| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. -----------------------
- Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM. –
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan yakni : -------------------------------------------------------------------
- Tanah dan Bangunan Pagar Tembok seluas + 500.- m2 yang terletak di Jalan Ikan Kembung dahulu Jalan Makasar Nomor : 23 Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Bandar Lampung Provinsi Lampung, milik PENGGUGAT. ------------ ---------------------------------------------------------
- Tanah dan Bangunan Rumah Toko seluas + 250.- m2 yang terletak di Jalan Ikan Kembung dahulu Jalan Makasar Nomor : 2 Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Bandar Lampung Provinsi Lampung, milik TERGUGAT I. ---------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, untuk Mengganti Kerugian Materil kepada Penggugat yang telah merusak Tanam-Tumbuh dan Pagar Milik Penggugat sebesar Rp, 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika. ----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, untuk Mengembalikan Tanah Milik PENGGUGAT yang telah dirampas atau diserobot oleh TERGUGAT I, kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika. -----------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari apabila TERGUGAT I tidak mematuhi dan tidak melaksanakan Putusan yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). ----------------------
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada Upaya Banding dan Kasasi; -------------
- Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT II untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara a quo. ---------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos Perkara.---
- Melaksanakan Putusan yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). --------------------------------------------------------------------------
|