| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa ADE ANUGRAH PUTRA Bin NELSON GANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat pada percetakan Sumo Printing yang beralamatkan di Jalan Mangga RT 07 LK I Kelurahan Pasir Gintung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 03.00 Wib saat itu terdakwa berada di Pasar Gintung untuk bekerja serabutan mengangkut barang – barang para pedagang, selanjutnya sekira Pukul 05.00 Wib terdakwa berjalan pulang dan melintasi Sumo Printing yang beralamatkan di Jalan Mangga RT 07 LK I Kelurahan Pasir Gintung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, terdakwa sebelumnya sudah memantau sekitar dan mengetahui bahwa Sumo Printing sedang perbaikan bangunan dan sangat sepi, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam percetakan tersebut dengan cara membuka pagar penutup sementara yang terbuat dari seng, setelah berhasil membuka pagar tersebut terdakwa masuk ke dalam percetakan menuju sebuah kamar yang tidak terkunci, lalu melihat 2 (dua) buah Handphone merk redmi note 13 warna ice blue dan redmi 13c warna hitam dan 1 (satu) buah dompet yang terletak diantara 2 (dua) orang pegawai Sumo Printing yang sedang tertidur yaitu saksi Ahmad Ferdian dan sdr. Muhammad Farhan, selanjutnya terdakwa diam – diam mengambil 2 (dua) buah Handphone merk redmi note 13 warna ice blue dan redmi 13c warna hitam dan 1 (satu) buah dompet, setelah berhasil terdakwa berjalan kearah luar pagar untuk keluar dari Lokasi percetakan Sumo Printing tersebut lalu setelah berada diluar terdakwa membuka 1 (Satu) buah dompet dan mengambil uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan membuang dompet tersebut pada tempat sampah yang berada didekat pagar, selanjutnya sekira pukul 05.25 Wib saksi Ahmad Ferdian terbangun dan menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang, lalu saksi Ahmad Ferdian meminta bantuan kepada saksi Ahmad Zazuli untuk membuka cctv percetakan untuk melihat siapa yang masuk ke dalam kamar, lalu diketahui dari CCTV terlihat terdakwa adalah orang yang masuk dan mengambil 2 (dua) buah Handphone merk redmi note 13 warna ice blue dan redmi 13c warna hitam dan 1 (satu) buah dompet. Selanjutnya sekira 2 (dua) hari kemudian yaitu hari Senin tanggal 16 Februari 2026 saksi Ahmad Ferdian, saksi Ahmad Zazuli dan sdr. Amuhammad Farhan mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan saksi Idawati yang merupakan ibu angkat terdakwa namun terdakwa tidak berada dirumah, lalu tanggal 18 Februari 2026 saksi Ahmad Ferdian, saksi Ahmad Zazuli dan sdr. Muhammad Farhan kembali mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa namun terdakwa tidak mau mengembalikan 2 (dua) buah Handphone merk redmi note 13 warna ice blue dan redmi 13c warna hitam dan 1 (satu) buah dompet, sehingga saksi Ahmad Ferdian, saksi Ahmad Zazuli dan sdr. Muhammad Farhan membawa terdakwa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Ferdian dan sdr. Farhan mengalami kerugian sejumlah Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang - undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------ |