| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT (YLPK PERARI) memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan gugatan ini demi kepentingan konsumen/masyarakat
- Menyatakan TERGUGAT I, II, dan III,telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen Proyek kepada Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
- Memerintahkan dilakukannya pemeriksaan setempat (Descente) dan audit/ Pengujian Teknis independen oleh ahli kontruksi sipil;
- Menghukum TERGUGAT II untuk melakukan pembongkaran dan pembangunan ulang atas seluruh segmen jalan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis (beton 10cm dan pembesian standar) atas biaya TERGUGAT I sendiri;
- Menghukum TERGUGAT II untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan Perundang-undangan kepada TERGUGAT II;
- Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000.00,-(Sepuluh juta rupiah)-perhari apabila lalai menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
|