Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk 1.tesar esanra
2.Muhammad Iqbal Hasan
3.SHINTA SARI,
RIKKY APRIGA YUZAKI BIN YASRUL YUZAKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-1769/L.8.15/Ft.1/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Primair

 

Bahwa Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI Bin YASRUL YUZAKI selaku Direktur PT. KAYLA JAYA ABADI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. KAYLA JAYA ABADI Nomor 35 tanggal 9 September 2020 yang merupakan Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020, bersama-sama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF Bin (Alm) M. YUSUF AHMAD, sekira bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tertentu pada tahun 2020 hingga tahun 2021, bertempat di Jalan Jenderal A. Yani No.70 pada Kompleks Prosida Bandar Jaya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum telah mengurangi kualitas dan kuantitas Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020 sehingga tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020 yang bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf a, b, d dan f, Pasal 17 Ayat (2) huruf a, b dan c Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bab VII Pelaksanaan Kontrak, poin 7.10 Pengendalian Kontrak huruf c Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Huruf C Hak dan Kewajiban Penyedia, angka 49 Hak dan Kewajiban Penyedia huruf e Syarat- Syarat Umum Kontrak dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu memperkaya Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI Bin YASRUL YUZAKI dan Saksi JAMALUDDIN YUSUF Bin (Alm) M. YUSUF AHMAD yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sejumlah Rp1.024.016.345,- (satu milyar dua puluh empat juta enam belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Tahun 2020 Nomor: R-1057/L.8.7/H.I.3/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekira di awal tahun 2020, Saksi JAMALUDDIN YUSUF mengajak Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI untuk melakukan penawaran pekerjaan di Lampung Tengah kemudian Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI menyetujuinya lalu Saksi JAMALUDDIN YUSUF bersama-sama dengan Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI mencari paket pekerjaan melalui halaman website https://lpse.lampungtengahkab.go.id. Bahwa setelah melakukan penelusuran terhadap paket-paket pekerjaan yang tersedia dalam website https://lpse.lampungtengahkab.go.id tersebut, selanjutnya Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI bersama Saksi JAMALUDDIN YUSUF bersepakat untuk melakukan penawaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020, kemudian Saksi JAMALUDDIN YUSUF menghubungi Sdr. HERWAN (Alm) selaku Komisaris PT. KAYLA JAYA ABADI untuk menggunakan PT. KAYLA JAYA ABADI melakukan penawaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020 yang akan dilakukan lelang di website https://lpse.lampungtengahkab.go.id pada sekira bulan Juli 2020, kemudian Sdr. HERWAN (Alm) menyetujuinya lalu dihari selanjutnya Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI bersama Saksi JAMALUDDIN YUSUF bertemu dengan Sdr. HERWAN (Alm) di rumah Saksi JAMALUDDIN YUSUF yang beralamatkan di Palapa 10L Nomor 36 Kota Bandar Lampung, kemudian Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI, Saksi JAMALUDDIN YUSUF dan Sdr. HERWAN (Alm) bersepakat bahwa akan menggunakan PT. KAYLA JAYA ABADI untuk melakukan penawaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020 dengan cara memasukkan Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI sebagai Direktur PT. KAYLA JAYA ABADI sehingga Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI dapat melakukan penawaran pada pekerjaan tersebut yang mana Sdr. HERWAN (Alm) akan mendapatkan uang sebesar 1% (satu persen) dari nilai kontrak apabila pekerjaan tersebut berhasil didapatkan
  • Bahwa pada tanggal 9 September 2020, Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI menjadi Direktur PT. KAYLA JAYA ABADI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. KAYLA JAYA ABADI Nomor 35 tanggal 9 September 2020. Bahwa setelah menjadi Direktur PT. KAYLA JAYA ABADI selanjutnya Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI menandatangani 1 (satu) berkas penawaran Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota tanggal 09 September 2020 dengan nilai penawaran Rp4.564.864.632,32 (empat milyar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah tiga puluh dua sen)
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor: 009/6287237/Setda.II.07/IX/2020 taanggal 15 September 2020 perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Pengadaan yang ditandatangani oleh Saksi REDI OKTORA, S.Si selaku Ketua Pokja 1 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Lampung Tengah dan Tim yang menyatakan POKJA 1 Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Lampung Tengah menetapkan pemenang untuk Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota sebagai berikut:

Nama Perusahaan

:

PT. KAYLA JAYA ABADI

Alamat

:

Jl. Hi. Abd muis tuan ria No. 53 Langkapura-Bandar Lampung (Kota)- Lampung

NPWP

:

72.891.507.5-332.000

Nilai Penawaran

:

Rp4.564.864.632,32

 

  • Bahwa pada tanggal 16 September 2020, Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi Direktur PT. KAYLA JAYA ABADI dan Sdr. ANDI KRISTANTO, S.T. (Alm), selaku Pengguna Jasa dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020 dengan harga kontrak sejumlah Rp4.564.864.632,32,- (empat milyar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah tiga puluh dua sen) 
  • Bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No : 600/KPA.II/03.RTH/SPMK/D.b.VI.05/IX/2020  tanggal 16 September 2020 dengan waktu penyelesaian pekerjaan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja yakni tanggal 16 September 2020 s/d 15 Desember 2020
  • Bahwa rincian terhadap pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Jumlah Harga

A.

Pekerjaan Persiapan

Rp. 324.310.323,82

 

 

Rp. 324.310.323,82

 

 

 

B.

Pekerjaan Area Kolam Sungai Buatan

 

I.

Pekerjaan Galian dan Tanah

Rp. 283.713.107,66

II.

Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp. 13.306.494,42

III.

Pekerjaan Struktur Beton

Rp. 3.284.854.254,09

IV.

Pekerjaan Lain-lakin

Rp. 15.265.836,00

 

 

Rp. 3.597.139.692,17

 

 

 

C.

Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor

 

I.

Pekerjaan Pengeboran

Rp. 97.796.852,08

II.

Pengadaan + Pemasangan Pompa Dalam Sumur

Rp. 65.109.070,40

III.

Pekerjaan Lain-lain

Rp. 20.500.000,00

 

 

Rp. 183.405.922,48

 

 

 

D.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Rp. 45.021.000,00

 

 

Rp. 45.021.000,00

 

 

 

 

Jumlah A+B+C+D

Rp. 4.149.876.938,47

 

PPN 10%

Rp. 414.987.693,85

 

Jumlah + PPN 10%

Rp. 4.564.864.632,32

 

Dibulatkan

Rp. 4.564.860.000,00

 

  • Bahwa pada tanggal 28 September 2020, Saksi LUKMANSYAH, S.Sos, M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Lampung Tengah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 900/3297/B.a.VII.02/2020 tanggal 28 September 2020 kepada KAYLA JAYA ABADI Rekening Bank Lampung Nomor: 405.00.02.00191.6 untuk keperluan Pembayaran Angsuran Uang Muka Kerja Sebesar 30% Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota sejumlah Rp1.369.459.389,70 (satu milyar dua ratus tujuh juta enam ratus empat belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah dan tujuh puluh sen) yang mana dipotong Pajak sejumlah Rp161.845.200,00 (seratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan menjadi Rp1.207.614.189,70 (satu milyar dua ratus tujuh juta enam ratus empat belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah dan tujuh puluh sen)
  • Bahwa setelah uang sejumlah Rp1.207.614.189,70 (satu milyar dua ratus tujuh juta enam ratus empat belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah dan tujuh puluh sen) dicairkan di Bank Lampung di Kota Bandar Lampung, lalu uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI bersama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF
  • Bahwa pada tanggal 19 November 2020, Sdri. SUPRIYATI, S.E.,M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Lampung Tengah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 900/4508/B.a.VII.02/2020 tanggal 19 November 2020 kepada KAYLA JAYA ABADI Rekening Bank Lampung Nomor: 405.00.02.00191.6 untuk keperluan Pembayaran Angsuran Pertama 50?ri Nilai Kontrak dikurangi angsuran uang muka Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota sebesar Rp1.597.702.621,31 (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu enam ratus dua puluh satu rupiah dan tiga puluh satu sen) yang mana dipotong Pajak sebesar Rp188.819.401,00 (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu empat ratus satu rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan menjadi Rp1.408.883.220,31 (satu milyar empat ratus delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah dan tiga puluh satu sen)
  • Bahwa setelah uang sejumlah Rp1.408.883.220,31 (satu milyar empat ratus delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah dan tiga puluh satu sen)  dicairkan di Bank Lampung di Kota Bandar Lampung, lalu uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI bersama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF
  • Bahwa pada tanggal 23 November 2020, terhadap pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 telah dilaksanakan Contract Change Order (CCO) nomor : 600/IV.07/6187237/CCO.01/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 23 November 2020, adapun pekerjaan yang mengalami perubahan meliputi:

I. Pekerjaan yang mengalami pengurangan yakni:

1. Pekerjaan Beton dan Penulangan Struktur

Pekerjaan Struktur Beton Kolam

Pekerjaan Beton Lantai Kolam Sungai, t = 15cm

1. Beton, K-225

2. Pembesian Lantai Beton, Besi Wirmesh = M8

3. Begisting

 

II. Pekerjaan yang mengalami penambahan yakni:

  1. Pekerjaan Area Kolam Sungai Buatan

Pekerjaan Galian dan Tanah

1. Pek. Galian Tanah Kolam Sungai “Pelebaran dan Galian Area Kolam”

2. Pek. Galian Tanah Pondasi Foot Plat

3. Pek. Pasir Urug Bawah Pondasi dan Lantai, t = 5cm

 

  1. Pekerjaan Beton dan Penulangan Struktur

Pekerjaan Struktur Beton Kolam

Pekerjaan Beton Pondasi Foot Plat

1. Beton, K-225

2. Pembesian Tulangan Kombinasi Ø 10 – 200 dan Ø 8 – 200

3. Bekisting

Pekerjaan Beton Dinding Kolam Sungai

1. Beton, K-225

2. Pembesian Tulangan Kombinasi Ø 10 – 200 dan Ø 8 – 200

3. Bekisting

 

Bahwa Contract Change Order (CCO) tersebut tidak mengubah harga kontrak sehingga harga kontrak tetap sama yakni sejumlah Rp4.564.864.632,32,- (empat milyar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah tiga puluh dua sen)   

  • Bahwa pada tanggal 06 Desember 2020, Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (Bulanan) yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020 sehingga pada tanggal 08 Desember 2020, Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI selaku Direktur PT. KAYLA JAYA ABADI dan Sdr. ANDI KRISTANTO, S.T. (Alm), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Ke-I (Satu) Nomor: 600/238/BASTP/D.b.VI.05/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020
  • Bahwa oleh karena telah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Ke-I (Satu) tersebut selanjutnya proses pembayaran dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT. KAYLA JAYA ABADI dilakukan, dimana pada tanggal 08 Desember 2020 Saksi LUKMANSYAH, S.Sos, M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Lampung Tengah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 900/5342//B.a.VII.02/2020 tanggal 08 Desember 2020 kepada KAYLA JAYA ABADI Rekening Bank Lampung Nomor: 405.00.02.00191.6 untuk keperluan Pembayaran Angsuran kedua (40%) dari Nilai Kontrak Dikurangi Angsuran Uang Muka Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota sejumlah Rp1.141.216.158,08 (satu milyar seratus empat puluh satu juta dua ratus enam belas ribu seratus lima puluh delapan rupiah dan delapan sen) yang mana dipotong Pajak sebesar Rp134.871.000,- (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan menjadi Rp1.006.345.158,08 (satu milyar enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima puluh delapan rupiah dan delapan sen)
  • Bahwa setelah uang Rp1.006.345.158,08 (satu milyar enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima puluh delapan rupiah dan delapan sen) dicairkan di Bank Lampung di Kota Bandar Lampung, lalu uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI bersama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF
  • Bahwa pada tanggal 08 Juni 2021, Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI selaku Direktur PT. KAYLA JAYA ABADI, Saksi HENDRA ZULKARNAIN SANJAYA, S.TP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Ir. RUDIYANTO, M.M selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Ke II (Dua) Nomor : 600/60/BASTP/D.b.VI.05/04/VI/2021 pada tanggal 08 Juni 2021
  • Bahwa pada tanggal 08 Juni 2021, Saksi LUKMANSYAH, S.Sos, M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Lampung Tengah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 900/1316//B.a.VII.02/2021 tanggal 08 Juni 2021 kepada KAYLA JAYA ABADI Rekening Bank Lampung Nomor: 405.00.02.00191.6 untuk keperluan Pembayaran Retensi (10%) Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota sejumlah Rp456.486.463,23 (empat ratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah dan dua puluh tiga sen) yang mana dipotong Pajak sebesar Rp58.098.277,00 (lima puluh delapan juta sembilan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan menjadi Rp398.388.186,23 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah dan dua puluh tiga sen)
  • Bahwa setelah uang Rp398.388.186,23 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah dan dua puluh tiga sen)  dicairkan di Bank Lampung di Kota Bandar Lampung, lalu uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI bersama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF
  • Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 terdapat temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengenai pekerjaan Beton Dinding  senilai Rp27.172.651,- (dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) yang mana temuan tersebut telah dikembalikan seluruhnya secara bertahap berdasarkan Bukti Setor Bank Lampung tanggal 23 April 2021 sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), Bukti Setor Bank Lampung tanggal 15 Juni 2021 sejumlah Rp20.140.771, 93 (dua puluh juta seratus empat puluh ribu tujuh ratus rujuh puluh satu rupiah sembilan puluh tiga sen) dan Bukti Setor Bank Lampung tanggal 25 Juni 2021 sejumlah Rp31.879,19 (tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan belas sen)
  • Bahwa Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI bersama-sama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF mengerjakan pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 dengan tidak memfungsikan tim personalia sebagaimana yang dalam 1 (satu) berkas penawaran Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota tanggal 09 September 2020 yakni ARI MURTI DARMOBROTO selaku Ahli K3 Konstruksi, OCKY DEVIANTI selaku Ahli Arsitektur Muda, ALEX DHARMAWAN SUTANTO selaku Ahli Lansekap, BASRI selaku Pelaksana Bangunan Gedung, SUMARJO selaku Mandor Tukang Batu, dan SYAIFUL ANWAR selaku Tukang Taman/ Lanscap sehingga membuat pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh Ahli pada bidangnya masing-masing yang mengakibatkan kuantitas dan kualitas pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020 yang telah dilakukan Contract Change Order (CCO) dengan Nomor : 600/IV.07/6187237/CCO.01/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 23 November 2020 sesuai Hasil Pemeriksaan kuantitas dan kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Ir. ASRURI, S.T.,M.T. dan SUBUH TUGIONO, S.T.,M.T., selaku Ahli Teknik dari Universitas Lampung pada tanggal 22 April 2025, 09 Mei 2025, dan tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan tanggal 04 Juni 2025 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 21 Juli 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Dari Perhitungan Kualitas Beton didapat :
  • Beton yang dipakai untuk Pondasi adalah sebesar 86.5% atau sekitar
    K-194,71 atau disetarakan dengan mutu K-200
  • Beton yang dipakai untuk Dinding adalah sebesar 66.1% atau sebesar
    K-148,76 atau disetarakan dengan mutu K-150
  • Beton yang dipakai untuk Lantai adalah sebesar 68.6% atau sebesar
    K-154,46 atau disetarakan dengan mutu K-150
  1. Dari Perhitungan Kuantitas didapat volume :
  • Beton yang dipasang untuk Pondasi adalah 84.7% x 521.27 = 441.69 m3
  • Beton yang dipasang untuk Dinding adalah 53.8% x 895.77  = 482.01 m3
  • Beton yang dipasang untuk Lantai adalah 84.2% x 575.25  = 484.49 m3
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF tersebut, melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Pasal 7 Ayat (1) huruf a, b, d dan f Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur:
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  1. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  1. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

 

  1. Pasal 17 Ayat (2) huruf a, b dan c Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur:
  1. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. Pelaksanaan Kontrak;
  2. Kualitas barang/jasa;
  3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

 

  1. Bab VII Pelaksanaan Kontrak, poin 7.10 Pengendalian Kontrak huruf c Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang mengatur:

“Para pihak melakukan pengawasan/ pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan/ Pengendalian kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh:

  1. Penyedia

 

      1. Huruf C Hak dan Kewajiban Penyedia, angka 49 Hak dan Kewajiban Penyedia huruf e yang termuat dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020 sebagai berikut:
  1. Hak dan Kewajiban Penyedia

49.  Hak dan Kewajiban Penyedia

Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi:

    1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.024.016.345,- (satu milyar dua puluh empat juta enam belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah)  sebagaimana Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Tahun 2020 Nomor: R-1057/L.8.7/H.I.3/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan rincian sebagai berikut:

No.

Item

Volume Kontrak (M3)

Volume Terpasang (M3)

Selisih Volume (M3)

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga (Rp)

1.

Pekerjaan Beton Fondasi Foot Plat

 

 

 

 

 

 

  • Beton, K-225

521,27

441,69

79,58

1.134.418

90.277.810

2.

Pekerjaan Beton Dinding Kolam Sungai

 

 

 

 

 

 

  • Beton, K-225

895,77

482,01

413,76

1.134.418

469.375.707 – 27.172.651 (Pengembalian Temuan BPK) = 442.203.056

3.

Pekerjaan Beton Lantai Kolam Sungai, t = 15 cm

 

 

 

 

 

 

  • Beton, K-225

575,25

484,49

90,76

1.134.418

102.961.428

Total Jumlah Harga (Selisih Kuantitas Volume)

635.442.286

 

No.

Item

Mutu Kontrak (Kg/CM2)

Harga Mutu K225 (Rp/M3)

Mutu Pemeriksaan (Kg/CM2)

Harga Satuan sesuai Mutu (Rp/M3)

Selisih Harga Kualitas (Rp/M3)

Jumlah Volume Terpasang (M3)

Jumlah Harga (Rp)

1.

Pekerjaan Beton Fondasi Foot Plat

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Beton, K-225

225,00

1.134.418

194,71 (200)

1.108.536

25.882

441,69

11.431.970

2.

Pekerjaan Beton Dinding Kolam Sungai

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Beton, K-225

225,00

1.134.418

148,76 (150)

744.202

390.216

482,01

188.087.319

3.

Pekerjaan Beton Lantai Kolam Sungai, t = 15 cm

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Beton, K-225

225,00

1.134.418

154,46 (150)

744.202

390.216

484,49

189,054.762

Total Jumlah Harga (Selisih Mutu Kualitas)

388.574.050

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

Bahwa Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI Bin YASRUL YUZAKI selaku Direktur PT. KAYLA JAYA ABADI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. KAYLA JAYA ABADI Nomor 35 tanggal 9 September 2020 yang merupakan Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020, secara bersama-sama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF Bin (Alm) M. YUSUF AHMAD, sekira bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tertentu pada tahun 2020 hingga tahun 2021, bertempat di Jalan Jenderal A. Yani No.70 pada Kompleks Prosida Bandar Jaya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI Bin YASRUL YUZAKI dan Saksi JAMALUDDIN YUSUF Bin (Alm) M. YUSUF AHMAD, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah mengurangi kualitas dan kuantitas Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020 sehingga tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020 yang bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf a, b, d dan f, Pasal 17 Ayat (2) huruf a, b dan c Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bab VII Pelaksanaan Kontrak, poin 7.10 Pengendalian Kontrak huruf c Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Huruf C Hak dan Kewajiban Penyedia, angka 49 Hak dan Kewajiban Penyedia huruf e Syarat- Syarat Umum Kontrak dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yaitu sebesar Rp1.024.016.345,- (satu milyar dua puluh empat juta enam belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Tahun 2020 Nomor: R-1057/L.8.7/H.I.3/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sekira di awal tahun 2020, Saksi JAMALUDDIN YUSUF mengajak Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI untuk melakukan penawaran pekerjaan di Lampung Tengah kemudian Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI menyetujuinya lalu Saksi JAMALUDDIN YUSUF bersama-sama dengan Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI mencari paket pekerjaan melalui halaman website https://lpse.lampungtengahkab.go.id. Bahwa setelah melakukan penelusuran terhadap paket-paket pekerjaan yang tersedia dalam website https://lpse.lampungtengahkab.go.id tersebut, selanjutnya Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI bersama Saksi JAMALUDDIN YUSUF bersepakat untuk melakukan penawaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020, kemudian Saksi JAMALUDDIN YUSUF menghubungi Sdr. HERWAN (Alm) selaku Komisaris PT. KAYLA JAYA ABADI untuk menggunakan PT. KAYLA JAYA ABADI melakukan penawaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020 yang akan dilakukan lelang di website https://lpse.lampungtengahkab.go.id pada sekira bulan Juli 2020, kemudian Sdr. HERWAN (Alm) menyetujuinya lalu dihari selanjutnya Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI bersama Saksi JAMALUDDIN YUSUF bertemu dengan Sdr. HERWAN (Alm) di rumah Saksi JAMALUDDIN YUSUF yang beralamatkan di Palapa 10L Nomor 36 Kota Bandar Lampung, kemudian Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI, Saksi JAMALUDDIN YUSUF dan Sdr. HERWAN (Alm) bersepakat bahwa akan menggunakan PT. KAYLA JAYA ABADI untuk melakukan penawaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020 dengan cara memasukkan Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI sebagai Direktur PT. KAYLA JAYA ABADI sehingga Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI dapat melakukan penawaran pada pekerjaan tersebut yang mana Sdr. HERWAN (Alm) akan mendapatkan uang sebesar 1% (satu persen) dari nilai kontrak apabila pekerjaan tersebut berhasil didapatkan
  • Bahwa pada tanggal 9 September 2020, Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI menjadi Direktur PT. KAYLA JAYA ABADI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. KAYLA JAYA ABADI Nomor 35 tanggal 9 September 2020. Bahwa setelah menjadi Direktur PT. KAYLA JAYA ABADI selanjutnya Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI menandatangani 1 (satu) berkas penawaran Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota tanggal 09 September 2020 dengan nilai penawaran Rp4.564.864.632,32 (empat milyar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah tiga puluh dua sen)
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor: 009/6287237/Setda.II.07/IX/2020 taanggal 15 September 2020 perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Pengadaan yang ditandatangani oleh Saksi REDI OKTORA, S.Si selaku Ketua Pokja 1 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Lampung Tengah dan Tim yang menyatakan POKJA 1 Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Lampung Tengah menetapkan pemenang untuk Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota sebagai berikut:

Nama Perusahaan

:

PT. KAYLA JAYA ABADI

Alamat

:

Jl. Hi. Abd muis tuan ria No. 53 Langkapura-Bandar Lampung (Kota)- Lampung

NPWP

:

72.891.507.5-332.000

Nilai Penawaran

:

Rp4.564.864.632,32

 

  • Bahwa pada tanggal 16 September 2020, Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI selaku Penyedia Pekerjaan Konstruksi Direktur PT. KAYLA JAYA ABADI dan Sdr. ANDI KRISTANTO, S.T. (Alm), selaku Pengguna Jasa dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020 dengan harga kontrak sejumlah Rp4.564.864.632,32,- (empat milyar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah tiga puluh dua sen) 
  • Bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No : 600/KPA.II/03.RTH/SPMK/D.b.VI.05/IX/2020  tanggal 16 September 2020 dengan waktu penyelesaian pekerjaan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja yakni tanggal 16 September 2020 s/d 15 Desember 2020
  • Bahwa rincian terhadap pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Jumlah Harga

A.

Pekerjaan Persiapan

Rp. 324.310.323,82

 

 

Rp. 324.310.323,82

 

 

 

B.

Pekerjaan Area Kolam Sungai Buatan

 

I.

Pekerjaan Galian dan Tanah

Rp. 283.713.107,66

II.

Pekerjaan Pondasi dan Pasangan

Rp. 13.306.494,42

III.

Pekerjaan Struktur Beton

Rp. 3.284.854.254,09

IV.

Pekerjaan Lain-lakin

Rp. 15.265.836,00

 

 

Rp. 3.597.139.692,17

 

 

 

C.

Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor

 

I.

Pekerjaan Pengeboran

Rp. 97.796.852,08

II.

Pengadaan + Pemasangan Pompa Dalam Sumur

Rp. 65.109.070,40

III.

Pekerjaan Lain-lain

Rp. 20.500.000,00

 

 

Rp. 183.405.922,48

 

 

 

D.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Rp. 45.021.000,00

 

 

Rp. 45.021.000,00

 

 

 

 

Jumlah A+B+C+D

Rp. 4.149.876.938,47

 

PPN 10%

Rp. 414.987.693,85

 

Jumlah + PPN 10%

Rp. 4.564.864.632,32

 

Dibulatkan

Rp. 4.564.860.000,00

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak huruf D Hak dan Kewajiban Penyedia angka 49 Hak dan Kewajiban Penyedia mengatur Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi:
                1. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
                2. Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pengguna Jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
                3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pengguna Jasa;
                4. Melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak
                5. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak
                6. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pengguna Jasa
                7. Mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada ditempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
                8. Melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;
                9. Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK

 

  • Bahwa pada tanggal 28 September 2020, Saksi LUKMANSYAH, S.Sos, M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Lampung Tengah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 900/3297/B.a.VII.02/2020 tanggal 28 September 2020 kepada KAYLA JAYA ABADI Rekening Bank Lampung Nomor: 405.00.02.00191.6 untuk keperluan Pembayaran Angsuran Uang Muka Kerja Sebesar 30% Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota sejumlah Rp1.369.459.389,70 (satu milyar dua ratus tujuh juta enam ratus empat belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah dan tujuh puluh sen) yang mana dipotong Pajak sejumlah Rp161.845.200,00 (seratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan menjadi Rp1.207.614.189,70 (satu milyar dua ratus tujuh juta enam ratus empat belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah dan tujuh puluh sen)
  • Bahwa setelah uang sejumlah Rp1.207.614.189,70 (satu milyar dua ratus tujuh juta enam ratus empat belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah dan tujuh puluh sen) dicairkan di Bank Lampung di Kota Bandar Lampung, lalu uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI bersama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF
  • Bahwa pada tanggal 19 November 2020, Sdri. SUPRIYATI, S.E.,M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Lampung Tengah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 900/4508/B.a.VII.02/2020 tanggal 19 November 2020 kepada KAYLA JAYA ABADI Rekening Bank Lampung Nomor: 405.00.02.00191.6 untuk keperluan Pembayaran Angsuran Pertama 50?ri Nilai Kontrak dikurangi angsuran uang muka Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota sebesar Rp1.597.702.621,31 (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu enam ratus dua puluh satu rupiah dan tiga puluh satu sen) yang mana dipotong Pajak sebesar Rp188.819.401,00 (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu empat ratus satu rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan menjadi Rp1.408.883.220,31 (satu milyar empat ratus delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah dan tiga puluh satu sen)
  • Bahwa setelah uang sejumlah Rp1.408.883.220,31 (satu milyar empat ratus delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah dan tiga puluh satu sen)  dicairkan di Bank Lampung di Kota Bandar Lampung, lalu uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI bersama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF
  • Bahwa pada tanggal 23 November 2020, terhadap pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 telah dilaksanakan Contract Change Order (CCO) nomor : 600/IV.07/6187237/CCO.01/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 23 November 2020, adapun pekerjaan yang mengalami perubahan meliputi:

I. Pekerjaan yang mengalami pengurangan yakni:

1. Pekerjaan Beton dan Penulangan Struktur

Pekerjaan Struktur Beton Kolam

Pekerjaan Beton Lantai Kolam Sungai, t = 15cm

1. Beton, K-225

2. Pembesian Lantai Beton, Besi Wirmesh = M8

3. Begisting

 

II. Pekerjaan yang mengalami penambahan yakni:

1. Pekerjaan Area Kolam Sungai Buatan

Pekerjaan Galian dan Tanah

1. Pek. Galian Tanah Kolam Sungai “Pelebaran dan Galian Area Kolam”

2. Pek. Galian Tanah Pondasi Foot Plat

3. Pek. Pasir Urug Bawah Pondasi dan Lantai, t = 5cm

 

2. Pekerjaan Beton dan Penulangan Struktur

Pekerjaan Struktur Beton Kolam

Pekerjaan Beton Pondasi Foot Plat

1. Beton, K-225

2. Pembesian Tulangan Kombinasi Ø 10 – 200 dan Ø 8 – 200

3. Bekisting

Pekerjaan Beton Dinding Kolam Sungai

1. Beton, K-225

2. Pembesian Tulangan Kombinasi Ø 10 – 200 dan Ø 8 – 200

3. Bekisting

 

Bahwa Contract Change Order (CCO) tersebut tidak mengubah harga kontrak sehingga harga kontrak tetap sama yakni sejumlah Rp4.564.864.632,32,- (empat milyar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah tiga puluh dua sen)  

  • Bahwa pada tanggal 06 Desember 2020, Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (Bulanan) yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020 sehingga pada tanggal 08 Desember 2020, Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI selaku Direktur PT. KAYLA JAYA ABADI dan Sdr. ANDI KRISTANTO, S.T. (Alm), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Ke-I (Satu) Nomor: 600/238/BASTP/D.b.VI.05/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020
  • Bahwa oleh karena telah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Ke-I (Satu) tersebut selanjutnya proses pembayaran dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT. KAYLA JAYA ABADI dilakukan, dimana pada tanggal 08 Desember 2020 Saksi LUKMANSYAH, S.Sos, M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Lampung Tengah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 900/5342//B.a.VII.02/2020 tanggal 08 Desember 2020 kepada KAYLA JAYA ABADI Rekening Bank Lampung Nomor: 405.00.02.00191.6 untuk keperluan Pembayaran Angsuran kedua (40%) dari Nilai Kontrak Dikurangi Angsuran Uang Muka Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota sejumlah Rp1.141.216.158,08 (satu milyar seratus empat puluh satu juta dua ratus enam belas ribu seratus lima puluh delapan rupiah dan delapan sen) yang mana dipotong Pajak sebesar Rp134.871.000,- (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan menjadi Rp1.006.345.158,08 (satu milyar enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima puluh delapan rupiah dan delapan sen)
  • Bahwa setelah uang Rp1.006.345.158,08 (satu milyar enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus lima puluh delapan rupiah dan delapan sen) dicairkan di Bank Lampung di Kota Bandar Lampung, lalu uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI bersama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF
  • Bahwa pada tanggal 08 Juni 2021, Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI selaku Direktur PT. KAYLA JAYA ABADI, Saksi HENDRA ZULKARNAIN SANJAYA, S.TP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Ir. RUDIYANTO, M.M selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Ke II (Dua) Nomor : 600/60/BASTP/D.b.VI.05/04/VI/2021 pada tanggal 08 Juni 2021
  • Bahwa pada tanggal 08 Juni 2021, Saksi LUKMANSYAH, S.Sos, M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Lampung Tengah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 900/1316//B.a.VII.02/2021 tanggal 08 Juni 2021 kepada KAYLA JAYA ABADI Rekening Bank Lampung Nomor: 405.00.02.00191.6 untuk keperluan Pembayaran Retensi (10%) Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota sejumlah Rp456.486.463,23 (empat ratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah dan dua puluh tiga sen) yang mana dipotong Pajak sebesar Rp58.098.277,00 (lima puluh delapan juta sembilan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sehingga jumlah yang dibayarkan menjadi Rp398.388.186,23 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah dan dua puluh tiga sen)
  • Bahwa setelah uang Rp398.388.186,23 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah dan dua puluh tiga sen)  dicairkan di Bank Lampung di Kota Bandar Lampung, lalu uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI bersama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF
  • Bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 terdapat temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengenai pekerjaan Beton Dinding  senilai Rp27.172.651,- (dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) yang mana temuan tersebut telah dikembalikan seluruhnya secara bertahap berdasarkan Bukti Setor Bank Lampung tanggal 23 April 2021 sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), Bukti Setor Bank Lampung tanggal 15 Juni 2021 sejumlah Rp20.140.771, 93 (dua puluh juta seratus empat puluh ribu tujuh ratus rujuh puluh satu rupiah sembilan puluh tiga sen) dan Bukti Setor Bank Lampung tanggal 25 Juni 2021 sejumlah Rp31.879,19 (tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan belas sen)
  • Bahwa Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI bersama-sama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF mengerjakan pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 dengan tidak memfungsikan tim personalia sebagaimana yang dalam 1 (satu) berkas penawaran Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota tanggal 09 September 2020 yakni ARI MURTI DARMOBROTO selaku Ahli K3 Konstruksi, OCKY DEVIANTI selaku Ahli Arsitektur Muda, ALEX DHARMAWAN SUTANTO selaku Ahli Lansekap, BASRI selaku Pelaksana Bangunan Gedung, SUMARJO selaku Mandor Tukang Batu, dan SYAIFUL ANWAR selaku Tukang Taman/ Lanscap sehingga membuat pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh Ahli pada bidangnya masing-masing yang mengakibatkan kuantitas dan kualitas pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020 yang telah dilakukan Contract Change Order (CCO) dengan Nomor : 600/IV.07/6187237/CCO.01/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 23 November 2020 sesuai Hasil Pemeriksaan kuantitas dan kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Ir. ASRURI, S.T.,M.T. dan SUBUH TUGIONO, S.T.,M.T., selaku Ahli Teknik dari Universitas Lampung pada tanggal 22 April 2025, 09 Mei 2025, dan tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan tanggal 04 Juni 2025 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 21 Juli 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Dari Perhitungan Kualitas Beton didapat :
  • Beton yang dipakai untuk Pondasi adalah sebesar 86.5% atau sekitar
    K-194,71 atau disetarakan dengan mutu K-200
  • Beton yang dipakai untuk Dinding adalah sebesar 66.1% atau sebesar
    K-148,76 atau disetarakan dengan mutu K-150
  • Beton yang dipakai untuk Lantai adalah sebesar 68.6% atau sebesar
    K-154,46 atau disetarakan dengan mutu K-150
  1. Dari Perhitungan Kuantitas didapat volume :
  • Beton yang dipasang untuk Pondasi adalah 84.7% x 521.27 = 441.69 m3
  • Beton yang dipasang untuk Dinding adalah 53.8% x 895.77  = 482.01 m3
  • Beton yang dipasang untuk Lantai adalah 84.2% x 575.25  = 484.49 m3
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF tersebut, melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF tersebut, melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Pasal 7 Ayat (1) huruf a, b, d dan f Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur:
  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;  
  1. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  1. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

 

  1. Pasal 17 Ayat (2) huruf a, b dan c Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur:
  1. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. Pelaksanaan Kontrak;
  2. Kualitas barang/jasa;
  3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

 

  1. Bab VII Pelaksanaan Kontrak, poin 7.10 Pengendalian Kontrak huruf c Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang mengatur:

“Para pihak melakukan pengawasan/ pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Pengawasan/ Pengendalian kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh:

  1. Penyedia

 

      1. Huruf C Hak dan Kewajiban Penyedia, angka 49 Hak dan Kewajiban Penyedia huruf e yang termuat dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600/ KPA.II/03.RTH/KONTRAK/D.b.VI.05/IX/2020 tanggal 16 September 2020 sebagai berikut:
  1. Hak dan Kewajiban Penyedia

49.  Hak dan Kewajiban Penyedia

Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi:

    1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JAMALUDDIN YUSUF tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.024.016.345,- (satu milyar dua puluh empat juta enam belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah)  sebagaimana Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Tahun 2020 Nomor: R-1057/L.8.7/H.I.3/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan rincian sebagai berikut:

No.

Item

Volume Kontrak (M3)

Volume Terpasang (M3)

Selisih Volume (M3)

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga (Rp)

1.

Pekerjaan Beton Fondasi Foot Plat

 

 

 

 

 

 

  • Beton, K-225

521,27

441,69

79,58

1.134.418

90.277.810

2.

Pekerjaan Beton Dinding Kolam Sungai

 

 

 

 

 

 

  • Beton, K-225

895,77

482,01

413,76

1.134.418

469.375.707 – 27.172.651 (Pengembalian Temuan BPK) = 442.203.056

3.

Pekerjaan Beton Lantai Kolam Sungai, t = 15 cm

 

 

 

 

 

 

  • Beton, K-225

575,25

484,49

90,76

1.134.418

102.961.428

Total Jumlah Harga (Selisih Kuantitas Volume)

635.442.286

 

No.

Item

Mutu Kontrak (Kg/CM2)

Harga Mutu K225 (Rp/M3)

Mutu Pemeriksaan (Kg/CM2)

Harga Satuan sesuai Mutu (Rp/M3)

Selisih Harga Kualitas (Rp/M3)

Jumlah Volume Terpasang (M3)

Jumlah Harga (Rp)

1.

Pekerjaan Beton Fondasi Foot Plat

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Beton, K-225

225,00

1.134.418

194,71 (200)

1.108.536

25.882

441,69

11.431.970

2.

Pekerjaan Beton Dinding Kolam Sungai

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Beton, K-225

225,00

1.134.418

148,76 (150)

744.202

390.216

482,01

188.087.319

3.

Pekerjaan Beton Lantai Kolam Sungai, t = 15 cm

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Beton, K-225

225,00

1.134.418

154,46 (150)

744.202

390.216

484,49

189,054.762

Total Jumlah Harga (Selisih Mutu Kualitas)

388.574.050

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya