| Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yakni tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan menurut hukum, kewajiban, atau kepatutan. -------------------------------------------
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan SERTIFIKAT HAK MILIK dan atau memperoses Permohonan Penggugat guna MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK atas 2 (dua) Bidang Tanah Milik Penggugat yakni : ----------------------------------
- Tanah seluas + 1430 M2 yang terletak di Jalan Gatot Soebroto RT.017 Lingkungan II Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Atas Nama TIAS NUZIAR, S.H. ------------------------------------------------------------------------------
- Tanah seluas + 1245 M2 yang terletak di Jalan Gatot Soebroto RT.017 Lingkungan II Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung. Atas Nama TIAS NUZIAR, S.H. ------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan aquo. -
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan menjalankan Putusan a quo sejak Putusan aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijsde). ---------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara. ---------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon patusan yang seadil-adilnya |