Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2026/PN Tjk RHOUJAN PRAGISTA AZIZ PUTRI JOHAN SYAHRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riko Ernando,S.H.RHOUJAN PRAGISTA AZIZ PUTRI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 700.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum merusak Reputasi pencemarkan nama baik penggugat.
  3. Menyatakan Bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian baik materil dan immateril Jocto Pasal 1372 Kitab Undang-undang Hukum Perdata   Menuntut ganti rugi atas kerugian Materil dan immateril  perbuatan melawan hukum merusak Reputasi pencemarkan nama baik.
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kerugian materil dan immateril kepada penggugat sebesarnya Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat mentaati keputusan ini hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Memerintahkan Penyitaan Jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik tergugat sebuah rumah yang terletak di jalan Amir Hamzah Gg.Padewa LK 1 RT 003 Kel.Gotong Royong,Tanjung Karang Pusat dan satu unit motor yamaha Vino Nomor Polisi B 4068 BPN  oleh juru sita Pengadilan guna menjaminn pelaksanaan putusan dalam perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak