| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 501/Pid.B/2026/PN Tjk | Anita cerlina | KARIN Als MANDA Binti ACO M. HARTONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 501/Pid.B/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4190/L.8.10/Eoh.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa KARIN Alias MANDA BINTI ACO M.HARTONO pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di parkiran Red Dorz Mutun Jalan Laksamana Malahayati kel pesawahan kec teluk betung kota bandar lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor honda beat warna putih biru tahun 2019 dengan nopol BE 2839 EU dan 1 ( satu ) Unit handphone Vivo warna biru milik saksi THEO MUSBEN AMRI BIN BENEDICTUS MAMOH, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa berawal Pada hari senin tanggal 23 maret 2026 sekira sekira jam 18.00 Wib terdakwa mengajak saksi untuk memesan kamar di Hotel Sriwijaya yang beralamat di Jl. laks malahayati Kel. Pesawahan Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung kemudian saksi memesan kamar ke resepsionis namun saat itu kamar sudah penuh kemudian saksi di ajak menumpang di kamar temannya Terdakwa yaitu sdri.PRI yang juga menginap disana lalu kami berada di kamar tersebut sampai sekira jam 02.00 Wib kemudian saksi mengajak terdakwa untuk keluar mencari tempat penginapan lain lalu kami bergeser dan menginap di red doorz mutun dan langsung beristirahat ( tidur ) bersama di dalam kamar tersebut kemudian pada keesokan pagi nya pada saat saksi terbangun saksi sudah tidak melihat terdakwa lagi di dalam kamar tersebut lalu seiringnya waktu berjalan saksi merasa curiga di karenakan terdakwa tak kunjung datang lalu saksi mengecek barang barang milik saksi dan ternyata setelah di cek HP dan kunci kontak sepeda motor milik saksi yang berada di dalam tas milik saksi sudah tidak ada lagi setelah itu saksi pun langsung keluar menuju ke parkiran dan sesampainya di sana ternyata sepeda motor milik saksi pun sudah tidak ada lagi setelah itu saksi pun langsung menuju ke hotel sriwijaya untuk menanyakan keberadaan terdakwa tersebut dan sesampainya di sana saksi tidak menemukan terdakwa. Bahwa Pada hari senin tanggal 23 maret 2026 sekira jam 16.00 Wib terdakwa bersama saksi menuju Bandar Lampung dengan mengendarai sepeda motor honda beat milik saksi , sesampainya di Bandar Lampung sekira jam 18.00 Wib terdakwa mengajak saksi untuk memesan kamar di Hotel Sriwijaya yang beralamat di Jl. laks malahayati Kel. Pesawahan Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung kemudian memesan kamar ke resepsionis namun saat itukamar sudah penuh,kemudian saksi mengajak terdakwa untuk keluar mencari tempat penginapan lain lalu kami bergeser dan menginap di red doorz mutun kemudian Terdakwa dan saksi bermalam disana.,kemudian pada pagi harinya sekira jam 08.30 Wib terdakwa terdakwa mengambil kunci sepeda motor
saksi THEO MUSBEN AMRI BIN BENEDICTUS MAMOH lalu terdakwa keluar dari kamar dan menuju ke parkiransepeda motor lalu terdakwa pergi dari hotel membawa sepeda motor honda beat warna biru putih milik saksi THEOMUSBEN AMRI BIN BENEDICTUS MAMOH,selanjutnya terdakwa menjual motor tersebut melalui COD dengan seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal namanya setelah sepeda motor dicek kemudian dilakukan pembayaran secara tunai senilai Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang dengan memesan ojek maxim dan hasil penjualan tersebut di pergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi THEO MUSBEN AMRI BIN BENEDICTUS MAMOHmengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp. 12 .000.000,- ( Dua Belas juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa KARIN ALIAS MANDA BINTI ACO M HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
