Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
557/Pid.Sus/2026/PN Tjk Anita cerlina SELAMET PRAMUJI BIN OLIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 557/Pid.Sus/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4908/L.8.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu.

 

----Bahwa terdakwa SELAMET PRAMUJI BIN OLIL ( Alm ) pada hari Jumat    tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari  2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat dijalan Raden Imba Kusuma Kel.Sumur Putri Kec.Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berupa narkotika jenis Metamfetamina, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

 

     --------Bahwa Pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira jam 21.00 Wib saksi C.AGUNG RUWANDA dan saksi DEDDY RIANSYAH  mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa dirumah di jalan Raden Imba Kusuma Kel.Sumur Putri Kec.Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, sering dijadikan tempat melakukan Transaksi Narkotika,Kemudian atas informasi tersebut para saksi menuju lokasi yang di maksud lalu sekira jam 23.00 Wib para saksi  mengamankan terdakwa yang berada dijalan Reden Simba Kusuma Kel Sumur Putri Kec Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung dan melakukan penggeledahan dan di temukan 1 ( Satu ) buah Kotak bekas yang berisikan  16 ( Enam Belas ) bungkus plastik klip bening  bersikan kristal putih yang merupakan Narkotika Shabu  dan  1 ( satu ) Unit Hp Android beserta Simcardnya di temukan dikantong celana kiri bagian depan,selanjutnya atas peristiwa tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke mapolres Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    

     ------------Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa  menghubungi Suadara LANI (DPO) dan mengatakan “BANG BARANG (SABU) UDAH ABIS, GUA MAU AMBIL LAGI”, yang mana terdakwa memang sudah sering menjual Narkoitka jenis sabu dari LANI (DPO) sejak bulan Januari 2026, kemudian Saudara LANI (DPO) mengatakan “YAUDAH ATUR AJA WAKTUNYA MAU KAPAN”, kemudian terdakwa mengatakan “YAUDAH BENTAR LAGI GUA JALAN” kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wib terdakwa menuju Lokasi Saudara LANI (DPO) yaitu di daerah Masgar Kab.Lampung Tengah Prov.Lampung sesampainya disana sekira pukul 03.00 wib terdakwa bertemu dengan Saudara LANI (DPO) dan Saudara LANI (DPO) langsung memberikan terdakwa 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya dan terdakwa ambil 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan mengunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung pecah narkotika tersebut menjadi 19 (sembilan belas) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih dirumah LANI (DPO), setelah selesai kemudian terdakwa Kembali pulang.

     --------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah sdr.REZA ( DPO ) menghubungi terdakwa dengan cara menelfon “BELANJA DUA RATUS” saya jawab “YA KETEMU DI SUMUR PUTRI” kemudian terdakwa pergi menuju tempat yang terdakwa sebutkan sesampainya di Jl. Raden Imba Kusuma Kel.Sumur Putri Kec.Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung sekira pukul 23.00 saya bertemu dengan REZA (DPO).kemudian terdakwa memberikan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih dengan harga Rp.200,000 (dua ratus ribu rupiah) kepada REZA (DPO) dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan di teriman oleh reza (dpo) dengan menggunakan tangan kananya selanjutnya Sdr REZA (DPO) berkata “MAS TUNGGU YA, TEMENKU YANG MAU JAJAN” lalu terdakwa menunggu REZA (DPO) Kembali lalu datang pihak kepolisian dari Satnarkoba Polresta Bandar Lampung langsung mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak bekas yang berisikan 16 (enam belas) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih yang merupakan narkotika sabu, 1 (satu) unit Handphone Android beserta simcardnya selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 114/10601.02/2026 tanggal 23 Februari  2026 dari PT.Pegadaian (Persero) Kantor Kedaton yang ditandatangani oleh ADE RULIS sebagai Pimpinan Cabang PT.Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Kedaton, telah dilakukan penimbangan barang bukti an. SELAMET PRAMUJI BIN KHOLIL (Alm) yaitu 16 ( Enam Belas ) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat bruto 2,66 ( Dua Koma enam puluh enam ) gram,berat isi setelah dikurangi berat  plastik kosong sebesar 0,10 ( nol  koma sepuluh )  gram dikali 16 sama dengan 1,60 ( satu koma enam puluh ) Gram ,menjadi berat netto 1,06 ( satu  koma nol enam ) Gram.----------------------------------------------------

                             

    -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.LAB:1109/NNF/2025 tanggal 30 Maret 2026 atas nama Terdakwa SELAMET PRAMUJI BIN OLIL ( Alm ) yang ditandatangani oleh An.Kabidlabfor Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, ST.MT.Msc didapat hasil pemeriksaan/kesimpulan bahwa barang bukti ( BB 1888/2026/NNF) berupa 1 ( satu ) Bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti,setelah dibuka didalamnya terdapat 1 ( satu ) botol plastik berisikan 16 ( Enam belas ) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putihdengan berat netto keseluruhan 0,752 gram Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran undang-undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2025 tentang Narkotika). (sisa barang bukti berat netto akhir 0,693 Gram (nol koma enam sembilan tiga  ) gram

-----Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang –Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  ----

 

ATAU

Kedua:

 

----  Bahwa terdakwa SELAMET PRAMUJI BIN OLIL ( Alm ) pada hari Jumat    tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari  2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat dijalan Raden Imba Kusuma Kel.Sumur Putri Kec.Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung,, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, Telah melakukan “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” berupa narkotika jenis Metamfetamina, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

 

     --------Bahwa Pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira jam 21.00 Wib saksi C.AGUNG RUWANDA dan saksi DEDDY RIANSYAH  mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa dirumah di jalan Raden Imba Kusuma Kel.Sumur Putri Kec.Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, sering dijadikan tempat melakukan Transaksi Narkotika,Kemudian atas informasi tersebut para saksi menuju lokasi yang di maksud lalu sekira jam 23.00 Wib para saksi  mengamankan terdakwa yang berada dijalan Reden Simba Kusuma Kel Sumur Putri Kec Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung dan melakukan penggeledahan dan di temukan 1 ( Satu ) buah Kotak bekas yang berisikan  16 ( Enam Belas ) bungkus plastik klip bening  bersikan kristal putih yang merupakan Narkotika Shabu  dan  1 ( satu ) Unit Hp Android beserta Simcardnya di temukan dikantong celana kiri bagian depan,selanjutnya atas peristiwa tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke mapolres Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

     ------------Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa  menghubungi Suadara LANI (DPO) dan mengatakan “BANG BARANG (SABU) UDAH ABIS, GUA MAU AMBIL LAGI”, yang mana terdakwa memang sudah sering menjual Narkoitka jenis sabu dari LANI (DPO) sejak bulan Januari 2026, kemudian Saudara LANI (DPO) mengatakan “YAUDAH ATUR AJA WAKTUNYA MAU KAPAN”, kemudian terdakwa mengatakan “YAUDAH BENTAR LAGI GUA JALAN” kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wib terdakwa menuju Lokasi Saudara LANI (DPO) yaitu di daerah Masgar Kab.Lampung Tengah Prov.Lampung sesampainya disana sekira pukul 03.00 wib terdakwa bertemu dengan Saudara LANI (DPO) dan Saudara LANI (DPO) langsung memberikan terdakwa 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya dan terdakwa ambil 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan mengunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung pecah narkotika tersebut menjadi 19 (sembilan belas) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih dirumah LANI (DPO), setelah selesai kemudian terdakwa Kembali pulang.

     --------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah sdr.REZA ( DPO ) menghubungi terdakwa dengan cara menelfon “BELANJA DUA RATUS” saya jawab “YA KETEMU DI SUMUR PUTRI” kemudian terdakwa pergi menuju tempat yang terdakwa sebutkan sesampainya di Jl. Raden Imba Kusuma Kel.Sumur Putri Kec.Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung sekira pukul 23.00 saya bertemu dengan REZA (DPO).kemudian terdakwa memberikan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih dengan harga Rp.200,000 (dua ratus ribu rupiah) kepada REZA (DPO) dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan di teriman oleh reza (dpo) dengan menggunakan tangan kananya selanjutnya Sdr REZA (DPO) berkata “MAS TUNGGU YA, TEMENKU YANG MAU JAJAN” lalu terdakwa menunggu REZA (DPO) Kembali lalu datang pihak kepolisian dari Satnarkoba Polresta Bandar Lampung langsung mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak bekas yang berisikan 16 (enam belas) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih yang merupakan narkotika sabu, 1 (satu) unit Handphone Android beserta simcardnya selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

    ------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 114/10601.02/2026 tanggal 23 Februari  2026 dari PT.Pegadaian (Persero) Kantor Kedaton yang ditandatangani oleh ADE RULIS sebagai Pimpinan Cabang PT.Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Kedaton, telah dilakukan penimbangan barang bukti an. SELAMET PRAMUJI BIN OLIL (Alm) yaitu 16 ( Enam Belas ) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat bruto 2,66 ( Dua Koma enam puluh enam ) gram,berat isi setelah dikurangi berat  plastik kosong sebesar 0,10 ( nol  koma sepuluh )  gram dikali 16 sama dengan 1,60 ( satu koma enam puluh ) Gram ,menjadi berat netto 1,06 ( satu  koma nol enam ) Gram.

                             

    -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.LAB:1109/NNF/2025 tanggal 30 Maret 2026 atas nama Terdakwa SELAMET PRAMUJI BIN OLIL ( Alm ) yang ditandatangani oleh An.Kabidlabfor Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, ST.MT.Msc didapat hasil pemeriksaan/kesimpulan bahwa barang bukti ( BB 1888/2026/NNF) berupa 1 ( satu ) Bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti,setelah dibuka didalamnya terdapat 1 ( satu ) botol plastik berisikan 16 ( Enam belas ) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putihdengan berat netto keseluruhan 0,752 gram Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran undang-undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2025 tentang Narkotika). (sisa barang bukti berat netto akhir 0,693 Gram (nol koma enam sembilan tiga  ) gram

 

-----Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang –Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya