| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang kiranya berkenan memanggil pemohon dan saksi-saksi guna didengar keterangannya di Persidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa Grosse Akta balik nama Kapal MEGA RIA -2 Nomor 109 tanggal 08 Agustus 2007 yang diuraikan dalam surat ukuran 209/CCa yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Administrasi Pelabuhan Panjang Atas Nama ABDULRAHMAN
- Memerintahkan pejabat Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Administrasi Pelabuhan Panjang untuk menerbitkan Grosse Akta balik nama kapal MEGA RIA-2 Nomor 109 tanggal 08.Agustustus 2007.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|