| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 514/Pid.B/2026/PN Tjk | RINA AKHAD RIYANTI, S.H. | 1.RANO IRWANDI Bin DARMANSYAH (Alm) 2.A. ROFEI Bin KURTUBI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 514/Pid.B/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4377/L.8.10/Eoh.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I RANO IRWANDI Bin DARMANSYAH (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II A. ROFEI Bin KURTUBI pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jln. Pramuka Gang Perintis LK. I RT. 006 Kelurahan Kuripan Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 02.40 WIB Terdakwa II mendatangi rumah kontrakan Terdakwa I di daerah Umbul Salak Kelurahan Negeri olok Gading Kecamatan Teluk Betung Timur dan sesampainya dikontrakan Terdakwa I tersebut lalu para Terdakwa besepakat untuk mengambil burung dara milik Saksi Gede Agung Pratama Bin Hayatulloh Hobis Sodiq selanjutnya para Terdakwa dengan cara berjalan kaki pergi menuju ke rumah Saksi Gede Agung Pratama Bin Hayatulloh Hobis Sodiq dan langsung menuju ke belakang rumah lalu Terdakwa I membuka pintu seng yang menjadi pagar pembatas kandang burung dara tersebut menggunakan tangan dan setelah terbuka Terdakwa II masuk kedalam kandang dan mengambil 4 (empat) pasang burung dara dengan jumlah 8 (delapan) ekor burung dara dengan rincian 2 (dua) ekor burung dara warna coklat gambir, 2 (dua) ekor burung dara warna abu-abu/perumpung, 1 (satu) ekor burung warna hitam, 1 (satu) ekor burung dara warna hitam bitnik/tristis, 1 (satu) ekor burung dara warna abu-abu kelabu/megan dan 1 (satu) ekor burung dara warna coklat putih dan kaki menggunakan gelang untuk diserahkan kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I memasukkan burung-burung tersebut kedalam kandang kecil setelah itu para Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Gede Agung Pratama Bin Hayatulloh Hobis Sodiq. Bahwa sekira pukul 10.00 WIB burung-burung tersebut kemudian dijual oleh para Terdakwa di Pasar Burung Daerah Pasar Kangkung Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung dan mendapatkan uang sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi dua untuk para Terdakwa dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi para Terdakwa. Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengambil burung-burung tersebut dan perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi Gede Agung Pratama Bin Hayatulloh Hobis Sodiq mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
