| Dakwaan |
Pertama :
-----Bahwa terdakwa Roby Setiawan Bin Hendra pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jln. WR Supratman Kel. Gedong Pakuon Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Methamphetamina jenis sabu-sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 16.30 wib Sdr. RIDHO (DPO) menghubungi terdakwa yang mana Sdr. RIDHO mengatakan “BI DIMANA?” lalu terdakwa mengatakan “DIRUMAH BANG,KENAPA BANG?” lalu Sdr. RIDHO (DPO) mengatakan “BELANJA SIH BI Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) BI” lalu terdakwa mengatakan “OKE BANG”, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. AGUS (DPO) (yang merupakan paman kandung terdakwa) mengatakan “OM ADA YANG MAU BELANJA INI KAWAN Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)” lalu Sdr. AGUS (DPO) mengatakan “YAUDAH SINI KEWARUNG DEPAN RUMAH AJA BI” lalu terdakwa langsung menuju rumah Sdr. AGUS (DPO) yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa untuk mengambil narkotika metamphetamina jenis sabu tersebut, sesampainya terdakwa didepan warung Rumah Sdr. AGUS (DPO) lalu terdakwa menghampiri Sdr. AGUS (DPO) didepan warung tersebut lalu Sdr. AGUS (DPO) memberikan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika metamphetamina jenis sabu lalu mengatakan “INI DEK SABUNYA HATI-HATI YA” lalu terdakwa terima 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika metamphetamina jenis sabu tersebut dengan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa simpan didalam casing HP terdakwa dan terdakwa masukkan kedalam kantung kiri celana terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan Sdr. AGUS (DPO) dan menghubungi Sdr. RIDHO (DPO) mengatakan ”BANG UDAH SAMPE MANA SAYA TUNGGU TEMPAT BIASA DIBELAKANG YA BANG” lalu Sdr. RIDHO (DPO) menjawab ”OKE BENTAR INI JUGA UDAH DI JALAN” ;
- Bahwa pada waktu yang kurang lebih sama, pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 16.30 wib saksi Arga Praditya dan saksi Yongky Stanny (keduanya adalah anggota Kepolisian dari Satnarkoba Polresta Bandar Lampung) bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. WR Supratman Kel. Gedong Pakuon Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung sering terjadi Tindak Pidana Narkotika, lalu saksi Arga Praditya dan saksi Yongky Stanny bersama dengan Tim Opsnal langsung menuju ke tempat yang di maksud sekira jam 17.30 Wib setibanya dilokasi yang dimaksud Tim Opsnal mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Android dikantung kiri celana yang digunakan terdakwa dan setelah diperiksa didalam casing Handphone tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika metamphetamina jenis sabu ;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No. Lab : 714/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditanda-tangani oleh Achmad Kolbinus, ST, MT, Msc Waka Kabid Labfor Polda Sumatera Selatan setelah dilakukan Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari tersangka Roby Setiawan Bin Hendra berupa : 1(satu) bungkus plastik bening beriskan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,103 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tanpa ada ijin dari yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
-----Bahwa terdakwa Roby Setiawan Bin Hendra pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jln. WR Supratman Kel. Gedong Pakuon Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Methamphetamina jenis sabu-sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 16.30 wib saksi Arga Praditya dan saksi Yongky Stanny (keduanya adalah anggota Kepolisian dari Satnarkoba Polresta Bandar Lampung) bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. WR Supratman Kel. Gedong Pakuon Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung sering terjadi Tindak Pidana Narkotika, lalu saksi Arga Praditya dan saksi Yongky Stanny bersama dengan Tim Opsnal langsung menuju ke tempat yang di maksud sekira jam 17.30 Wib setibanya dilokasi yang dimaksud Tim Opsnal mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Android dikantung kiri celana yang digunakan terdakwa dan setelah diperiksa didalam casing Handphone tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika metamphetamina jenis sabu ;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No. Lab : 714/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditanda-tangani oleh Achmad Kolbinus, ST, MT, Msc Waka Kabid Labfor Polda Sumatera Selatan setelah dilakukan Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari tersangka Roby Setiawan Bin Hendra berupa : 1(satu) bungkus plastik bening beriskan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,103 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tanpa ada ijin dari yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----- |