Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
290/Pdt.P/2026/PN Tjk BIEGUAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 290/Pdt.P/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung guna mengesahkan Anak Pemohon yang bernama BIEGUAT sesuai dengan Kutipan Akta Lahir Nomor 143/1976 dan Kutipan Akta Nikah Nomor 3173-KW-24102025-0012 dan sekaligus dapat memberikan Akta Lahir yang telah di perbaiki dan di sahkan atas nama BIEGUAT dengan Ayah bernama TJUNG TJAN LIE dan Ibu bernama BONG KIM LIAN;

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak