Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Tjk IPDA JAUHARI DIKI FERLANES BIN YUS FADLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/129/VIII/2025/Ditsamapta
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Saya, EKA CAHYADI SE Pangkat AIPTU Nrp. 81011279, Selaku penyidik pembantu Tindak Pidana Ringan di Direktorat Samapta Polda Lampung berdasarkan Skep Kapolda Lampung Nomor : Kep / 446 / VII / 2017 tanggal 31 Juli 2017 untuk dan atas nama Negara dengan ini mendakwa :

Terdakwa :

Nama                        : DIKI FERLANES Bin YUS FADLI

Tempat tanggal lahir : Teluk Betung, 25 Mei 1980

Pekerjaan                  : Buruh

Alamat                       : Jl. Lumba lumba no. 35 Lk. II Rt. 30 Kel. Pesawahan Kec.

Teluk Betung Selatan Kodya Bandar Lampung

 

Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, jam 21.00 WIB di Jl Ikan Bawal tepatnya di depan Candra  Kec. Teluk Betung Selatan Kodya Bandar Lampung.

                                                                                                                   

Terdakwa dengan sengaja melakukan kegiatan parkir liar tanpa izin resmi dari DISPENDA,Terdakwa pada saat melakukan kegiatan parkir tidak menggunakan atribut atau rompi parkir, dan terdakwa tidak memiliki karcis parkir.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat 2 Perwali Kota Bandar Lampung tentang Tertib Jalan,Angkutan Jalan dan Perparkiran, yang menyatakan sebagai berikut :

 

“Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perparkiran, dan atau mengatur perparkiran tanpa izin walikota atau pejabat yang berwenang”

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi,berupa :

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Penghentian sementara kegiatan
  4. Penghentian tetap kegiatan
  5. Pencabutan sementara izin
  6. Pencabutan tetap izin
  7. Denda administrasi dan atau
  8. Sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dengan demikian perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Perwali Bandar Lampung no. 01 tahun 2018 Kota Bandar Lampung tentang Tertib Jalan,Angkutan Jalan, Angkutan Sungai, dan Perparkiran.

Pihak Dipublikasikan Ya