHANAN
|
|
:
|
- Penahanan oleh Penyidik Polres Tanggamus di Rutan Polres Tanggamus sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 03 Januari 2026;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanggamus di Rutan Polres Tanggamus sejak tanggal 04 Januari 2026 sampai dengan tanggal 12 Februari 2026;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ke-I di Rutan Polres Tanggamus sejak tanggal 13 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ke-II di Rutan Polres Tanggamus sejak tanggal 15 Maret 2026 sampai dengan tanggal 13 April 2026;
|
|
|
:
|
- Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus di Rutan Kelas IIB Kota Agung sejak tanggal 13 April 2026 sampai dengan tanggal 02 Mei 2026.
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) yang menjabat sebagai Kepala Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: E.157/10/11/2013 tentang Pemberhentian Kepala Pekon / Pejabat Kepala Pekon dan Pengangkatan Kepala Pekon dalam Kab. Tanggamus tanggal 15 April 2013 dan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.222/09/08/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Pekon dalam Kab. Tanggamus dan sebagai Kepala Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun 2021-2022 berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.82/09/08/2021 tanggal 08 Maret 2021 tentang Pengangkatan Kepala Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, secara sendiri-sendiri atau bertindak bersama-sama dengan Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) yang menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.222/09/08/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Pekon dalam Kab. Tanggamus, pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2019 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi, sekira Tahun 2019, 2021, dan 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019, 2021, atau 2022, bertempat di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 Juncto Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang secara melawan hukum yaitu Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) dengan sengaja menggunakan sebagian anggaran APBPekon secara melawan hukum dengan cara tidak melakukan pembelanjaan sesuai dengan apa yang telah dipertanggungjawabkan dalam laporan realisasi APBPekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019, 2021, dan 2022 serta Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) selaku Kepala Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus yang pada tahun 2019 selesai menjabat pada 20 Mei 2019 bersama-sama dengan Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) yang menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 sejak 20 Mei 2019, melakukan tindakan berupa Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) meminta Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) untuk melaksanakan pencairan anggaran APBDesa/Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2019 di mana hasil pencairan anggaran Tahun Anggaran 2019 tersebut hampir seluruhnya dikelola oleh Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) sekalipun sejak 20 Mei 2019 Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) sudah tidak menjabat sebagai Kepala Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus dan tidak memiliki kewenangan apapun dalam Pengelolaan Keuangan APBDesa/Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019 serta Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) memberikan sebagian uang hasil pencairan anggaran APBDesa/Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2019 yang sudah dikuasai oleh Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) kepada Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) tanpa pertanggungjawaban yang jelas, di mana perbuatan Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 29 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 Ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (3), dan ayat (4), Pasal 4, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Pasal 8 ayat (1) huruf f dan l Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Pekon; serta Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon dan Penyusunan APB Pekon, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi, atas perbuatan Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) yang dengan sengaja menggunakan sebagian anggaran APBPekon secara melawan hukum dengan cara tidak melakukan pembelanjaan sesuai dengan apa yang telah dipertanggungjawabkan dalam laporan realisasi APBP Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019, 2021, dan 2022, di mana hal tersebut setidak-tidaknya telah memperkaya diri Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) atau Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Perbuatan Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) secara sendiri-sendiri atau bertindak bersama-sama dengan Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.037.583.942,00 (Satu Miliar Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah), dengan rincian Kerugian Keuangan Negara pada Tahun Anggaran 2019 yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) bersama-sama dengan Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) sebesar Rp426.528.339,00 (Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), Kerugian Keuangan Negara pada Tahun Anggaran 2021 yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) sebesar Rp462.002.449,00 (Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), dan Kerugian Keuangan Negara pada Tahun Anggaran 2022 yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) sebesar Rp149.053.154,00 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Empat Rupiah), atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanggamus No. 700/282/20/2025 tanggal 15 September 2025 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi APB-Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tahun Anggaran 2019, 2021, dan 2022, turut serta melakukan Tindak Pidana, yaitu dalam pelaksanaan Pengelolaan APBDesa/Pekon Atar Lebar Tahun Anggaran 2019, Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) selaku Kepala Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus pada tahun 2019 yang selesai menjabat pada 20 Mei 2019 bersama-sama dengan Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) yang menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 sejak 20 Mei 2019, melakukan perbuatan melawan hukum yang Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara, dengan melakukan tindakan berupa Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) meminta Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) untuk melaksanakan pencairan anggaran APBDesa/Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2019 di mana hasil pencairan anggaran Tahun Anggaran 2019 tersebut hampir seluruhnya dikelola oleh Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) sekalipun sejak 20 Mei 2019 Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) sudah tidak menjabat sebagai Kepala Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus dan tidak memiliki kewenangan apapun dalam Pengelolaan Keuangan APBDesa/Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019 serta Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) memberikan sebagian uang hasil pencairan anggaran APBDesa/Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2019 yang sudah dikuasai oleh Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) kepada Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) tanpa pertanggungjawaban yang jelas, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana, yaitu Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bersama-sama dengan Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi APB-Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tahun Anggaran 2019, Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi APB-Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tahun Anggaran 2021, dan Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi APB-Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tahun Anggaran 2022. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
|
|
|
Uraian
|
|
Anggaran (Rp.)
|
|
1.
|
|
Pendapatan Pekon
|
|
|
|
|
a.
|
Dana Pekon
|
Rp.
|
1.341.444.000
|
|
|
b.
|
Alokasi Dana Pekon
|
Rp.
|
289.984.095
|
|
|
c.
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
Rp.
|
11.481.534
|
|
|
|
Jumlah Pendapatan
|
Rp.
|
1.642.909.629
|
Kemudian, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun sebelumnya dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
Uraian
|
|
Anggaran (Rp.)
|
|
3.
|
|
Pembiayaan Pekon
|
|
|
|
|
a.
|
Penerimaan Pembiayaan
|
|
|
|
|
.
|
SILPA Tahun sebelumnya
|
Rp.
|
16.942
|
|
|
|
Jumlah Pembiayaan
|
Rp.
|
16.942
|
Lalu, dana yang telah dianggarkan tersebut diperuntukan untuk belanja pekon pada kegiatan:
|
|
|
Uraian
|
|
Anggaran (Rp.)
|
|
2.
|
|
Belanja Pekon
|
|
|
|
|
a.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Pekon
|
Rp.
|
280.165.629
|
|
|
b.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
|
Rp.
|
1.331.277.000
|
|
|
c.
|
Bidang Pembinaan Masyarakat
|
Rp.
|
21.300.000
|
|
|
d.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
10.167.000
|
|
|
|
Jumlah Belanja
|
Rp.
|
1.642.909.629
|
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2019, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pekon Atar Lebar Nomor 3 tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) Atar Lebar tahun anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) selaku PJ Kepala Pekon Atar Lebar, dana yang telah dianggarkan dalam Peraturan Pekon Atar Lebar Nomor 01 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) tahun anggaran 2019 telah direalisasikan sebagai berikut:
|
|
|
Uraian
|
|
Anggaran (Rp.)
|
Realisasi (Rp.)
|
Lebih (Kurang) Rp.
|
|
2.
|
|
Belanja Pekon
|
|
|
|
|
|
|
a.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Pekon
|
Rp.
|
280.165.629
|
280.163.000
|
2.629
|
|
|
b.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
|
Rp.
|
1.331.277.000
|
1.331.277.000
|
0,00
|
|
|
c.
|
Bidang Pembinaan Masyarakat
|
Rp.
|
21.300.000
|
21.300.000
|
0,00
|
|
|
d.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
10.167.000
|
10.167.000
|
0,00
|
|
|
|
Jumlah Belanja
|
Rp.
|
1.642.909.629
|
1.642.907.629
|
2.629
|
|
|
|
Surplus/Defisit
|
Rp.
|
0
|
2.629
|
(2.629)
|
- Bahwa pada Tahun 2019, Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) selaku Kepala Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus pada tahun 2019 yang selesai menjabat pada 20 Mei 2019 bersama-sama dengan Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) yang menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 sejak 20 Mei 2019, melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara:
- Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) dengan sadar dan sengaja menggunakan sebagian Anggaran APBPekon Atar Lebar secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi Terdakwa, dengan melakukan tindakan berupa Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) meminta Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) untuk melaksanakan pencairan anggaran APBDesa/Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2019 di mana hasil pencairan anggaran Tahun Anggaran 2019 tersebut hampir seluruhnya disimpan dan dikelola oleh Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) , sekalipun sejak 20 Mei 2019 Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) sudah tidak menjabat sebagai Kepala Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus dan tidak memiliki kewenangan apapun dalam Pengelolaan Keuangan APBDesa/Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019, kecuali anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) untuk Aparatur Pekon Atar Lebar yang disimpan dan telah diberikan kepada Aparatur Pekon Atar Lebar oleh Saksi YOGI ONE SUGANDA Bin SUMARTONO sebagai Kepala Urusan Keuangan Pekon Atar Lebar Tahun 2019 selaku Bendahara Pekon Atar Lebar;
- Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) dalam melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan pada APBPekon tidaklah sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pekon Atar Lebar Nomor 3 tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) Atar Lebar tahun anggaran 2019;
- Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) memberikan sebagian uang hasil pencairan anggaran APBDesa/Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2019 yang sudah dikuasai oleh Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) kepada Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanpa pertanggungjawaban yang jelas;
- Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) mengambil alih secara sepihak tugas-tugas Perangkat Desa/Pekon dan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019; dan
- Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) yang melakukan pembelian dan pengadaan barang dan jasa, memeriksa penawaran barang dan jasa, serta negosiasi barang dan jasa, yang seharusnya menjadi wewenang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Perbuatan Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) bersama-sama dengan Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) pada Tahun 2019 tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 29 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 Ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (3), dan ayat (4), Pasal 4, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Pasal 8 ayat (1) huruf f dan l Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Pekon; serta Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon dan Penyusunan APB Pekon. -----------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanggamus No. 700/282/20/2025 tanggal 15 September 2025 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi APB-Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tahun Anggaran 2019, 2021, dan 2022, terdapat kerugian Keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik pada Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 426.528.339,00 (Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) yang merupakan dana APBPekon yang realisasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) yang mengelola APBDesa/Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019 bersama-sama dengan Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) selaku PJ Kepala Pekon Atar Lebar Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Uraian Pekerjaan TA. 2019
|
RAB / LPj. (Rp.)
|
Realisasi berdasarkan Perhitungan Tim Audit PKKN (Rp.)
|
Kerugian Negara (Rp.)
|
|
I.
|
Pelaksanaan Kegiatan
|
|
|
|
|
1
|
Jalan Rabat Beton P. 1.200 m x L. 2 m x T. 0,10 m
|
441.135.000
|
334.620.000
|
106.515.000
|
|
2
|
Saluran drainase dusun I P. 100 m x T. 0,5 m
|
68.100.000
|
24.685.000
|
43.415.000
|
|
3
|
Drainase dusun I p. 270 m x L. 0,5 m x T. 0,5 m
|
181.235.000
|
70.500.000
|
110.735.000
|
|
4
|
Gorong-gorong dusun I P. 3 m x L. 2 m x T. 0,5 m (2 Unit)
|
8.021.000
|
7.000.000
|
1.021.000
|
|
5
|
Pembangunan Drainase dusun II P 200 m x l 0,5 m x t 0,5 m
|
135.185.000
|
42.450.000
|
92.735.000
|
|
6
|
Pembangunan Drainase dusun III P 200 m x l 0,5 m x t 0,5 m
|
135.720.000
|
47.550.000
|
88.170.000
|
|
7
|
Pembangunan Gedung Posyandu L. 6 m x P. 9 m
|
155.811.000
|
100.000.000
|
55.811.000
|
|
|
Jumlah I (a)
|
1.125.207.000
|
626.805.000
|
498.402.000
|
|
II
|
Jasa pembuatan APBP, SPj. dan LPj.
|
0
|
10.000.000
|
(10.000.000)
|
|
III
|
Penyetoran pajak atas pelaksanaan pembangunan ke rekening kas negara
|
0
|
11.873.661
|
(11.873.661)
|
|
IV
|
Pengembalian dana oleh Sdr. Rizani ke rekening kas Pekon tanggal 26 Mei 2025.
|
0
|
50.000.000
|
(50.000.000)
|
|
|
Jumlah II s.d IV (b)
|
0
|
71.873.661
|
(71.873.661)
|
|
|
Jumlah III (a) + (b)
|
1.125.207.000
|
698.678.661
|
426.528.339
|
Keterangan:
- Pembangunan rabat beton P. 1200 meter di Dusun 2, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan (LPj.) Pekon direalisasikan sebesar Rp.441.135.000,00 (empat ratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah), realisasi berdasarkan perhitungan tim Audit PKKN sebesar Rp.334.620.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), terdapat lebih bayar/kerugian Negara sebesar Rp.106.515.000,00 (seratus enam juta lima ratus lima belas ribu rupiah).
- Pembangunan drainase P. 100 meter di Dusun 1, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan (LPj.) Pekon direalisasikan sebesar Rp.68.100.000,00 (enam puluh delapan juta seratus ribu rupiah), realisasi berdasarkan perhitungan tim Audit PKKN sebesar Rp.24.685.000,00 (dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), terdapat lebih/kerugian Negara sebesar Rp.43.415.000,00 (empat puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
- Pembangunan drainase P. 270 meter di Dusun 1, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan (LPj.) Pekon direalisasikan sebesar Rp.181.235.000,00 (seratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), realisasi berdasarkan perhitungan tim Audit PKKN sebesar Rp.70.500.000,00 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah), terdapat lebih bayar/kerugian Negara sebesar Rp.110.735.000,00 (seratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Pembangunan gorong-gorong 3 x 2 meter di Dusun 1, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan (LPj.) Pekon direalisasikan sebesar Rp.8.021.000,00 (delapan juta dua puluh satu ribu rupiah), realisasi berdasarkan perhitungan tim Audit PKKN sebesar Rp.7.000.000,00, terdapat lebih bayar/kerugian Negara sebesar Rp.1.021.000,00 (satu juta dua puluh satu ribu rupiah).
- Pembangunan drainase P. 200 meter di Dusun 2, berdasakan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan (LPj.) Pekon direalisasikan sebesar Rp.135.185.000,00 (seratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), realisasi berdasarkan perhitungan tim Audit PKKN sebesar Rp.42.450.000,00 (empat puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), terdapat lebih bayar/kerugian Negara sebesar Rp.92.735.000,00 (sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Pembangunan drainase P. 200 meter di Dusun 3, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan (LPj.) Pekon direalisasikan sebesar Rp.135.720.000,00 (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), realisasi berdasarkan perhitungan tim Audit PKKN sebesar Rp.47.550.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), terdapat lebih bayar/kerugian negara sebesar Rp.88.170.000,00 (delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Pembangunan gedung posyandu di Dusun 1, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan (LPj.) Pekon direalisasikan sebesar Rp.155.811.000,00 (seratus lima puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu rupiah), realisasi berdasarkan perhitungan tim Audit PKKN sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), terdapat lebih bayar/kerugian Negara sebesar Rp.55.811.000,00 (lima puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu rupiah).
- Jasa Pembuatan APBP, SPj, dan LPj Tahun Anggaran 2019, tidak dianggarkan, tetapi direalisasikan uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi NAZARUDIN Bin HAZIAR.
- Telah disetorkan pajak atas pelaksanaan pembangunan fisik tahun 2019 sebesar Rp.11.873.661,00 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh satu rupiah):
-
- PPN sebesar Rp.8.063.183,00 (delapan juta enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah);
- PPh 21 sebesar Rp.3.810.478,00 (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).
- Telah dilakukan pengembalian ke rekening kas Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong terkait adanya uang Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) kepada Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) yang diambil dari hasil pencairan APBPekon Atar Lebar Tahun Anggaran 2019, yakni Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) telah menyetorkan dana ke Rekening Kas Pekon Atar Lebar sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 26 Mei 2025;
Perbuatan Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) bersama-sama dengan Saksi RIZANI Bin BAKRI (Alm) pada Tahun 2019 dalam melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan pada APBPekon tidaklah sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pekon Atar Lebar Nomor 3 tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) Atar Lebar tahun anggaran 2019 tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 29 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 ayat (2) huruf c, ayat (3), dan ayat (4), Pasal 4, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; serta Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon dan Penyusunan APB Pekon. --------------------------
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pekon Atar Lebar Nomor 01 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) Atar Lebar tahun anggaran 2021 tanggal 01 April 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) selaku Kepala Pekon Atar Lebar dan Peraturan Kepala Pekon Atar Lebar Nomor 02 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) Atar Lebar tahun anggaran 2021 tanggal 01 April 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) selaku Kepala Pekon Atar Lebar, Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Pekon dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
Uraian
|
|
Anggaran (Rp.)
|
|
1.
|
|
Pendapatan Pekon
|
|
|
|
|
a.
|
Dana Pekon
|
Rp.
|
1.348.126.000
|
|
|
b.
|
Alokasi Dana Pekon
|
Rp.
|
265.844.978
|
|
|
c.
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
Rp.
|
20.345.243
|
|
|
d
|
Pendapatan Lain-Lain
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
|
Jumlah Pendapatan
|
Rp.
|
1.634.316.221
|
Kemudian, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun sebelumnya dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
Uraian
|
|
Anggaran (Rp.)
|
|
3.
|
|
Pembiayaan Pekon
|
|
|
|
|
a.
|
Penerimaan Pembiayaan
|
|
|
|
|
|
SILPA Tahun Sebelumnya
|
Rp.
|
31.259.421
|
|
|
|
Pembiayaan Netto
|
Rp.
|
31.259.421
|
Lalu, dana yang telah dianggarkan tersebut diperuntukan untuk belanja pekon pada kegiatan:
|
|
|
Uraian
|
|
Anggaran (Rp.)
|
|
2.
|
|
Belanja Pekon
|
|
|
|
|
a.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Pekon
|
Rp.
|
295.046.435
|
|
|
b.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
|
Rp.
|
1.064.461.136
|
|
|
c.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakat
|
Rp.
|
29.250.000
|
|
|
d.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
23.163.000
|
|
|
e.
|
Bidang Penanggulan Bencana Darurat dan Mendesak Pekon
|
Rp.
|
253.650.000
|
|
|
|
Jumlah Belanja
|
Rp.
|
1.665.570.771
|
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pekon Atar Lebar Nomor 05 tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) Atar Lebar tahun anggaran 2021 tanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) selaku Kepala Pekon Atar Lebar, dana yang telah dianggarkan dalam Peraturan Pekon Atar Lebar Nomor 01 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) Atar Lebar tahun anggaran 2021 telah direalisasikan sebagai berikut:
|
|
|
Uraian
|
|
Anggaran (Rp.)
|
Realisasi (Rp.)
|
Lebih (Kurang) Rp.
|
|
2.
|
|
Belanja Pekon
|
|
|
|
|
|
|
a.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Pekon
|
Rp.
|
295.046.435
|
224.655.700
|
70.390.735
|
|
|
b.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
|
Rp.
|
1.064.461.136
|
1.048.960.700
|
15.500.436
|
|
|
c.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakat
|
Rp.
|
29.250.000
|
29.250.000
|
0
|
|
|
d.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
23.163.000
|
23.163.000
|
0
|
|
|
e.
|
Bidang Penanggulan Bencana Darurat dan Mendesak Pekon
|
Rp.
|
253.650.000
|
253.650.000
|
0
|
|
|
|
Jumlah Belanja
|
Rp.
|
1.665.570.771
|
1.579.679.600
|
85.891.171
|
|
|
|
Surplus/Defisit
|
Rp.
|
(31.254.550)
|
(2.245.881)
|
(29.008.669)
|
- Bahwa pada Tahun 2021, Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) selaku Kepala Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021, melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara:
- Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) dengan sadar dan sengaja menggunakan sebagian Anggaran APBPekon Atar Lebar secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi Terdakwa, dengan melakukan tindakan berupa mengelola dan menyimpan sendiri hampir seluruh hasil pencairan anggaran dari APBPekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, kecuali anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) untuk Aparatur Pekon Atar Lebar yang disimpan dan telah diberikan kepada Aparatur Pekon Atar Lebar oleh Saksi YOGI ONE SUGANDA Bin SUMARTONO sebagai Kepala Urusan Keuangan Pekon Atar Lebar Tahun 2021 selaku Bendahara Pekon Atar Lebar;
- Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) dalam melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan pada APBPekon tidaklah sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pekon Atar Lebar Nomor 05 tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) Atar Lebar tahun anggaran 2021;
- Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) mengambil alih secara sepihak tugas-tugas Perangkat Desa/Pekon dan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021;
- Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) yang melakukan pembelian dan pengadaan barang dan jasa, memeriksa penawaran barang dan jasa, serta negosiasi barang dan jasa yang seharusnya menjadi wewenang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Perbuatan Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) pada Tahun 2021 tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 29 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 Ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (3), dan ayat (4), Pasal 4, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Pasal 8 ayat (1) huruf f dan l Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Pekon; serta Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon dan Penyusunan APB Pekon. --
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanggamus No. 700/282/20/2025 tanggal 15 September 2025 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi APB-Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tahun Anggaran 2019, 2021, dan 2022, terdapat kerugian Keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik dan kegiatan non fisik pada Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp462.002.449,00 (Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) yang merupakan dana APBPekon yang realisasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) selaku Kepala Pekon Atar Lebar Tahun 2021 yang mengelola APBDesa/Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Uraian Pekerjaan TA. 2021
|
RAB / LPj. (Rp.)
|
Realisasi berdasarkan Perhitungan Tim Audit PKKN (Rp.)
|
Kerugian Negara (Rp.)
|
|
I
|
Pelaksanaan Pekerjaan
|
|
|
|
|
1
|
Pembangunan Gedung GSG Dusun 2 L.8 m x P. 16 m
|
660.277.800
|
220.000.000
|
440.277.800
|
|
2
|
Pembangunan Drainase Dusun 2 P.280 m x L. 0,50 m x T. 0,50 m
|
153.560.000
|
72.500.000
|
81.060.000
|
|
3
|
Insentif Guru Mengaji
|
15.000.000
|
7.950.000
|
7.050.000
|
|
4
|
Makanan Tambahan
|
6.000.000
|
-
|
6.000.000
|
|
5
|
Kader Kesehatan (Balita dan Lansia)
|
6.750.000
|
-
|
6.750.000
|
|
6
|
Kader Puskesos
|
12.000.000
|
4.000.000
|
8.000.000
|
|
|
Jumlah I (a)
|
853.587.800
|
304.450.000
|
549.137.800
|
|
II
|
Jasa pembuatan APBP, SPj. dan LPj.
|
0
|
10.000.000
|
(10.000.000)
|
|
III
|
Penyetoran pajak atas pelaksanaan pembangunan ke rekening kas negara
|
0
|
27.135.351
|
(27.135.351)
|
|
IV
|
Pengembalian dana oleh Sdr. Fahror Rozi ke rekening kas Pekon tanggal 24 Agustus 2024.
|
0
|
50.000.000
|
(50.000.000)
|
|
|
Jumlah II s.d IV (b)
|
0
|
87.135.351
|
(87.135.351)
|
|
|
Jumlah III (a) + (b)
|
853.587.800
|
391.585.351
|
462.002.449
|
Keterangan:
- Pembangunan Gedung GSG di Dusun 2, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan (LPj.) Pekon direalisasikan sebesar Rp.660.277.800,00 (enam ratus enam puluh juta dua ratus tujuh puluh tujuh Delapan ratus rupiah), realisasi berdasarkan perhitungan tim Audit PKKN sebesar Rp.220.000.000,00, (dua ratus dua puluh juta rupiah), terdapat lebih bayar/kerugian Negara sebesar Rp.440.277.800,00 (empat ratus empat puluh juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
- Pembangunan drainase P. 280 meter di Dusun 2, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan (LPj.) Pekon direalisasikan sebesar Rp.153.560.000,00, (seratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), realisasi berdasarkan perhitungan tim Audit PKKN sebesar Rp.72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), terdapat lebih bayar/kerugian Negara sebesar Rp.81.060.000,00 (delapan puluh satu juta enam puluh ribu rupiah).
- Insentif Guru Ngaji berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan (LPj.) Pekon direalisasikan sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), realisasi berdasarkan perhitungan tim Audit PKKN sebesar Rp.7.950.000,00 (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), terdapat lebih bayar/kerugian Negara sebesar Rp.7.050.000,00 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah).
- Insentif Tenaga Kesehatan (Kader Balita dan Lansia) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan (LPj.) Pekon direalisasikan sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), berdasarkan perhitungan tim Audit PKKN, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, terdapat kerugian Negara sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Makanan Tambahan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan (LPj.) Pekon direalisasikan sebesar Rp.6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), berdasarkan perhitungan tim Audit PKKN, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, terdapat kerugian Negara sebesar Rp.6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Insentif Kader Puskesos, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan (LPj.) Pekon direalisasikan sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), realisasi berdasarkan perhitungan tim Audit PKKN sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), terdapat lebih bayar/kerugian Negara sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- Jasa Pembuatan APBP, SPj, dan LPj Tahun Anggaran 2021, tidak dianggarkan, tetapi direalisasikan uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi NAZARUDIN Bin HAZIAR.
- Telah di setorkan pajak atas pelaksanaan pembangunan fisik tahun 2021 sebesar Rp.27.135.351,00 (dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) yaitu:
-
- PPN sebesar Rp.23.048.664,00 (dua puluh tiga juta empat puluh delapan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah);
- PPh 21 sebesar Rp.4.086.687,00 (empat juta delapan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah).
- Telah dilakukan pengembalian ke rekening kas Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong terkait adanya dana APBPekon Atar Lebar Tahun Anggaran 2021 yang telah digunakan oleh Terdakwa FAHRORROZIN Bin ZAINI (Alm) secara melawan hukum, yakni Terdakwa FAHRORROZIN Bin ZAINI (Alm) telah menyetorkan dana ke Rekening Kas Pekon Atar Lebar sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2024.
Perbuatan Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) pada Tahun 2021 dalam melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan pada APBPekon tidaklah sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pekon Atar Lebar Nomor 05 tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) Atar Lebar tahun anggaran 2021 tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 29 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 ayat (2) huruf c, ayat (3), dan ayat (4), Pasal 4, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; serta Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon dan Penyusunan APB Pekon. -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pekon Atar Lebar Nomor 01 tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) Atar Lebar tahun anggaran 2022 tanggal 23 September 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) selaku Kepala Pekon Atar Lebar dan Peraturan Kepala Pekon Atar Lebar Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) tahun anggaran 2022 tanggal 23 September 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa FAHRORROZI Bin ZAINI (Alm) selaku Kepala Pekon Atar Lebar, Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Pekon dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
|
Uraian
|
|
Anggaran (Rp.)
|
|
1.
|
|
Pendapatan Pekon
|
|
|
|
|
a.
|
Dana Pekon
|
Rp.
|
983.366.000
|
|
|
b.
|
Alokasi Dana Pekon
|
Rp.
|
248.419.686
|
|
|
c.
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
Rp.
|
19.252.797
|
|
|
d.
|
Dana Bantuan Kabupaten/Kota
|
Rp.
|
40.000.000
|
|
|
e.
|
Lain - lain Pendapatan yang Sah
|
Rp.
|
57.238.043
|
|
|
|
Jumlah Pendapatan
|
Rp.
|
1.348.276.526
|
Kemudian, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun sebelumnya dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
Uraian
|
|
Anggaran (Rp.)
|
|
3.
|
|
Pembiayaan Pe |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|