| Petitum |
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian fakta hukum, dasar hukum, dan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut.
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah ibu kandung yang sah dari seorang anak laki-laki bernama Arcelio Shaqueille Fernanda, Sesuai Akta Kelahiran Nomor 1801-LT-26112025-0002. lahir pada tanggal 04 Juli 2025;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT memiliki hak dan kewajiban hukum sebagai ibu kandung untuk mengasuh, memelihara, merawat, mendidik, melindungi, dan membesarkan anak bernama Arcelio Shaqueille Fernanda sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III yang menyebabkan anak bernama Arcelio Shaqueille Fernanda berada di luar penguasaan PENGGUGAT serta tidak dikembalikan kepada PENGGUGAT setelah diminta secara langsung merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan bahwa penguasaan anak bernama Arcelio ShaqueiIlle Fernanda oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mempunyai dasar hukum yang sah karena tidak pernah didahului atau didasarkan pada penetapan pengangkatan anak dari pengadilan yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III tidak memiliki hak hukum untuk menahan, menguasai, memelihara, menyembunyikan, ataupun menghalangi pengembalian anak bernama Arcelio Shaqueille Fernanda kepada PENGGUGAT selaku ibu kandung;
- Menetapkan bahwa hak pengasuhan, pemeliharaan, perawatan, perlindungan, pendidikan, dan penguasaan atas anak bernama Arcelio Shaqueille Fernanda berada pada PENGGUGAT selaku ibu kandung;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk segera menyerahkan dan mengembalikan anak bernama Arcelio Shaqueille Fernanda kepada PENGGUGAT selaku ibu kandung tanpa syarat apa pun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum atau sesuai amar putusan yang dijatuhkan;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghalangi, menghambat, membatasi, mempersulit, ataupun menggagalkan pelaksanaan pengembalian anak kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera menyerahkan dan mengembalikan anak bernama Arcelio Shaqueille Fernanda kepada PENGGUGAT selaku ibu kandung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari Atau paling lambat dalam waktu yang ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, setelah putusan diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tidak memindahkan, menyembunyikan, membawa keluar daerah, atau melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat pelaksanaan penyerahan dan pengembalian anak kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini, khususnya mengenai pengembalian anak kepada PENGGUGAT selaku ibu kandung, dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan (verzet), banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Memerintahkan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta instansi terkait lainnya apabila diperlukan, untuk melaksanakan pengambilan dan penyerahan anak kepada PENGGUGAT apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian PENGGUGAT sebesar Rp1.040.000.000,- (satu miliar empat puluh juta rupiah) atau sejumlah lain yang dianggap adil menurut pertimbangan Majelis Hakim;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, baik berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, rekening bank, maupun harta kekayaan lainnya yang akan diketahui dan ditentukan kemudian dalam proses pemeriksaan perkara ini, guna menjamin pelaksanaan putusan dan pembayaran ganti rugi kepada Para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III tersebut;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap berpedoman pada:
- prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child);
- perlindungan hak anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
- hak konstitusional ibu kandung sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
- serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
|