1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan dan memutus Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung Nomor : PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 17 Oktober
2024;Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Nomor : PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 1 November 2024;Surat
Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-
13/L.8/Fd.2/07/2025 Tanggal 9 Juli 2025, adalah tidak sah, tidak berdasar
hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan dan memutus Penyidikan yang dilakukan Termohon
sebagaimana didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan kepala
Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 17
Oktober 2024;Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi
Lampung Nomor : PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 1 November
2024;Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Nomor : PRIN-13/L.8/Fd.2/07/2025 Tanggal 9 Juli 2025 terhadap Pemohon
dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undangundang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak sah dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan dan memutus Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap
Pemohon atas surat penetapan tersangka Nomor TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025
tanggal 22 September 2025 atas perkara dugaan tindak pidana Pasal 2 ayat
(1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undnag-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang
didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi
Lampung Nomor : PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 17 Oktober
2024;Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Nomor : PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 1 November 2024;Surat
Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-
13/L.8/Fd.2/07/2025 Tanggal 9 Juli 2025, adalah tidak sah, tidak berdasar
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan
segala upaya paksa terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-
09/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 17 Oktober 2024;Surat Perintah Penyidikan
kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024
Tanggal 1 November 2024;Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung Nomor : PRIN-13/L.8/Fd.2/07/2025 Tanggal 9 Juli 2025;
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan
lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka
atas diri Pemohon oleh Termohon;
7. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala
tindakan hukum yang didasarkan pada:
a. Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Nomor : PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 17 Oktober 2024;
b. Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Nomor : PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 1 November 2024;
c. Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Nomor : PRIN-13/L.8/Fd.2/07/2025 Tanggal 9 Juli 2025
d. Surat penetapan tersangka Nomor TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal
22 September 2025.
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum
Atau Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono). |