| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) karena tidak melaksanakan pengembalian modal dan bagi hasil kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar seketika dan sekaligus kepada Penggugat total kewajiban hukum sebesar Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta tidak bergerak milik Para Tergugat berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal di Jalan Teuku Umar Gang Kancil Nomor 27, RT 009, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung (NIB: 01802, Luas 320 m2).
- 2 (dua) unit rumah siap jual di Perumahan Citra Agung Estate (CMP 9), Desa Banjar Agung, Jati Agung, Lampung Selatan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|