| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Kendaraan Bermotor) Nomor: 3610032023000166 tertanggal 28 Maret 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban angsurannya secara penuh kepada Penggugat sebesar Rp. 499.518.252,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat, apabila tidak memenuhi kewajibannya membayar sebesar Rp. 499.518.252,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh dua rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor (mobil) dengan Merek: Mitsubishi; Jenis/Tipe: All New Pajero Sport DAKAR 4X2 2.4L AT; Nomor Rangka: MMBGUKR1GH024870; Nomor Mesin 4N15UAR9325; Nomor Polisi: BE 1988 FQ; atas nama: Basri Zulyanto, SE; yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
|