| Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah demi hukum atas SHM No. 1305/Bumi Waras Tanggal 25 Oktober 1989 An. Indra Utama, SHM No. 2501/B.W Tanggal 06 Febuari 2009 An. Indra Utama, SHM No. 459/K.T Tanggal 22 Agustus 1979 An. Indra Utama, SHM No. 959/Bumi Waras tanggal 30 Desember 1983 An. Indra Utama dan SHM No. 724/Pesawahan tanggal 02 Agustus 1986 An. Tata Indra adalah milik Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk menyerahkan SHM No. 1305/Bumi Waras Tanggal 25 Oktober 1989 An. Indra Utama, SHM No. 2501/B.W Tanggal 06 Febuari 2009 An. Indra Utama, SHM No. 459/K.T Tanggal 22 Agustus 1979 An. Indra Utama, SHM No. 959/Bumi Waras tanggal 30 Desember 1983 An. Indra Utama dan SHM No. 724/Pesawahan tanggal 02 Agustus 1986 An. Tata Indra kepada Penggugat:
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian material sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) Kepada Penggugat yang harus dibayarkan oleh para Tergugat secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) Kepada Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada Penggugat tiap hari lalai dalam menjalankan putusan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang tidak bergerak berupa tanah yang menjadi objek sengketa sebagaimana SHM No. 1305/Bumi Waras Tanggal 25 Oktober 1989 An. Indra Utama, SHM No. 2501/B.W Tanggal 06 Febuari 2009 An. Indra Utama, SHM No. 459/K.T Tanggal 22 Agustus 1979 An. Indra Utama, SHM No. 959/Bumi Waras tanggal 30 Desember 1983 An. Indra Utama dan SHM No. 724/Pesawahan tanggal 02 Agustus 1986 An. Tata Indra
- Menetapkan putusan ini dilaksanakan tertebih dahulu walaupun diadakan upaya Hukum Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini di bebankan kepada Tergugat I dan II;
Subsidair
Namun apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono): |