Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2026/PN Tjk HERRY WAHID 1.Tuan Abby dan Nyonya Oyen
2.Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amrullah, S.H.HERRY WAHID
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.  -----------------------
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM. –
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan yakni :  -------------------------------------------------------------------
  4. Tanah dan Bangunan Pagar Tembok seluas + 500.- m2 yang terletak di Jalan Ikan Kembung dahulu Jalan Makasar Nomor : 23 Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Bandar Lampung Provinsi Lampung, milik PENGGUGAT. ------------ ---------------------------------------------------------
  5. Tanah dan Bangunan Rumah Toko seluas + 250.- m2 yang terletak di Jalan Ikan Kembung dahulu Jalan Makasar Nomor : 2 Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Bandar Lampung Provinsi Lampung, milik TERGUGAT I. ---------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT I, untuk Mengganti Kerugian Materil kepada Penggugat yang telah merusak Tanam-Tumbuh dan Pagar Milik Penggugat sebesar Rp, 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika. ----------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT I, untuk Mengembalikan Tanah Milik PENGGUGAT yang telah dirampas atau diserobot oleh  TERGUGAT I, kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika. -----------------------------
  8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari apabila TERGUGAT I tidak mematuhi dan tidak melaksanakan Putusan yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). ----------------------
  9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada Upaya Banding dan Kasasi; -------------
  10. Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT II untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara a quo. ---------------------------------------------------------
  11. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos Perkara.---
  12. Melaksanakan Putusan yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). --------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak