Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.B/2026/PN Tjk DESI ANDRIANI PUTRI,S.H. RAKA MEIZA PRATAMA Bin HASANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 503/Pid.B/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4294/L.8.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RAKA MEIZA PRATAMA Bin HASANUDIN pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026,                       bertempat di Hotel Urbanvew di Jl. Gatot Subroto Kel. Tanjung Gading Kec. Kedamaian kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang mengambil suatubarang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang adarumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki olehorang yang berhak,, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakaianak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian  jabatan palsu, untuk masukketempat melakukan tindak pidana tau sampai pada barang yang diambil,  secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB saksi ALDI Bin SAWAN AKUB (dilakukan penuntutan terpisah mengajak terdakwa melalui whatsapp untuk ikut bekerja melakukan pencurian sepeda motor dan atas ajakan saksi ALDI tersebut terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa menjemput saksiALDI menggunakan sepeda motor Honda beat warna merah hitam tahun 2005 dan setelah menjemput  saksi ALDI lalu terdakwa bersama saksi ALDI bertemu dengan saksi MUHAMMAD SAKI Bin MK BANJAR HENDRA (dilakukan penuntutan terpisah) dan DENDI PRATAMA (belum tertangkap/DPO), lalu terdakwa, saksi MUHAMMAD SAKI, saksi ALDI dan DENDI PRATAMAlangsung pergi menuju daerah Bandar Lampung untuk mencari sepeda motor yang akan dicuridengan posisi terdakwa memboceng saksi ALDI dan saksi MUHAMMAD SAKI membonceng DENDI PRATAMA, dan sekitar jam 18.20 Wib lalu terdakwa, saksi MUHAMMAD SAKI, saksi ALDI dan DENDI PRATAMA sampai didaerah Bandar lampung dan langsung menuju daerah Kedaton tepatnya didekat kampus Universitas Bandar Lampung (UBL) dan sesampainya di depan Alfamart dekat rumah makan Puti Minang terdakwa, saksi MUHAMMAD SAKI, saksi ALDI dan DENDI PRATAMA melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam yang sedang terparkir dihalaman Alfa mart dan terdakwa, saksi MUHAMMAD SAKI, saksi ALDI dan DENDI PRATAMA langsung melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut terdakwa, saksi MUHAMMAD SAKI, saksi ALDI dan DENDI PRATAMA membawa sepeda motor tersebut ke Lampung City Mall dan diparkir  diparkiran Lampung City Mall, kemudian terdakwa, saksi MUHAMMAD SAKI, saksi ALDI dan DENDI PRATAMA pergi kembali untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri kembali dan terdakwa, saksi MUHAMMAD SAKI, saksi ALDI dan DENDI PRATAMA menuju Jalan Gatot Subroto Kel. Tanjung Gading Kec. Kedamaian Bandar Lampung, dan ketika terdakwa, saksi MUHAMMAD SAKI, saksi ALDI dan DENDI PRATAMA melintas didepan Hotel Urbanvew terdakwa, saksi MUHAMMAD SAKI, saksi ALDI dan DENDI PRATAMA melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah hitam tahun 2021 No. Pol. BE 2090 GB nomor rangka : MH1JM8110MK511102 nomor mesin : JMB1E1613033 atas nama SYARIFA milik saksi korban M. ILHAM RHAMADAN Bin PONIMIN yang sebelumnya oleh saksi korban diparkir diparkiran hotel Urbanvew dalam keadaan terkunci stang dan saksi korban langsung bekerja di hotel Urbanvew tersebut, lalu terdakwa, saksi MUHAMMAD SAKI, saksi ALDI dan DENDI PRATAMA memutar balik sepeda motor yang dikemudikan dan menuju parkian hotel Urbanvew dan saksi MUHAMMAD SAKI bersama DENDI PRATAMA masuk kehalaman parkir hotel tersebut dan mendekati sepeda motor milik saksikorban sedangkan terdakwa bersama saksi ALDI menunggu disebrang jalan mengawasi situasi sekitar, lalu DENDI PRATAMA turun dari sepeda motor yang saksi MUHAMMAD SAKI kemudikan sedangkan saksi MUHAMMAD SAKI masih berada diatas sepeda motor sambi mengawasi situasi sekitar, lalu DENDI PRATAMA mendekati sepeda motor saksi korban dengan membawa kunci leter T dan DENDI PRATAMA langsug merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi korban dengan menggunakan kunci leter T dan setelah berhasil mengambil sepeda motor milik saksi korban DENDI PRATAMA langsung membawa sepeda motor milik saksi korban ke arah masjid Al Bakrie dengan diikuti oleh saksi MUHAMMAD SAKI, terdakwa dan saksi ALDI, kemudian saksi ALDI pindah duduk dan dibonceng dengan DENDI PRATAMA menggunakan sepeda motor milik saksi korban yang telah berhasil dicuri, lalu terdakwa bersama saksi MUHAMMAD SAKI, saksi ALDI, dan DENDI PRATAMA pergi menuju daerah pasar tugu dan saksi ALDI bersama DENDI PRATAMA menuju mushola karena DENDI PRATAMA akan buang air besar dan terdakwa menyusul saksi ALDI dan DENDI PRATAMA sedangkan saksi MUHAMMAD SAKI menunggu dibawah Fly over, lalu tidak lama kemudian saksi korban bersama temannya datang dan berhasil mengamankan terdakwa bersama saksi ALDI sedangkan DENDI PRATAMA berhasil melarikan diri, laluterdakwa berikut barang bukti langsung dibawa kekantor kepolisian Polresta Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut.

- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban M. ILHAM RHAMADAN Bin PONIMIN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). ------

 

-------- Perbuatan terdakwa  diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g UU.RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------

Pihak Dipublikasikan Ya