Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk 1.AKHMAD HAFIDZ IDHING
2.ABDUL ROSYID J
3.TEDY SEPTINUS
PT. GLOBAL JET EXPRESS Cq. PT. GLOBAL JET EXPRESS CABANG LAMPUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian-uraian, dalil-dalil, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana PARA PENGGUGAT terangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk dapat menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Uang Ganti Rugi, Uang Kompensasi, Upah Proses, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

 

  • PENGGUGAT I = Masa kerja 9 Tahun 4 Bulan

 

Uang Ganti Rugi

Rp. 3.305.367,- X 8 bulan (Upah) = Rp. 26.442.936,- (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam Rupiah);

 

Uang Kompensasi

Rp. 3.305.367,- X 5 bulan (Upah) = Rp. 16.526.835,- (enam belas juta lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah)

 

Upah Proses

Rp. 3.305.367,- X 6 bulan (Upah) = Rp. 19.832.202,- (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua Rupiah)

 

Uang Pesangon

Rp. 3.305.367,- X 9 bulan (Upah) = Rp. 29.748.303,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan tiga ratus tiga Rupiah)

 

Uang Penghargaan Masa Kerja

Rp. 3.305.367,- X 4 bulan (Upah) = Rp. 13.221.468,- (tiga belas juta dua ratus dua puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan Rupiah)

 

Uang Penggantian Hak

15% X (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja)

15% X (Rp. 29.748.303,- + Rp. 13.221.468,-) = Rp. 6.445.465,- (enam juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh lima Rupiah)

 

TOTAL : Rp. 112.217.209,- (seratus dua belas juta dua ratus tujuh belas ribu dua ratus sembilan Rupiah)

 

 

  • PENGGUGAT II = Masa kerja 1 Tahun 6 Bulan

 

Uang Ganti Rugi

Rp. 3.305.367,- X 6 bulan (Upah) = Rp. 19.832.202,- (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua Rupiah);

 

Uang Kompensasi

Rp. 3.305.367,- X 1,5 bulan (Upah) = Rp. 4.958.050,- (empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima puluh Rupiah);

 

Upah Proses

Rp. 3.305.367,- X 6 bulan (Upah) = Rp. 19.832.202,- (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua Rupiah)

 

TOTAL : Rp. 44.622.454,- (empat puluh empat juta enam ratus dua puluh dua ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah)

 

 

  • PENGGUGAT III = Masa kerja 7 Tahun 3 Bulan

 

Uang Ganti Rugi

Rp. 3.305.367,- X 9 bulan (Upah) = Rp. 29.748.303,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga Rupiah);

 

Uang Kompensasi

Rp. 3.305.367,- X 5 bulan (Upah) = Rp. 16.526.835,- (enam belas juta lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah);

 

 

 

Upah Proses

Rp. 3.305.367,- X 6 bulan (Upah) = Rp. 19.832.202,- (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua Rupiah)

 

Uang Pesangon

Rp. 3.305.367,- X 8 bulan (Upah) = Rp. 26.442.936,- (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam Rupiah);

 

Uang Penghargaan Masa Kerja

Rp. 3.305.367,- X 3 bulan (Upah) = Rp. 9.916.101,- (sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu seratus satu Rupiah)

 

Uang Penggantian Hak

15% X (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja)

15% X (26.442.936,- + Rp. 9.916.101,-) = Rp. 5.453.855,- (lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh lima Rupiah)

 

TOTAL : Rp. 107.920.232,- (seratus tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus tiga puluh dua Rupiah);

 

Sehingga total hak-hak PARA PENGGUGAT yaitu Rp. 112.217.209,- + Rp. 44.622.454,- + Rp. 107.920.232,- = Rp. 264.759.895,- (dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh lima Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan.

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak