Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
304/Pdt.P/2026/PN Tjk Rifki Andani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 304/Pdt.P/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung guna merubah Nama Pemohon pada KK Nomor 1871040405160022 yang semula SATIM diperbaiki menjadi RIFKI ANDANI dan Tanggal Lahir yang semula 20-01-1992 diperbaiki menjadi 10-01-1994;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung Selaku Intansi yang berwenang untuk memperbaiki Nama dan Tanggal Lahir Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak