Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
101/Pdt.G/2026/PN Tjk ARIF FANI SADIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Oktan Trias Putra, S.H.I.,M.H. dan RekanARIF FANI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Gugatan Pengesahan Jual Beli untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli sebidang tanah pada tanggal 03 Februari 2008 antara Pengugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sertipikat Hak Milik Nomor 5938/KD., Surat Ukur No. 221 Tahun 1979 Desa Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (dahulu Desa Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung) tanggal 5 Juni 1980 luas 312 m2 atas nama SADIYO;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perbuatan hukum jual beli atas objek sengketa tersebut antara Penggugat dan Tergugat;
  5. Memberikan izin dan/atau kuasa kepada Penggugat untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tanpa dihadiri oleh Tergugat;
  6. Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengurus proses bea perolehan hak atas tanh dan bangunan (BPHTB) serta berhak melakukan proses Balik Nama ertipikat Hak Milik Nomor 5938/KD., Surat Ukur No. 221 Tahun 1979 Desa Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (dahulu Desa Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung) tanggal 5 Juni 1980 luas 312 m2 atas nama SADIYO (Tergugat) beralih kepada Penggugat dan atau Menjadi atas nama ARIF FANI;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat Badan Pertanahan Lampung Selatan untuk memproses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 2418/BL atas nama Penggugat dan atau Menjadi atas nama ARIF FANI;
  8. Menghukum Tergugat dan atau seluruh ahli waris Tergugat, serta pihak manapun untuk tunduk guna mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk guna mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini;
  10. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Maka Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak