| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk | 1.BUDIANTO 2.NICKHO SAHID 3.DADANG HIDAYAT 4.ROHYANDI 5.BUDI PURNOMO 6.DWI SUSANTO 7.FRESSENDI |
7.PT. Sinergi Karya Maxindo/PT.SKM ( Kantor Cabang Lampung) c.q. Direktur/ Edy Febrianto,S.E 8.PT. Sinar Ternak Sejahtera /PT.STS ( Kantor Wilayah Lampung) c.q Direktur /Direktur HRD ( Human Resources Development ) Arsad Rasidi, |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat | |||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya. 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat adalah BATAL DEMI HUKUM . 3. Menyatakan bahwa Perjanjian Bersama antara Penggugat dengan Tergugat I adalah BATAL DEMI HUKUM. 4. Menyatakan Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat I adalah BATAL DEMI HUKUM. 5. Menyatakan berakhirnya Pemutusan Hubungan Kerja antara Tergugat I dengan Penggugat, Putus sejak diucapkan dan dibacakan Putusan Hakim serta mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Tergugat I/PT. Sinergi Karya Maxindo dengan para Penggugat tersebut Tanpa adanya Kesalahan para Penggugat, namun Karena akan adanya penggantian tenaga manusia ke terknologi ( efisiensi ). 7. Menyatakan Sah para Penggugat adalah Karyawan tetap berdasarkan fakta hukum, kondisi, pelaksanaan pekerjaannya dimasukkan ke dalam kriteria pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau dengan kata lain, Penggugat adalah Karyawan Tetap PT.Sinar Ternak sejahtera /Tergugat II. 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng untuk membayar secara tunai Hak masing masing Penggugat dan sekaligus Kepada masing masing Penggugat, Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH), yaitu : 1. Budianto, Masa kerja 13 Tahun 09 Bulan (Surat Keterangan No.25/SK/HRD-SKM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025) , sebagai berikut ; Uang Pesangon Rp.59.496.606,- UPMK Rp.16.525.835,- UPH Rp. 8.924.491,- Jumlah Rp.84.947.932,- ? 2. Nickho Sahid Masa kerja 13 Tahun 01 Bulan ( Surat Keterangan No.37/SK/HRD-SKM/VIII/2025 ) tanggal 11 Agustus 2025, sebagai berikut ; Uang Pesangon Rp.59.496.606,- UPMK Rp.16.525.835,- UPH Rp. 8.924.491,- Jumlah Rp.84.947.932,-
3. Dadang Hidayat, Masa kerja 13 Tahun 01 Bulan ( Surat Keterangan No.29/SK/HRD-SKM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025), sebagai berikut ; Uang Pesangon Rp.59.496.606,- UPMK Rp.16.525.835,- UPH Rp. 8.924.491,- Jumlah Rp.84.947.932,-
4. Rohyandi, Masa kerja 12 Tahun 06 Bulan (Surat Keterangan No.30/SK/HRD-SKM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025), sebagai berikut ; Uang Pesangon Rp.59.496.606,- UPMK Rp.16.525.835,- UPH Rp. 8.924.491,- Jumlah Rp.84.947.932,- 5. Budi Purnomo, Masa Kerja 05 Tahun 09 Bulan, ( Surat Keterangan No.27/SK/HRD-SKM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025) , sebagai berikut ;
Uang Pesangon Rp.39.664.404,- UPMK Rp.16.525.835,- UPH Rp. 8.924.491,- Jumlah Rp.65.115.730,-
6. Dwi Susanto, Masa kerja 10 Bulan, ( Surat Keterangan No.32/SK/HRD-SKM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 20250, sebagai berikut ; Uang Pesangon Rp.39.664.404,- UPMK Rp.16.525.835,- UPH Rp. 8.924.491,- Jumlah Rp.65.115.730,- 7. Fressendi, Masa kerja 15 Tahun 05 Bulan, (Surat Keterangan No.26/SK/HRD-SKM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025), sebagai berikut ; Uang Pesangon Rp.59.496.606,- UPMK Rp.19.832.202,- UPH Rp. 8.924.491,- Jumlah Rp.88.253.299,-
9. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas setiap keterlambatan dibayarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, yakni sebesar Rp.1.000.000,-(Satu juta Rupiah) perhari/setiap hari keterlambatan, dan dihitung dikalikan jumlah hari keterlambatan. 10. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Terugat II, untuk membayar upah bulanan Para Penggugat secara tunai sebesar Upah Pokok per bulan Rp.3.305.367,- ( Tiga juta tiga ratus lima ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah ) kepada Penggugat, sejak di Putus Hubungan Kerja sepihak oleh Tergugat I, sampai dengan diucapkan dan dibacakan Putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 11. Menyatakan Bahwa terhadap kekeliruan penulisan pada risalah Perundingan surat 500.15.15.1/1463/V.08/02/2026 tangagl 21 Mei 2026, yang merupakan kekeliruan administratif yang telah dikoreksi dengan tidak mengurangi Hak Penggugat untuk menerima Uang Pesangn, Uang Penghargaan Masa Kerja. 12. Menyatakan sah atas sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diketahui kemudian atau ditemukan dalam proses pemeriksaan perkara, guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo. 13. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas seluruh harta benda milik Tergugat I / PT. Sinergi Karya Maxindo dan Tergugat II / PT. Sinar Ternak Sejahtera, terhadap seluruh asset harta kekayaan bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat I / PT. Sinergi Karya Maxindo dan Terguggat II/PT. Sinar Ternak Sejahtera, yang berada di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:
14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng untuk membayar Biaya Perkara . 15. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (kasasi)/Uit Voerbaar bij voorraad.
ATAU ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
