Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
508/Pid.Sus/2026/PN Tjk DINI RAMADHANTI MUKHTAR, S.H. WAHID AL ‘AZIZ Bin M.YAZID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 508/Pid.Sus/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4360/L.8.10/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WAHID AL 'AZIZ Bin M. YAZID pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di di Kp. Sinar Kuala LK I RT 001, Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,dan /atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira jam 18.30 Wib, Tim Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung memperoleh informasi mengenai dugaan kegiatan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari tabung gas kemasan 3 (tiga) kilogram menuju tabung gas kemasan 12 (dua belas) kilogram secara illegal di rumah Terdakwa yang terletak di Kp. Sinar Kuala LK I RT 001, Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, kemudian sekira pukul 19.00  Wib, Tim Ditreskrimsus Polda Lampung bergerak menuju ke rumah tersebutdan sesampainya di tempat tersebut Tim Ditreskrimsus Polda Lampung mendapati Terdakwa WAHID AL 'AZIZ sedang melakukan proses pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari tabung gas melon bersubsidi kemasan 3 (tiga) kilogram menuju tabung gas Pink Bright kemasan 12 (dua belas) kilogram di kediaman Terdakwa yang terletak di Kp. Sinar Kuala LK I RT 001, Kel. Ketapang Kuala, Kec. Panjang, Kota Bandar Lampung. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan melakukan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg (tiga) kilogram dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 (dua belas) kilogram sebagai berikut :
  1. Awalnya Terdakwa membeli tabung gas LPG subsidi kemasan 3 (tiga) kilogram berjumlah 4 (empat) buah yang telah berisikan gas di dalam nya dari Saksi SURYADI Alias IDAM Bin SATIP di SPBU Nomor : 24.352-44 yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 10 Kelurahan Pahoman Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung dan Saksi TUNGGON SAPUTRA Bin LULUS SUPRIYO (alm) di SPBU Nomor : 24.352-38 dan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pahoman Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung dengan harga Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) pertabungnya. Setelah melakukan pembelian terhadap 4 (empat) buah tabung gas LPG subsidi kemasan 3 (tiga) kilogram, Terdakwa membawa pulang kerumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna merah tahun 2009 milik Terdakwa.
  2. Sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa telah menyiapkan 1 (satu) buah tabung gas kemasan 12 (dua belas) kilogram yang tidak berisikan gas, sebagai media yang akan Terdakwa gunakan saat melakukan pengoplosan gas dari tabung gas kemasan 3 (tiga) kilogram yang sudah Terdakwa beli.
  3. Selanjutnya, Terdakwa membuka tutup kepala gas di tabung gas 3 (tiga) kilogram menggunakan tangan, kemudian mengeluarkan karet seal warna merah muda yang berada di dalam kepala tabung gas menggunakan obeng.
  4. Setelah tabung gas kemasan 3 (tiga) kilogram dan tabung gas kemasan 12 (dua belas) kilogram sudah tidak terpasang karet seal warna merah muda, Terdakwa mulai menghubungkan  tabung gas kemasan 3 (tiga) kilogram dengan tabung gas kemasan 12 (dua belas) kilogram menggunakan alat bantu berupa pipa besi yang sudah Terdakwa modifikasi. Pipa besi tersebut berfungsi sebagai perantara pindahnya gas dari dalam tabung gas kemasan 3 (tiga) kilogram menuju tabung gas dengan kemasan 12 (dua belas) kilogram.
  5. Lalu tabung gas kemasan 3 (tiga) kilogram Terdakwa letakan pada bagian atas, dan tabung gas kemasan 12 (dua belas) kilogram Terdakwa letakan pada bagian bawah. Selanjutnya pada bagian atas sekali, Terdakwa tambahkan pemberat berupa besi yang berfungsi untuk mempercepat jalanya laju gas dalam rangkaian kegiatan pengoplosan gas dari tabung gas 3 (tiga) kilogram menuju tabung gas 12 (dua belas) kilogram.
  6. Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit, setelah gas LPG dalam tabung gas ukuran  3 Kg (kilogram) subsidi mengalir ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) sampai habis lalu terdakwa mengambil lagi tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (kilogram) subsidi yang berisi Gas LPG untuk mengisi Kembali tabung gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) hingga tabung gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) tersebut yang awalnya tidak berisi gas menjadi terisi penuh dengan gas.

 

  • Bahwa kemudian Tabung Gas tabung gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) yang sudah diisikan gas dengan menggunakan Gas LPG ukuran 3 Kg (kilogram) subsidi tersebut dijual oleh Terdakwa kepada Saksi SURYADI Alias IDAM Bin SATIP di SPBU Nomor : 24.352-44 yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 10 Kelurahan Pahoman Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung dan Saksi TUNGGON SAPUTRA Bin LULUS SUPRIYO (alm) di SPBU Nomor : 24.352-38 dan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pahoman Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung dengan harga Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-tabungnya.   
  • Bahwa rata-rata penjualan Gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) yang sudah diisikan gas dengan menggunakan Gas LPG ukuran 3 Kg (kilogram) subsidi dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung dan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa dari penjualan Gas LPG ukuran 12 Kg (dua belas kilogram) non subsidi yang sudah diisikan gas dengan menggunakan Gas LPG ukuran 3 Kg (kilogram) subsidi tersebut kurang lebih sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per tabung 12 Kg (dua belas kilogram).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SOPAN SOPIAN ATIK, ST., MM perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pemindahan isi gas dari LPG Tabung 3 Kg (subsidi) ke LPG Tabung 12 Kg (non subsidi) berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM Republik Inonesia Nomor : 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang Lingkup Sanksi Pidana Penyalahgunaan Lpg Bersubsidi tanggal 23 September 2021, yang menyebutkan bahwa yang termasuk dalam kategori penyalahgunaan LPG Subsidi yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan isi Tabung LPG Tabung 3 Kg ke LPG Non Subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara dan/atau pencampuran isi Tabung LPG 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara
  • Bahwa Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG wajib memiliki Izin Usaha Niaga Umum, menguasai sarana dan fasilitas penyimpanan/penyaluran, serta memenuhi penugasan pemerintah (untuk LPG Tertentu). Persyaratan meliputi dokumen legal (Akta, NPWP, SIUP), laporan berkala, standar teknis/operasi, dan komitmen distribusi resmi. Badan usaha juga wajib menjamin standar mutu/spesifikasi LPG yang ditetapkan oleh menteri ESDM, menggunakan peralatan yang memenuhi standar yang berlaku, menjamin ketepatan berat isi LPG sesuai dengan persyaratan ukuran tabung LPG yang didistribusikan sampai tingkat konsumen LPG dan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. Terkait pendistribusian LPG tertentu, dilaksanakan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga LPG kepada pengguna LPG tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI  No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Undang - Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya