| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan Tempat Lahir Anak Pemohon pada Kutipan Kartu Kelurga Nomor 1603031503190003 dari nama WILDAN menjadi JEKSEN WELIAM dan Tempat Lahir dari PANJANG menjadi BANDAR LAMPUNG sesuai dengan Ijazah Anak Nomor : MTs-22080026602, Surat Keterangan Kelahiran Anak dari Bidan Nomor 10/SKL/RBK/Panjang/VI/2007 dan Surat Keterangan Nomor 400.657.VI.06.V.2026 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki Nama dan Tempat Lahir Anak Pemohon pada Kutipan Kartu Kelurga Nomor 1603031503190003 dari nama WILDAN menjadi JEKSEN WELIAM dan Tempat Lahir dari PANJANG menjadi BANDAR LAMPUNG sesuai dengan Ijazah Anak Nomor : MTs-22080026602, Surat Keterangan Kelahiran Anak dari Bidan Nomor 10/SKL/RBK/Panjang/VI/2007 dan Surat Keterangan Nomor 400.657.VI.06.V.2026 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|