Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G/2026/PN Tjk Tata Indra MBA 1.PT Bank Hibank Indonesia
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 133/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERLI YUDIANSAH, S.H.,M.HTata Indra MBA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan sah demi hukum atas SHM No. 1305/Bumi Waras Tanggal 25 Oktober 1989 An. Indra Utama, SHM No. 2501/B.W Tanggal 06 Febuari 2009 An. Indra Utama, SHM No. 459/K.T Tanggal 22 Agustus 1979 An. Indra Utama, SHM No. 959/Bumi Waras tanggal 30 Desember 1983 An. Indra Utama dan SHM No. 724/Pesawahan tanggal 02 Agustus 1986 An. Tata Indra adalah milik Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk menyerahkan SHM No. 1305/Bumi Waras Tanggal 25 Oktober 1989 An. Indra Utama, SHM No. 2501/B.W Tanggal 06 Febuari 2009 An. Indra Utama, SHM No. 459/K.T Tanggal 22 Agustus 1979 An. Indra Utama, SHM No. 959/Bumi Waras tanggal 30 Desember 1983 An. Indra Utama dan SHM No. 724/Pesawahan tanggal 02 Agustus 1986 An. Tata Indra kepada Penggugat:
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian material sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) Kepada Penggugat yang harus dibayarkan oleh para Tergugat secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) Kepada Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  7. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada Penggugat tiap hari lalai dalam menjalankan putusan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang tidak bergerak berupa tanah yang menjadi objek sengketa sebagaimana SHM No. 1305/Bumi Waras Tanggal 25 Oktober 1989 An. Indra Utama, SHM No. 2501/B.W Tanggal 06 Febuari 2009 An. Indra Utama, SHM No. 459/K.T Tanggal 22 Agustus 1979 An. Indra Utama, SHM No. 959/Bumi Waras tanggal 30 Desember 1983 An. Indra Utama dan SHM No. 724/Pesawahan tanggal 02 Agustus 1986 An. Tata Indra
  9. Menetapkan putusan ini dilaksanakan tertebih dahulu walaupun diadakan upaya Hukum Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);
  10. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini di bebankan kepada Tergugat I dan II;

Subsidair

Namun apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono):

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak