| Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap / 08/1/2026/Reskrim
tanggal 14 Januari 2026 yang diterbitkan Termohon adalah TIDAK SAH dan
TIDAK BERDASARKAN HUKUM;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor
SP.Sidik/127/XII/2025/Reskrim tanggal 01 Desember 2025 terkait dugaan
Penipuan/Pengelapan atas nama Pemohon tidak sah dan tidak mengikat;
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap istri
Pemohon;
5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik, harkat, dan
Martabat istri Pemohon;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono) |