| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung guna mengesahkan Anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD AZZAM ALGHIFARI sesuai dengan Kutipan Akta Lahir Nomor 1871-LT-07072023-0032; dan Kutipan Buku Nikah Nomor 1871041062023012 dan sekaligus dapat memberikan Akta Lahir yang telah di perbaiki dan di sahkan atas nama MUHAMMAD AZZAM ALGHIFARI dengan Ayah bernama DIMAS FAZRIYAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|