| Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa ia Terdakwa Dicky Chandra Bin Samsudin Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Ikan Sepat gg. ikan platis Kel.Pesawahan Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu berupa 1 (satu) bungkusplastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga sabu berat netto 0,30 gram.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib terdakwa Dicky Chandra Bin Samsudin diajak saksi Syabilah Romadan Bin Adam Ismail (dilakukan penuntutan secaa terpisah) untuk menggunakan narkotika jenis sabu dan saksi Syabilah mengatakan tidak memiliki uang, kemudian terdakwa Dicky mengatakan agar mencoba menghubungi sdr. TEBE (DPO) untuk mengajak bertukar antara Narkotika jenis sabu dengan Ikan Ekor Kuning seberat 2 (dua) kilogram atau seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 22.31 wib terdawa Syabila mengubungi Sdr. TEBE (DPO) menggunakan HP terdakwa Dicky untuk menukar narkotika jenis sabu dengan Ikan Ekor Kuning tersebut dan Sdr. TEBE (DPO) pun menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya sdr. TEBE (DPO) meminta saksi Syabilah dan terdakwa Dicky untuk menemui sdr.Tebe dikontrakannya di Jl.Ikan Sepat gg. ikan platis Kel.Pesawahan Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, kemudian pada hari sabtu tanggal 31 januari 2026 skira pukul 00.20 wib saksi Syabilah dan sasi Dicky menuju lokasi tersebut dengan membawa Ikan Ekor Kuning seberat 2 (dua) kilogram atau seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan ketika bertemu lalu saksi Syabilah memberikan Ikan Ekor Kuning seberat 2 (dua) kilogram atau seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. TEBE (DPO) dan Sdr TEBE (DPO) memberikan saksi Syabilah 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih sabu menggunakan tangan kanannya dan diterima terdakwa Syabila menggunakan tangan kirinya.
- Bahw selajutnya saksi Syabilah dan terdakwa Dicky menumpang dan meminjam alat hisap (bong) milik Sdr. TEBE (DPO) untuk memakai sabu tersebut sekaligus mentester Narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa Dicky pun mulai membakar sabu dengan menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan lalu alat hisap terdakwa Dicky serahkan kepada saksi Syabilah dan saksi Syabilah pun mulai membakar dengan menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan hingga selesai Selanjutnya alat hisap saksi Syabilah bereskan dan menyerahkan kembali kepada Sdr. TEBE (DPO) sedangkan sisa sabu sebanyak 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih diduga sabu langsung saksi Syabilah simpan.
- Bha selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 00.25 Wib saksi Syabilah dan terdakwa Dicky pamit untuk pergi dari kontrakan Sdr. TEBE (DPO) kembali kerumah dan pada saat pergi dari kontrakan tersebut dan menunggu ojek di pinggir jalan Jl.Ikan Sepat Kel.Pesawahan Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, tiba tiba datang anggota Kepolisian mengetahui hal tersebut saksi Syabilah pun reflek membuang 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih sabu ditempat tersebut kemudian polisi melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih sabu yang dibuang tesebut yang sebelumnya berada di genggaman tangan kiri saksi Syabilah dan juga mengamnkan 1 (satu) buah HP Android merk Vivo ialah berada dalam penguasaan terdakwa Dicky.
- Bahwa benar barang bukti 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih sabu adalah sisa sabu yang sempat terdakwa Syabilah dan saksi Dicky beli dan gunakan bersama-sama saksi DICKY dan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik terdakwa Syabilah dan saksi Dicky. Selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa Syabilah dan saksi Dicky beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa Ke Kantor Polisi.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Palembang Nomor LAB : 477/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., berkesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal kristal putih dengan berat netto 0,281 gram,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 063/10601.02/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cp Kedaton An. Ade Rulis diketahui 1 (satu) bungkusplastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga sabu berat bruto 0,40 gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong 0,10 gram menjadi berat netto 0,30 gram Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa ia terdakwa Dicky Chandra Bin Samsudin Pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 00.25 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Ikan Sepat gg. ikan platis Kel.Pesawahan Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga sabu berat netto 0,30 gram.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib terdakwa Dicky Chandra Bin Samsudin diajak saksi Syabilah Romadan Bin Adam Ismail (dilakukan penuntutan secaa terpisah) untuk menggunakan narkotika jenis sabu dan saksi Syabilah mengatakan tidak memiliki uang, kemudian terdakwa Dicky mengatakan agar mencoba menghubungi sdr. TEBE (DPO) untuk mengajak bertukar antara Narkotika jenis sabu dengan Ikan Ekor Kuning seberat 2 (dua) kilogram atau seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 22.31 wib terdawa Syabila mengubungi Sdr. TEBE (DPO) menggunakan HP terdakwa Dicky untuk menukar narkotika jenis sabu dengan Ikan Ekor Kuning tersebut dan Sdr. TEBE (DPO) pun menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya sdr. TEBE (DPO) meminta saksi Syabilah dan terdakwa Dicky untuk menemui sdr.Tebe dikontrakannya di Jl.Ikan Sepat gg. ikan platis Kel.Pesawahan Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, kemudian pada hari sabtu tanggal 31 januari 2026 skira pukul 00.20 wib saksi Syabilah dan sasi Dicky menuju lokasi tersebut dengan membawa Ikan Ekor Kuning seberat 2 (dua) kilogram atau seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan ketika bertemu lalu saksi Syabilah memberikan Ikan Ekor Kuning seberat 2 (dua) kilogram atau seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. TEBE (DPO) dan Sdr TEBE (DPO) memberikan saksi Syabilah 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih sabu menggunakan tangan kanannya dan diterima terdakwa Syabila menggunakan tangan kirinya.
- Bahw selajutnya saksi Syabilah dan terdakwa Dicky menumpang dan meminjam alat hisap (bong) milik Sdr. TEBE (DPO) untuk memakai sabu tersebut sekaligus mentester Narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa Dicky pun mulai membakar sabu dengan menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan lalu alat hisap terdakwa Dicky serahkan kepada saksi Syabilah dan saksi Syabilah pun mulai membakar dengan menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan hingga selesai Selanjutnya alat hisap saksi Syabilah bereskan dan menyerahkan kembali kepada Sdr. TEBE (DPO) sedangkan sisa sabu sebanyak 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih diduga sabu langsung saksi Syabilah simpan.
- Bha selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 00.25 Wib saksi Syabilah dan terdakwa Dicky pamit untuk pergi dari kontrakan Sdr. TEBE (DPO) kembali kerumah dan pada saat pergi dari kontrakan tersebut dan menunggu ojek di pinggir jalan Jl.Ikan Sepat Kel.Pesawahan Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, tiba tiba datang anggota Kepolisian mengetahui hal tersebut saksi Syabilah pun reflek membuang 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih sabu ditempat tersebut kemudian polisi melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih sabu yang dibuang tesebut yang sebelumnya berada di genggaman tangan kiri saksi Syabilah dan juga mengamnkan 1 (satu) buah HP Android merk Vivo ialah berada dalam penguasaan terdakwa Dicky.
- Bahwa benar barang bukti 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih sabu adalah benar milik terdakwa Syabilah dan saksi Dicky. Selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa Syabilah dan saksi Dicky beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa Ke Kantor Polisi.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Palembang Nomor LAB : 477/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., berkesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal kristal putih dengan berat netto 0,281 gram,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 063/10601.02/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cp Kedaton An. Ade Rulis diketahui 1 (satu) bungkusplastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga sabu berat bruto 0,40 gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong 0,10 gram menjadi berat netto 0,30 gram Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------
Atau
ketiga:
------- Bahwa ia Terdakwa Dicky Chandra Bin Samsudin Pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 00.20 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Ikan Sepat gg. ikan platis Kel.Pesawahan Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadilinya, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib terdakwa Dicky Chandra Bin Samsudin diajak saksi Syabilah Romadan Bin Adam Ismail (dilakukan penuntutan secaa terpisah) untuk menggunakan narkotika jenis sabu dan saksi Syabilah mengatakan tidak memiliki uang, kemudian terdakwa Dicky mengatakan agar mencoba menghubungi sdr. TEBE (DPO) untuk mengajak bertukar antara Narkotika jenis sabu dengan Ikan Ekor Kuning seberat 2 (dua) kilogram atau seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 22.31 wib terdawa Syabila mengubungi Sdr. TEBE (DPO) menggunakan HP terdakwa Dicky untuk menukar narkotika jenis sabu dengan Ikan Ekor Kuning tersebut dan Sdr. TEBE (DPO) pun menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya sdr. TEBE (DPO) meminta saksi Syabilah dan terdakwa Dicky untuk menemui sdr.Tebe dikontrakannya di Jl.Ikan Sepat gg. ikan platis Kel.Pesawahan Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, kemudian pada hari sabtu tanggal 31 januari 2026 skira pukul 00.20 wib saksi Syabilah dan sasi Dicky menuju lokasi tersebut dengan membawa Ikan Ekor Kuning seberat 2 (dua) kilogram atau seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan ketika bertemu lalu saksi Syabilah memberikan Ikan Ekor Kuning seberat 2 (dua) kilogram atau seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. TEBE (DPO) dan Sdr TEBE (DPO) memberikan saksi Syabilah 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih sabu menggunakan tangan kanannya dan diterima terdakwa Syabila menggunakan tangan kirinya.
- Bahw selajutnya saksi Syabilah dan terdakwa Dicky menumpang dan meminjam alat hisap (bong) milik Sdr. TEBE (DPO) untuk memakai sabu tersebut sekaligus mentester Narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa Dicky pun mulai membakar sabu dengan menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan lalu alat hisap terdakwa Dicky serahkan kepada saksi Syabilah dan saksi Syabilah pun mulai membakar dengan menghisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan hingga selesai Selanjutnya alat hisap saksi Syabilah bereskan dan menyerahkan kembali kepada Sdr. TEBE (DPO) sedangkan sisa sabu sebanyak 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih diduga sabu langsung saksi Syabilah simpan.
- Bha selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 00.25 Wib saksi Syabilah dan terdakwa Dicky pamit untuk pergi dari kontrakan Sdr. TEBE (DPO) kembali kerumah dan pada saat pergi dari kontrakan tersebut dan menunggu ojek di pinggir jalan Jl.Ikan Sepat Kel.Pesawahan Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, tiba tiba datang anggota Kepolisian mengetahui hal tersebut saksi Syabilah pun reflek membuang 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih sabu ditempat tersebut kemudian polisi melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih sabu yang dibuang tesebut yang sebelumnya berada di genggaman tangan kiri saksi Syabilah dan juga mengamnkan 1 (satu) buah HP Android merk Vivo ialah berada dalam penguasaan terdakwa Dicky.
- Bahwa benar barang bukti 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih sabu adalah sisa sabu yang sempat saksi Syabilah dan terdakwa Dicky beli dan gunakan bersama-sama terdakwa Dicky . Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Syabilah dan terdakwa Dicky beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa Ke Kantor Polisi.
- Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Palembang Nomor LAB : 477/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., berkesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal kristal putih dengan berat netto 0,281 gram,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 063/10601.02/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cp Kedaton An. Ade Rulis diketahui 1 (satu) bungkusplastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga sabu berat bruto 0,40 gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong 0,10 gram menjadi berat netto 0,30 gram Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Palembang Nomor LAB : 482/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc.,barang bukti 1 botol plastik bening berisi urine dengan volume 40 ml dalam berita acara disebut bb 847/2026/NNf milik terdakwa atas nama Dickt Chandra Bin Samsudin setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------- |