Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk 1.Dwi Nurul Fatonah, S.H.
2.Muhammad Gibrafil Fahlevie, S.H.
INDRA FRANENZI R, S.Pd Bin ZULKIPLI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-653/L.8.17/Ft.1/03/2026
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

P r i m a i r :

-------Bahwa ia terdakwa INDRA FRANENZI RIMARZA, S.Pd Bin ZULKIPLI bersama-sama (turut serta) dengan saudara ANDRI WIJAYA, ST (berkas penuntutan terpisah)  dan saudara RADEN ARRY SWARADIGRAHA, S.T. (berkas penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentutan lagi dengan pasti pada kurun waktu antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023, atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung, Jl. Gatot Subroto, No.50, Pecoh Raya, Kec. Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung dan diwilayah Kabupaten Way Kanan atau setidak–tidaknya ditempat-tempat lain diwilayah Propinsi Lampung atau tempat lain yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 5 Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, yang turut serta melakukan tindak pidana, dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  1. Bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya  yang selanjutnya disebut BSPS Adalah dukungan dana dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan gotong royong.

 

  1. Bahwa tahapan penyelenggaraan BSPS TA 2023 yakni;
  1. Tahap pemrograman dan penetapan lokasi meliputi
  • Perencanaan program, penganggaran, pengusulan kegiatan, penetapan lokasi Kabupaten/Kota, seleksi pengolahan/pengolahan data, penyampaian data Calon Penerima Bantuan
  1. Penyiapan kegiatan meliputi
  • Penyusunan rencana pelaksanaan
  • Penyusunan kebutuhan tim, penunjukan Tim konsultan Propinsi, pembentuakan Tim Verifikasi, perekrutan Fasilitator, seleksi Bank/penyalur, pembekalan dan mobilisasi tim dan penyiapan perkiraan standar harga satuan bahan
  1. Seleksi penyiapan calon penerima bantuan meliputi;
  • Verifikasi data Calon penerima bantuan, penetapan Desa/ Kelurahan dan Penetapan Calon Penetapan Penerima Bantuan
  1. Penyiapan Masyarakat meliputi;
  • Pengorganisasian calon penerima bantuan, sosialisasi dan penyuluhan, identifikasi kebutuhan perbaikan rumah, survey pemilihan toko/penyedia, penyusunan proposal, pengusulan proposal, dan verifikasi dan persetujuan proposal
  1. Penetapan Penerima bantuan dan penyaluran dana meliputi;
  • Penetapan penerima bantuan
  • Pencairan dana bantuan
  • Penyaluran dan bantuan (penggunaan dana, penyusunan DRPB, kontrak toko/penyedia, penunjukan tukang/pekerja, pembelian bahan bangunan)

 

  1. Bahwa untuk pelaksanaannya dilapangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2023 dibantu/didampingi oleh pihak-pihak terkait antara lain;
  1. Pejabat Pembuat Komitmen (Rangi Liwitiara dan Raden Ary Swaradigraha, S.T.)
  2. Tenaga Ahli Management (Danny Mulyadi)
  3. Tenaga ahli konstruksi (Endang Putri Haryasi)
  4. Tenaga ahli pemberdayaan (Firmansyah)
  5. Koordinator Kabupaten/Kota (Andri Wijaya, S.T.)
  6. TFL Tehnik
  7. TFL Pemberdayaan

 

  1. Bahwa salah satu Kabupaten penerima bantuan BSPS di Propinsi Lampung adalah Kabupaten Way Kanan TA 2023 sebanyak 1948 yang ditetapkan melalui dua SK yakni;
  • pertama SK Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan Rumah Umum Komersial Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung Nomor;HK 01.02/KPTS.SATKER-PP/LPG/228/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 untuk Kab. Way Kanan sebanyak 1748 Penerima Bantuan yang tersebar di delapan Kecamatan.
  • Kedua SK Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan Rumah Umum Komersial Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung Nomor;HK 01.02/KPTS.SATKER-PP/LPG/258/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 untuk Kab. Way Kanan sebanyak 200 Penerima Bantuan yang tersebar di satu Kecamatan

Bahwa didalam Keputusan PPK tersebut penerima bantuan wajib memenfaatkan dana bantuan sebesar Rp.20.000.000,- guna pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah pekerja, dengan komposisi Rp.17.500.000,- untuk bahan bangunan dan Rp.2.500.000,- untuk upah pekerja.

 

  1. Bahwa dana bantuan BSPS TA 2023 dari Kementrian PUPR dikucurkan melalui DIPA Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung dengan Nomor; SP DIPA-033.07.1.401657/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didalamnya termasuk bantuan BSPS untuk Kabupaten Way Kanan kurang lebih sebesar Rp.39.960.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar sembilan sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 1948 penerima bantuan, yang tersebar dalam 8 Kecamatan yakni Kecamatan Banjit, Bahuga, Baradatu, Blambangan Umpu, Negeri Agung, gunung Labuhan, Umpu Semenguk.

 

  1. Bahwa berdassarkan bukti dokumen pencairan bantuan BSPS TA 2023 dari Kementrian masuk ke DIPA Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung melalui tiga tahap yakni

Tahapan

Nomor dan Tgl SP2D

nominal

Ket

Tahap I

230171302000803

Tanggal 24 Pebruari 2023

Rp.31.200.000.000,-

Untuk 1560 PB seluruh Lampung termasuk Kab. Way Kanan

Tahap II

230171302004386

Tanggal 02 Agustus 2023

Rp.39.660.000.000,-

Untuk 1984 PB termasuk didalamnya Kab. Way Kanan

Tahap III

230171302004504

Tanggal 04 Agustus 2023

Rp.5.000.000.000,-

Untuk 250 PB termasuk didalamnya Kab. Way Kanan

 

  1. Bahwa mekanisme penyaluran BSPS sehingga bantuan tersebut diterima oleh warga Penerima Bantuan sebagai berikut;
  1. Penyusunan Daftar Rencana Penggunaan Dana Bantuan (DRPB); Bahwa TFL mendampingi PB untuk menyusun daftar rencana penggunaan dana bantuan, DRPB dibuat berdasarkan nilai RAB dari sumber bantuan stimulan, yang memuat nilai bantuan untuk pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah kerja dalam II tahap;
  2. Kontrak Toko/Penyedia bahan bangunan; kontrak toko didasarkan pada Berita Acara hasil kesepakatan penunjukan toko/penyedia bahan bangunan dan penerima bantuan, kontrak ditandatangani oleh ketua Penerima Bantuan dengan pemilik toko/penyedia
  3. Pembelian bahan bangunan; KPB melakukan pemesanan bahan bangunan ketoko/penyedia bahan bangunan, toko/penyedia bahan bangunan mengirimkan bahan bangunan ketempat penerima bantuan sesuai DRPB dan perjanjian kerjasama dalam II tahap. Dalam penerimaan bahan bangunan, TFL mendampingi penerima bantuan untuk memeriksa jenis, jumlah dan kualitas bahan bangunan untuk memastikan bahan bangunan sesuai dengan pesana dalam DRPB.
  4. Pembayaran atas pembelian bahan bangunan: dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer uang dari rekening penerima ke rekening toko/penyedia bahan bangunan, setelah bahan bangunan dikirim oleh toko dan diterima oleh penerima bantuan. Pembayaran bahan bangunan tahap I dapat dibayarkan jika progres fisik bangunan mencapai paling rendah 30%, sedangkan untuk tahap II nya dapat dibayarkan jika progres fisik mencapai 100 %. Penyampaian laporan pertanggung jawaban tersebut disampaikan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.

 

  1. Bahwa untuk kegiatan BSPS Kab. Way kanan sampai dengan akhir TA 2023 telah selesai dilaksanakan namun didalam proses pelaksanaannya terdapat berbagai macam penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa INDRA FRANENZI RIMARZA, S.Pd baik bertindak secara sendiri sebagai pelaku maupun turut serta bersama-sama dengan sdr. Andri Wijaya, ST dan Sdr Raden Arry Swaradigraha, ST, antara lain sebagai berikut:
  1. Bahwa sekitar awal tahun 2023 terdakwa Indra Franezi Rimarza, S.Pd mendengar di Kabupaaten Way Kanan akan ada program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), selanjutnya terdakwa Indra Franenzi Rimarza, S.Pd bersama dengan sdr. Arisyanto (asisten korkab) mendatangi sdr. Andri Wijaya, S.T. dirumahnya dan mengajukan diri untuk ikut serta menyuplai bahan material dalam program tersebut, dengan janji keuntungan akan dibagi;
  2. Bahwa untuk melaksanakan rencana tersebut terdakwa Indra Franezi Rimarza, S.Pd, sdr. Andri Wijaya, S.T. dan sdr. Arisyanto, S.Kom (asisten korkab) kemudian mengumpulkan modal dengan cara menggadaikan sertifikat tanah masing-masing untuk mencari pinjaman agar dapat menyuplai material;
  3. Bahwa setelah disepakati mereka bertiga kemudian berbagi tugas dimana Terdakwa Indra Franenzi Rimarza, S.Pd yang bertugas untuk mencari bahan material dan mendistribusikannya ke para penerima bantuan, sdr. Arisyanto bertugas untuk melakukan pencatatan atas material serta keuntungan yang diperoleh, sedangkan sdr. Andri Wijaya, S.T. bertugas untuk mengkondisikan toko-toko agar bersedia untuk bekerja sama dengan terdakwa Indra Franenzi Rimarza, S.Pd;
  4. Bahwa selanjutnya pada tahap awal pelaksanaan kegiatan bantuan program BSPS Kabupaten Way kanan sdr. Andri Wijaya, ST dan Terdakwa Indra Franenzi Rimarza, S.Pd mendatangi toko-toko yang ada di wilayah Kab. Way Kanan kemudian menawarkan untuk menjadi penyuplai bahan material bangunan dalam program Bantuan BSPS TA 2023 bagi para PB yang ada disekitar wilayah toko, bagi toko yang kemampuan permodalannya tidak memenuhi standar maka terdakwa dan Terdakwa Indra Franenzi Rimarza, S.Pd menjanjikan akan membantu ikut serta menyediakan bahan material dengan mengatas namakan toko bersangkutan, setelah toko menerima tawaran tersebut maka  sdr. Andri Wijaya, ST dan terdakwa Indra Franenzi Rimarza, S.Pd memberikan catatan/gambaran terkait dengan harga material bahan bangunan diantaranya item besi dan semen, serta memerintahkan kepada toko untuk memakai harga sesuai dengan harga yang diminta/dikondisikan oleh sdr. Andri Wijaya, ST dan Terdakwa Indra Franenzi Rimarza, S.Pd tersebut yang tentunya harga tersebut lebih mahal dibandingkan dengan harga standar pasar ;
  5. Bahwa selanjutnya penerima bantuan dengan didampingi oleh Tim Fasiltator Lapangan (TFL) yang sudah berkoordinasi dengan sdr. Andri Wijaya, ST dan terdakwa Indra Franenzi Rimarza, S.Pd malakukan survey harga bahan material, para pemilik toko tersebut meminta harga material sesuai dengan harga pesanan dari sdr. Andri Wijaya, ST sehingga PB dengan terpaksa menerimanya sedangkan seharusnya para penerima bantuan (PB) berhak untuk memilih serta mendapatkan harga material yang terendah dengan kualitas terbaik;
  6. Bahwa setelah harga yang dikondisikan disetujui oleh Penerima Bantuan (PB) maka dibuatlah kontrak toko/penyedia bahan bangunan antara Ketua Kelompok Penerima Bantuan dengan pemilik toko bangunan dalam bentuk ”perjanjian kerjasama pembelian bahan bangunan” . Perjanjian ini selain ditandatangani oleh pemilik toko dan Kelompok Penerima Bantuan, ditandatangani juga oleh sdr. Andri Wijaya, ST selaku Koordinator Kabupaten, Tim Fasilitator Lapangan serta Tenaga Ahli dari Propinsi;
  7. Bahwa berdasarkan bukti dokumen pada tanggal 29 Agustus 2023 sdr. Raden Ari Swaradigraha melaksanakan dan menandatangani Surat Perjalanan Dinas (SPD)  dengan tujuan wilayah Kab. Way kanan selama 3 hari (30 Agustus 2023 s/d 01 September 2023), guna melakukan Survey Harga material pada toko bangunan untuk Pelaksanaan BSPS TA 2023, adapun saat itu yang turun ke Way Kanan selain PPK sdr. Raden Ari Swaradigraha diikuti juga oleh para Tenaga Ahli antara lain sdr. Danny Mulyadi, sdr. Billy Yolando, dan sdr. Satria Dharma, dengan hasil HPS dibagi dalam 8 zona sebagai berikut:

No

Zona

Besi 8/batang

Besi 10/batang

Semen/sak

1.

1

Rp. 62.000,00

Rp. 88.000,00

Rp. 63.000,00

Rp. 66.000,00

2.

2

Rp. 63.000,00

Rp. 82.000,00

Rp. 62.000,00

Rp. 64.000,00

3.

3

Rp. 61.000,00

Rp. 82.000,00

Rp. 63.000,00

4.

4

Rp. 61.000,00

Rp. 83.000,00

Rp. 62.000,00

Rp. 63.000,00

5.

5

Rp. 62.000,00

Rp. 80.000,00

Rp. 62.000,00

Rp. 63.000,00

6.

6

Rp. 61.000,00

Rp. 82.000,00

Rp. 60.000,00

Rp. 62.000,00

Rp. 63.000,00

7.

7

Rp. 68.000,00

Rp. 88.000,00

Rp. 64.000,00

Rp. 73.000,00

Rp. 63.000,00

8.

8

Rp. 62.000,00

Rp. 87.000,00

Rp. 65.000,00

Rp. 66.000,00

Zona 1 meliputi; Kecamatan Bahuga (Desa Bumi Agung, Bumi Agung wates, Dewa Agung, Giri Harjo,Mekar Jaya, Mesir Ilir, Mesir Udik, Putra Dewa, Sapta Renggo, Tulang bawang dan Desa Serdang Kuring)

Zona 2 meliputi: Kecamatan Banjit (Desa Bali sadhar Selatan, Bali Sadhar Tengah, Bali Sadhar Utara, Bandar Agung, Bonglai, Campanng Lapan, Donomulyo, Juku Batu, Kemu, Menanga Jaya, Neki, Pasar banjit, Rantau Temiang, Rebang Tinggi,Simpang Asam,Suber Baru dan Desa Sumber Sari)

Zona 3 meliputi; Kecamatan Baradatu (Desa Bhakti Negara, Gunung Katun, Banjar Agung, Banjar masin, Banjar Negara, Banjar Setia, Bumi Merapi, Campur Asri, Gedung Pakuan, Mekar Asri, Setia Negara, Tiuh Balak Pasar)

Zona 4 meliputi; Kecamatan Blambangan Umpu (Desa Balmbangan Umpu, Bumi Baru, Gunung Sangkaran, Lembasung, Segara Mider, Sri Rejeki, Tanjung Raja Sakti, Tanjung Sari, dan Desa Umpu Bhakti)

Zona 5 meliputi; Kecamatan Gunung Labuhan (Desa Bnajar Ratu, Banjar Sakti, Bengkulu, Bengkulu Jaya,Bengkulu Raman, Bengkulu Rejo, Bengkulu Tengah, Curup Patah, Gunung Baru, Gunung Labuhan, Gunung Sari, Kayu batu, Labuhan Jaya, Negeri Mulya, Negeri Sungkai, Negeri Ujan Mas, Suka Negeri, Sukarame, Tiuh Balak 2, Way Tuba)

Zona 6 meliputi; Kecamatan Negeri Agung (desa Bandar Dalam, Bandar Kasih, Gedung Jaya, Karya Agung, Kotabaru,Kotabumi Way Kanan, Negeri Agung, Penengahan, Pulau Batu, Rejosari, dan Desa Way Limau)

Zona 7 meliputi; Kecamatan Umpu Semenguk (Desa Bratayuda, Bumi Ratu, Gedung Batin, Gedung Riang, Negeri Baru, Negeri Batin, Panca Negeri, Sido Arjo dan Desa Sriwijaya, Desa Panca Negri)

Zona 8 meliputi; Kecamatan Pakuan Ratu ( Desa Guunung Cahaya, Karang Agung, Negara Ratu, Negara Sakti, Negara Tama, Pakuan Baru, Pakuan Ratu, Rumbih, Serupa Indah, Tanjung Serupa dan Desa Way Tawar)

  1. Bahwa kegiatan survey bahan material untuk program BSPS ini seharusnya dilakukan secara Independen, Profesional dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, namun kenyataannya dilapangan sdr. Raden Ari Swaradigraha bersama Tim dalam melakukan survey telah diarahkan dan dipengaruhi oleh sdr. Andri Wijaya, ST dan terdakwa Indra Franenzi Rimarza, S.Pd yang saat itu sudah menyambut dan menunggu di Way Kanan kemudian mengarahkan sdr. Raden Ari Swaradigraha beserta rombongan ke toko-toko yang telah dikondisikan sebelumnya;
  2. Bahwa pada saat Tim yang dipimpin oleh PPK Raden Ari Swaradigraha survey kelapangan terdakwa Indra Franezi Rimarza telah menitipkan sample material Besi yang akan disuplai kepara Penerima Bantuan, dan besi tersebut sudah dilihat dan diukur oleh PPK ARI namun PPK ARI tidak menolak/bahkan menyetujuinya padahal diketahuinya ukuran besi dibawah standar SNI;  
  3. Bahwa kegiatan Survey tersebut dilakukan hanya untuk tujuan formalitas saja karena pada saat dilakukan survey sesungguhnya para kelompok Penerimaa Bantuan dengan toko/penyedia bahan material telah berkontrak dan bersepakat melakukan pembelian bahan material sesuai harga hasil pengkondisian, hal ini mengakibatkan harga yang muncul didalam HPS bukanlah harga yang berasal dari hasil survey/data yang dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan harga standar dipasaran, melainkan hanya mengikuti harga kesepakatan/harga hasil pengkondisian, yang harganya diatas harga standar pasar setempat;
  4. Bahwa sebagian besar Toko yang terkontrak untuk kegiatan BSPS TA 2023 Kab. Way Kanan telah melakukan penandatanganan kontrak di bulan Juli 2023 sebagamana bukti dokumen sebagai berikut;

No

Nama toko

Alamat

Tgl ttd kontrak

1.

Victory 77

Baradatu

4 Agsutus 2023

2.

TB Cania Jaya

Banjit

28 Agustus 2023

3.

TB Bintang Mulya

Bandar Dalam, Negeri Agung

24 Juli 2023

4.

TB Iqbal

Gunung labuhan

24 Juli 2023

5.

TB pandawa Mandiri

Blambangan Umpu

25 Juli 2023

6.

TB Mitra Tani

Negeri Agung

5 Agustus 2023

7.

TB Oktah

Banjit

24 Juli 2023

8.

TB Salam Jaya

Kayu Batu gunung Labuhan

19 Agustus 2023

9.

TB Tiga Sodara

Pakuan Ratu

25 Juli 2023

10.

TB Dira

Gunung Sangkaran

25 Juli 2023

11.

TB Rizki Jaya

Sipang Asam Banjit

28 Agustus 2023

12.

TB Berkah Jaya

Pakuan Ratu

28 Agustus 2023

13.

TB Rahmat

Gunung Labuhan

25 Juli 2023

14

TB Taruna Jaya

Blambangan Umpu

23 Juli 2023

15.

TB Omo Jaya

Bahuga

25 Juli 2023

16.

TB Sentosa Jaya

Bahuga

25 Juli 2023

17.

TB Berkah Bersama

Banjit

28 Agustus 2023

 

 

 

 

Dengan demikian dketahui bahwa saat Sdr. Raden Ari melakukan survey untuk penyusunan HPS sebenarnya toko sudah terkontrak dan harga sudah disepakati;

  1. Bahwa oleh karena harga telah disepakati sebelum dilakukan survey maka sdr. Andri Wijaya, ST mengirimkan hasil harga kesepakatan/pengkondisian tersebut kepada sdr. Raden Ari untuk dijadikan sebagai dasar acuan dalam pembuatan HPS, dan setelah HPS selesai dibuat oleh Sdr. Raden Ari dan TIM, selanjutnya HPS tersebut di share (disebarluaskan) kepada para TFL melalui sdr. Andri Wijaya, ST di dalam Whatsapp grup;
  2. Bahwa oleh karena survey yang dilakukan oleh sdr. Raden Ari beserta Tim hanya sebagai formalitas saja maka didalam pembuatan laporan atas perjalanan dinas juga dibuat dengan tidak serius sehingga terjadi ketidak sinkronan antara tanggal Survey yang dilakukan dengan lampiran didalam laporan, dimana tanggal 30 Agustus 2023 s.d 01 September 2023 sebagai tanggal survey namun  lampiran kegiatan dibulan Pebruari 2023 tanpa menyertakan tanggal, bahkan tempat/lokasi survey pada lampiran bukan Kabupaten Way Kanan melainkan Kab. Tulang Bawang Barat;
  3. Bahwa untuk mengaburkan fakta terkait dengan hasil survey sdr. Raden Ari memerintahkan Tim Ahli dibawah kepemimpinannya untuk membuat HPS seolah-olah HPS tersebut dibuat pada saat masa kepemimpinan PPK yang Lama yaitu Sdri. Rangi Liwitiara sehingga hasil survey di tanggal 30 Agustus 2023 tersebut dituangkan dalam HPS tertanggal mundur di tanggal 11 Agustus 2023 dengan panandatangan seolah-olah dilakukan oleh sdri. Rangi Liwitiara;
  4. Bahwa harga yang tertera didalam HPS tertanggal 11 Agustus 2023 yang dibuat oleh PPK sdr. Raden Ari Swaradigraha tersebut lebih tinggi dibandingkan harga standar pasar setempat sebagaimana hasil survey Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Way Kanan serta survey Tim Audit Inspektorat Kab. Way Kanan terdapat selisih dengan harga standar pasar setempat sebagai berikut:

 

No

 

Zona

SURVEY

HPS

Semen

Besi 8

Besi 10

Semen

Besi 8

Besi 10

1.

1

Rp.57.000,-

Rp.60.000,-

Rp.50.000,-

Rp.65.000,-

Rp. 63.000,-

Rp. 66.000,-

Rp.62.000,-

Rp.88.000,-

2.

2

Rp.56.000,-

Rp.58.000,-

Rp.46.000,-

Rp.65.000,-

Rp. 62.000,-

Rp. 64.000,-

Rp.63.000,-

Rp.82.000,-

3.

3

Rp.58.000,-

Rp.45.000,-

Rp.65.000,-

Rp. 63.000,-

Rp.61.000,-

Rp.82.000,-

4.

4

Rp.57.000,-

Rp.59.000,-

Rp.45.000,-

Rp.65.000,-

Rp. 62.000,-

Rp. 63.000,-

Rp.61.000,-

Rp.83.000,-

5.

5

Rp.57.000,-

Rp.59.000,-

Rp.54.000,-

Rp.73.500,-

Rp. 62.000,-

Rp. 63.000,-

Rp.62.000,-

Rp.80.000,-

6.

6

Rp.58.000,-

Rp.57.000,-

Rp.57.000,-

Rp.56.000,-

 

Rp.67.500,-

Rp. 60.000,-

Rp. 62.000,-

Rp. 63.000,-

Rp.61.000,-

Rp.82.000,-

7.

7

Rp.59.000,-

Rp.66.000,-

Rp.58.000,-

Rp.52.000,-

 

Rp.73.000,-

Rp. 64.000,-

Rp. 73.000,-

Rp. 63.000,-

Rp.68.000,-

Rp.88.000,-

8.

8

Rp.64.000,-

Rp.64.000,-

Rp.45.000,-

Rp.65.000,-

 

Rp. 65.000,-

Rp. 66.000,-

Rp.62.000,-

Rp.87.000,-

Bahwa selisih harga tersebut disebabkan karena Harga yang tertera didalam HPS mengikuti harga toko yang sudah dikondisikan;

  1. Bahwa nota/kwitansi pembelanjaan bahan material atas nama toko sejatinya bukanlah berasal dari toko yang terkontrak melainkan sebagian dicetak sendiri oleh para TFL dan ada juga yang meminta nota kosong ke toko bersangkutan atas perintah sdr. Andri, sedangkan item pembelanjaan ditulis sendiri oleh para TFL atas perintah sdr. Andri Wijaya, ST agar dana bantuan dapat segera dipindahkan dari rekening PB ke rekening toko, untuk selanjutnya toko mennyerahkannya kepada sdr. Andri Wijaya, ST atau Terdakwa Indra Franezi Rimarza;
  2. Bahwa dalam penulisan nota pembelanjaan material pada toko-toko penyedia untuk tahap I senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tahap II senilai Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah) oleh para TFL tercatat tanggal pengiriman yang bersamaan serta material yang hampir sama sedangkan pada kanyataannya di lapangan pengiriman bahan material dari toko ke PB tidak dilakukan secara serentak/bersamaan, dan pada saat diajukan pencairan sebagaian besar material bahan bangunan belum terkirim seluruhnya senilai tersebut;
  3. Bahwa selain memerintahkan para TFL untuk memanipulasi bukti nota kwitansi sdr. Andri Wijaya, ST dan Terdakwa Indra Franezi Rimarza telah ikut serta menyuplai bahan material tanpa melakukan kontrak dengan PB, dengan meminjam nama toko-toko yang terkontrak padahal kenyataanya Terdakwa Indra Franezi Rimarza maupun sdr. Andri Wijaya, ST tidak memiliki toko yang berijin maupun tidak  membuka usaha jual beli bahan bangunan;
  4. Bahwa material yang disuplai oleh sdr. Andri Wijaya, ST dan Terdakwa Indra Franezi Rimarza tersebut antara lain semen dan besi, bahkan hampir keseluruhan besi ukuran 8 dan ukuran 10 untuk toko di Kab. Way kanan disuplai oleh keduanya. Bahwa besi yaang disuplai oleh keduanya tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan didalam RAB maupun HPS yang seharusnya untuk besi 8 (toleransi dia 7,4 mm), sedangkan untuk besi 10 (toleransi dia 9,4 mm), namun kenyataannya di lapangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli PU Kab Way Kanan diperoleh fakta bahwa besi yang disediakan/disuplai oleh terdakwa  Andri Wijaya, ST dan  Terdakwa Indra Franezi Rimarza untuk besi 8 (toleransinya 6,7 mm s.d 7,3 mm) sedangkan untuk besi 10 (toleransinya 8,5 mm s.d 9,2 mm) jauh dibawah standar/spek;
  5. Bahwa pelaporan nota/kwitansi fiktif tersebut telah dipakai untuk melakukan pengajuan pencairan dan disetujui/ditandatangani oleh PPK sdr. Raden Ari, sehingga dana dapat beralih dari rekening PB ke rekening toko padahal sdr. Raden Ari telah melihat kejanggalan dalam pelaporan nota/kwitansi pembelian bahan material dimana bentuk tulisan, jenis pena, tanggal pengiriman serta nominal seluruhnya hampir sama;
  6. Bahwa keuntungan dari penjualan bahan material dengan kemahalan harga (HPS yang di Up) serta kualitas dibawah standar tersebutlah yang dipakai oleh sdr. Andri Wijaya, ST dan Terdakwa Indra Franezi Rimarza untuk keperluan pribadinya;

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa Indra Franezi Rimarza yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun Bersama-sama dengan sdr. Andri WIJAYA, ST (berkas terpisah) dan sdr. Raden Ari Swaradigraha (berkas terpisah) sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan;
  1. SE Dirjen Perumahan No.14/SE/Dr/2022 tentang JUKNIS Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
  • Pada bagian B. PERENCANAAN KEGIATAN, huruf d halaman 14 yakni;

Penyiapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bahan bangunan

  1. PPK dibantu tim pendukung melakukan survey harga bahan bangunan………..dst. survey dilakukan di beberapa tempat sehingga dapat mengambarkan harga pasar yang berlaku diwilayah Kabupaten/kota tersebut”
  2. Berdasarkan hasil survey lapangan terhadap harga bahan bangunan…….dst, PPK menetapkan HPS bahan bangunan sebagai acuan kegiatan BSPS
  • Pada bagian B. PERENCANAAN KEGIATAN angka 2 huruf d halaman 19 yakni;

Dalam melakukan survey, KPB melakukan negosiasi harga dengan toko/penyedia untuk menyepakati harga bahan bangunan……………dst. Harga yang disepakati merupakan harga yang paling menguntungkan bagi masyarakat (harga termurah dengan kualitas bahan yang emmenuhi standar). Penyepakatan harga bahan bangunan memperhatikan perkiraan standar satuan haarga bahan bangunan yang telah ditetapkan oleh PPK

  • Pada bagian C. PELAKSANAAN KEGIATAN

angka 2. Penggunaan Bantuan,

huruf b. Kontrak Toko/Penyedia Bahan Bangunan halaman 25

berdassarkan Berita Acara Hassil kesepakatan penunjukan toko/penyedia bahan bangunan dan penetapan penerima bantuan dilakukan dengan kontrak KPB dengan toko/penyedia bahan bangunan

  • Pada bagian C. PELAKSANAAN KEGIATAN

angka 2. Penggunaan Bantuan

huruf c pembelian bahan bangunan.

sub angka 5) halaman 26 “pembayaran atas pembelian bahan bangunan dilakukan…………….dst.setelah bahan bangunan dikirim oleh toko/penyedia bahan bangunan dan diterima oleh penerima bantuan……….dst

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa Indra Franezi Rimarza sebagaimana tersebut diatas, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni sdr. Andri Wijaya, S.T. (berkas terpisah) atau korporasi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2023 Kabupaten Way kanan Nomor;700/LHA-PKKN-IRB05/III.01-WK/2025  untuk 3 Item material yaitu semen, besi 8 dan besi 10 sebesar Rp. 2.583.037.000,-  (dua milyar lima ratus delapan puluh tiga juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

No

Kecamatan

Pagu /Rencana

Hasil Audit

Selisih Kemahalan

1.

Bahuga

Rp.1.325.948.000,-

Rp.1.075.680.000,-

Rp.250.268.000,-

2.

Banjit

Rp.2.376.300.000,-

Rp.1.961.364.000,-

Rp.414.946.000,-

3.

Baradatu

Rp.2.144.960.000,-

Rp.1.778.107.000,-

Rp.366.853.000,-

4.

Blambangan Umpu

Rp.1.696.331.000,-

Rp.1.407.022.000,-

Rp.289.309.000,-

5.

Gunung Labuhan

Rp.2.116.462.000,-

Rp.1.738.260.500,-

Rp.378.201.500,-

6.

Negeri Agung

Rp.1.746.530.500,-

Rp.1.491.476.000,

Rp.255.054.500,-

7.

Pakuan Ratu

Rp.2.144.960.000,-

Rp.1.733.874.000,-

Rp. 411.086.000,-

8.

Umpu Semenguk

Rp.2.116.462.000,-

Rp.1.899.143.000,-

Rp.217.319.000,-

Total

Rp.15.667.963.500,-

Rp.13.084.926.500,-

Rp.2.583.037.000,-

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa ia terdakwa INDRA FRANEZI RIMARZA, S.Pd bersama-sama (turut serta) dengan sdr. ANDRI WIJAYA, ST Bin NAGA MAS YUSUF  selaku koordinator Kabupaten Way Kanan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diangkat berdasarkan SK Kepala Satuan Kerja Penyedia Perumahan Provinsi Lampung nomor; HK.01.02/SATKER-PP.LPG/301/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan sdr. RADEN ARI SWARADIGRAHA (berkas penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentutan lagi dengan pasti pada kurun waktu antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023, atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung, Jl. Gatot Subroto, No.50, Pecoh Raya, Kec. Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung dan diwilayah Kabupaten Way Kanan atau setidak–tidaknya ditempat-tempat lain diwilayah Propinsi Lampung atau tempat lain yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 5 Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, yang turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

  1. Bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya  yang selanjutnya disebut BSPS Adalah dukungan dana dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan gotong royong.

 

  1. Bahwa tahapan penyelenggaraan BSPS TA 2023 yakni;
  1. Tahap pemrograman dan penetapan lokasi meliputi
  • Perencanaan program, penganggaran, pengusulan kegiatan, penetapan lokasi Kabupaten/Kota, seleksi pengolahan/pengolahan data, penyampaian data Calon Penerima Bantuan
  1. Penyiapan kegiatan meliputi
  • Penyusunan rencana pelaksanaan
  • Penyusunan kebutuhan tim, penunjukan Tim konsultan Propinsi, pembentuakan Tim Verifikasi, perekrutan Fasilitator, seleksi Bank/penyalur, pembekalan dan mobilisasi tim dan penyiapan perkiraan standar harga satuan bahan
  1. Seleksi penyiapan calon penerima bantuan meliputi;
  • Verifikasi data Calon penerima bantuan, penetapan Desa/ Kelurahan dan Penetapan Calon Penetapan Penerima Bantuan
  1. Penyiapan Masyarakat meliputi;
  • Pengorganisasian calon penerima bantuan, sosialisasi dan penyuluhan, identifikasi kebutuhan perbaikan rumah, survey pemilihan toko/penyedia, penyusunan proposal, pengusulan proposal, dan verifikasi dan persetujuan proposal
  1. Penetapan Penerima bantuan dan penyaluran dana meliputi;
  • Penetapan penerima bantuan
  • Pencairan dana bantuan
  • Penyaluran dan bantuan (penggunaan dana, penyusunan DRPB, kontrak toko/penyedia, penunjukan tukang/pekerja, pembelian bahan bangunan)

 

  1. Bahwa untuk pelaksanaannya dilapangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2023 dibantu/didampingi oleh pihak-pihak terkait antara lain;
  1. Pejabat Pembuat Komitmen (Rangi Liwitiara dan Raden Arry Swaradigrah
  2. Tenaga Ahli Management (Danny Mulyadi)
  3. Tenaga ahli konstruksi (Endang Putri Haryasi)
  4. Tenaga ahli pemberdayaan (Firmansyah)
  5. Koordinator Kabupaten/Kota (Andri Wijaya, S.T.)
  6. TFL Tehnik
  7. TFL Pemberdayaan

 

  1. Bahwa salah satu Kabupaten penerima bantuan BSPS di Propinsi Lampung adalah Kabupaten Way Kanan TA 2023 sebanyak 1948 yang ditetapkan melalui dua SK yakni;
  • pertama SK Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan Rumah Umum Komersial Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung Nomor;HK 01.02/KPTS.SATKER-PP/LPG/228/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 untuk Kab. Way Kanan sebanyak 1748 Penerima Bantuan yang tersebar di delapan Kecamatan.
  • Kedua SK Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan Rumah Umum Komersial Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung Nomor;HK 01.02/KPTS.SATKER-PP/LPG/258/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 untuk Kab. Way Kanan sebanyak 200 Penerima Bantuan yang tersebar di satu Kecamatan

Bahwa didalam Keputusan PPK tersebut penerima bantuan wajib memenfaatkan dana bantuan sebesar Rp.20.000.000,- guna pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah pekerja, dengan komposisi Rp.17.500.000,- untuk bahan bangunan dan Rp.2.500.000,- untuk upah pekerja.

 

  1. Bahwa dana bantuan BSPS TA 2023 dari Kementrian PUPR dikucurkan melalui DIPA Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung dengan Nomor; SP DIPA-033.07.1.401657/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didalamnya termasuk bantuan BSPS untuk Kabupaten Way Kanan kurang lebih sebesar Rp.39.960.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar sembilan sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 1948 penerima bantuan, yang tersebar dalam 8 Kecamatan yakni Kecamatan Banjit, Bahuga, Baradatu, Blambangan Umpu, Negeri Agung, gunung Labuhan, Umpu Semenguk.

 

  1. Bahwa berdassarkan bukti dokumen pencairan bantuan BSPS TA 2023 dari Kementrian masuk ke DIPA Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung melalui tiga tahap yakni

Tahapan

Nomor dan Tgl SP2D

nominal

Ket

Tahap I

230171302000803

Tanggal 24 Pebruari 2023

Rp.31.200.000.000,-

Untuk 1560 PB seluruh Lampung termasuk Kab. Way Kanan

Tahap II

230171302004386

Tanggal 02 Agustus 2023

Rp.39.660.000.000,-

Untuk 1984 PB termasuk didalamnya Kab. Way Kanan

Tahap III

230171302004504

Tanggal 04 Agustus 2023

Rp.5.000.000.000,-

Untuk 250 PB termasuk didalamnya Kab. Way Kanan

 

  1. Bahwa mekanisme penyaluran BSPS sehingga bantuan tersebut diterima oleh warga Penerima Bantuan sebagai berikut;
  1. Penyusunan Daftar Rencana Penggunaan Dana Bantuan (DRPB); Bahwa TFL mendampingi PB untuk menyusun daftar rencana penggunaan dana bantuan, DRPB dibuat berdasarkan nilai RAB dari sumber bantuan stimulan, yang memuat nilai bantuan untuk pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah kerja dalam II tahap;
  2. Kontrak Toko/Penyedia bahan bangunan; kontrak toko didasarkan pada Berita Acara hasil kesepakatan penunjukan toko/penyedia bahan bangunan dan penerima bantuan, kontrak ditandatangani oleh ketua Penerima Bantuan dengan pemilik toko/penyedia
  3. Pembelian bahan bangunan; KPB melakukan pemesanan bahan bangunan ketoko/penyedia bahan bangunan, toko/penyedia bahan bangunan mengirimkan bahan bangunan ketempat penerima bantuan sesuai DRPB dan perjanjian kerjasama dalam II tahap. Dalam penerimaan bahan bangunan, TFL mendampingi penerima bantuan untuk memeriksa jenis, jumlah dan kualitas bahan bangunan untuk memastikan bahan bangunan sesuai dengan pesana dalam DRPB.
  4. Pembayaran atas pembelian bahan bangunan: dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer uang dari rekening penerima ke rekening toko/penyedia bahan bangunan, setelah bahan bangunan dikirim oleh toko dan diterima oleh penerima bantuan. Pembayaran bahan bangunan tahap I dapat dibayarkan jika progres fisik bangunan mencapai paling rendah 30%, sedangkan untuk tahap II nya dapat dibayarkan jika progres fisik mencapai 100 %. Penyampaian laporan pertanggung jawaban tersebut disampaikan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.

 

  1. Bahwa dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kabupaten Way Kanan TA 2023 Terdakwa Indra Franezi Rimarza baik secara sendiri sebagai pelaku maupun turut serta bersama dengan sdr. Andri Wijaya, ST Bin Naga Mas Yusuf selaku Koordinator Kabupaten telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Koordinator Kabupaten serta sdr. Raden Arry Swaradhigraha, S.T.dan melanggar ketentuan yang termuat dalam;

 

SE Dirjen Perumahan No.14/SE/Dr/2022 tentang JUKNIS Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

  • Pada bagian B. PERENCANAAN KEGIATAN, huruf d halaman 14 yakni;

Penyiapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bahan bangunan

  1. PPK dibantu tim pendukung melakukan survey harga bahan bangunan………..dst. survey dilakukan di beberapa tempat sehingga dapat mengambarkan harga pasar yang berlaku diwilayah Kabupaten/kota tersebut”
  2. Berdasarkan hasil survey lapangan terhadap harga bahan bangunan…….dst, PPK menetapkan HPS bahan bangunan sebagai acuan kegiatan BSPS

 

Karena Pada kenyataannya;

  • Bahwa sdr. Andri Wijaya, S.T. (selaku Korkab) dan Terdakwa Indra Franezi telah mempengaruhi bahkan mengkondisikan sdr. Raden Ari Swaradigraha dan Timnya saat melakukan survey harga bahan material ke wilayah Kab. Way kanan dengan cara mengajak sdr. Raden Ari Swaradigraha bersama tim ketoko-toko yang dipilihkan oleh terdakwa, dimana toko-toko yang dipilihkan tersebut telah dikondisikan sebelumnya;
  • Bahwa HPS hasil produk survey pada tanggal 30 Agustus 2023 s.d 01 Setember 2023 hanya digunakan sebagai formalitas semata, sedangkan pada kenyataannya HPS tersebut ditetapkan belakangan setelah para toko dan PB melakukan kontrak perjanjian, sehingga HPS yang ditetapkan mengikuti harga kesepakatan toko dengan PB, bukan didasarkan atas harga standar pasar yang sesungguhnya;

 

SE Dirjen Perumahan No.14/SE/Dr/2022 tentang JUKNIS Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

  • Pada bagian B. PERENCANAAN KEGIATAN angka 2 huruf d halaman 19 yakni;

Dalam melakukan survey, KPB melakukan negosiasi harga dengan toko/penyedia untuk menyepakati harga bahan bangunan……………dst. Harga yang disepakati merupakan harga yang paling menguntungkan bagi masyarakat (harga termurah dengan kualitas bahan yang emmenuhi standar). Penyepakatan harga bahan bangunan memperhatikan perkiraan standar satuan haarga bahan bangunan yang telah ditetapkan oleh PPK

 

Karena pada kenyataannya;

  • Bahwa sdr. Andri dan Terdakwa Indra Farenzi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai koordinator Kabupaten, dengan mengkondisikan dan mengendalikan harga bahan material lebih tinggi dari harga standar pasar setempat, penyelahgunaan wewenang ini kemudian dilegalkan oleh PPK dengan mengeluarkan HPS yang tolak ukurnya mengikuti terdakwa.

 

SE Dirjen Perumahan No.14/SE/Dr/2022 tentang JUKNIS Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

  • Pada bagian C. PELAKSANAAN KEGIATAN

angka 2. Penggunaan Bantuan

huruf c pembelian bahan bangunan.

sub angka 5) halaman 26 “pembayaran atas pembelian bahan bangunan dilakukan…………….dst.setelah bahan bangunan dikirim oleh toko/penyedia bahan bangunan dan diterima oleh penerima bantuan……….dst

 

Karena Pada kenyataannya;

  • bahwa sdr. Andri telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Korkab yang membawahi dan mengkoordinir para Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dengan memerintahkan segera membuat laporan pengiriman bahan material dengan tujuan agar laporan tersebut segera diajukan untuk pencairan, karena setelah dana dari rekening PB berpindah ke rekening toko maka pihak toko akan segera mengirimkan/menyerahkan keuntungan pembelian atas bahan material kepada terdakwa.
  • Karena perintah dari terdakwa tersebut maka para TFL segera membuat nota/kwitansi bukti pengiriman bahan material bangunan, padahal sebagaian besar toko belum seluruhnya mengirimkan material ke Penerima Bantuan, sehingga sebagian besar nota/kwitansi toko tersbeut dibuat secara fiktif untuk formalitas pengajuan pencairan saja.

 

SE Dirjen Perumahan No.14/SE/Dr/2022 tentang JUKNIS Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

  • Pada bagian C. PELAKSANAAN KEGIATAN

angka 2. Penggunaan Bantuan,

huruf b. Kontrak Toko/Penyedia Bahan Bangunan halaman 25

berdassarkan Berita Acara Hassil kesepakatan penunjukan toko/penyedia bahan bangunan dan penetapan penerima bantuan dilakukan dengan kontrak KPB dengan toko/penyedia bahan bangunan

 

Karena pada kenyataannya;

  • Bahwa sdr. Andri telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Korkab bersama dengan Terdakwa Indra ikut menyediakan, menyuplai bahan material antara lain semen dan besi tanpa melakukan kontrak dengan KPB, melainkan dengan meminjam nama toko seolah oleh bahan tersbeut disediakan oleh toko terkontrak;
  • Bahwa material besi yang disediakan oleh sdr. Andri dan Terdakwa Indra tidak sesuai dengan spek/dibawah standar SNI, namun harga yang dipakai jauh diatas harga standar pasar, dengan selisih besi 8 antara Rp.5.000.- s.d Rp.17.000/batang besi, sedangkan untuk besi 10 selisih antara Rp.7.000,- s.d Rp.23.000,-/batang;

 

Melanggar ketentuan dalam SK Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung No;HK.01.02/SATKER-PP/LPG/302/2023 tanggal 10 Agustus 2023

  • Adapun Tugas dan Tanggung Jawab Korkab antara lain;
  1. Melakukan koordinasi dan pembinaan kepada fasilitator
  2. Mengendalikan pelaksanaan BSPS

 

Karena pada kenyataannya;

  • Terdakwa justru dengan kewenangannya sebagai Korkab memberikan perintah dan mengendalikan TFL agar dalam pelaksanaan program BSPS mengikuti alur perbuatan melawan hukum yang sudah disusun dan direncanakannya bersama dengan Terdakwa Indra FRANEZI dan diketahui oleh PPK Sdr. RADEN ARI, sehingga menguntunngkan diri sendiri, orang lain dan merugikan keuangan negara.

 

  1. Bahwa perbuatan sdr. Andri WIJAYA ST. MT Bin NAGA MAS YUSUF yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Koordinator Kabupaten dalam program BSPS Kab. Way kanan sebagaimana diuraikan diatas, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yakni Terdakwa Indra FRANEZI RIMARZA atau korporasi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2023 Kabupaten Way kanan Nomor;700/LHA-PKKN-IRB05/III.01-WK/2025  untuk 3 Item material yaitu semen, besi 8 dan besi 10 sebesar Rp. 2.583.037.000  (dua milyar lima ratus delapan puluh tiga juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

No

Kecamatan

Pagu

Hasil Audit

Selisih/kemahalan

1.

Bahuga

Rp.1.325.948.000,-

Rp.1.075.680.000,-

Rp.250.268.000,-

2.

Banjit

Rp.2.376.300.000,-

Rp.1.961.364.000,-

Rp.414.946.000,-

3.

Baradatu

Rp.2.144.960.000,-

Rp.1.778.107.000,-

Rp.366.853.000,-

4.

Blambangan Umpu

Rp.1.696.331.000,-

Rp.1.407.022.000,-

Rp.289.309.000,-

5.

Gunung Labuhan

Rp.2.116.462.000,-

Rp.1.738.260.500,-

Rp.378.201.500,-

6.

Negeri Agung

Rp.1.746.530.500,-

Rp.1.491.476.000,

Rp.255.054.500,-

7.

Pakuan Ratu

Rp.2.144.960.000,-

Rp.1.733.874.000,-

Rp. 411.086.000,-

8.

Umpu Semenguk

Rp.2.116.462.000,-

Rp.1.899.143.000,-

Rp.217.319.000,-

Total

Rp.15.667.963.500,-

Rp.13.084.926.500,-

Rp.2.583.037.000,-

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana terdapat pada Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya