Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk EDI SENIMAN. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV, REGIONAL 7 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Imas Bowo Ari Saputra, S.HEDI SENIMAN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan status hubungan kerja PKWT ( Perjajian Kerja Waktu Tertentu) Penggugat dengan Tergugat Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan satutus hubungan kerja Penggugat dan Tergugat menjadi PKWTT ( Perjajian Kerja Waktu Tidak Tertentu);
  5. Manyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak di bacakannya putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp.56.367.312,75 (lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus dua belas koma tujuh puluh lima rupiah);
  7. Menetapkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi ( uit voerbar bij vooraad );
  8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak